Download Gratis
Butuh bantuan?

Info TDP Adalah (Tanda Daftar Perusahaan)

Saat ini, berbagai jenis bisnis muncul dengan inovasi yang beragam untuk menarik minat para konsumennya. Namun, ketika mendirikan sebuah usaha, Anda perlu mengurus beberapa dokumen penting agar bisnis berjalan dengan aman dan lancar, termasuk TDP. TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan.

Seluruh perusahaan atau badan usaha yang ada di Indonesia wajib mempunyai dokumen TDP tersebut agar mendapat legalitas dari pemerintah. Saat perusahaan tidak memiliki TDP, maka kegiatan di dalamnya menjadi illegal dan bisa dihentikan kapan saja oleh pihak berwajib.

Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui apa itu TDP, jenis dokumen, dan bagaimana cara mengurusnya. Simak informasi berikut untuk membantu Anda.

Apa yang dimaksud TDP?

Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah mendaftarkan badan usahanya dan menjalankan kewajibannya. Biasanya, pengurusan TDP dilakukan pada tahap terakhir saat mendirikan badan usaha.

Sebelum mengurus TDP perusahaan, pemilik usaha juga harus mengurus berbagai jenis dokumen lainnya. Mulai dari akta pendirian, NPWP perusahaan, dan surat izin usaha, seperti SIUP untuk bidang usaha perdagangan atau IUI untuk bidang industri.

Sebuah perusahaan perlu memperbaharui TDP ketika masa berlakunya sudah habis dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan setelah disahkan. Hal itu agar pemerintah atau pihak berwenang mengetahui jika perusahaan atau badan usaha berjalan dengan baik atau sebaliknya.

Baca juga: Info Lengkap Tentang Faktur

Badan Usaha yang Wajib Mengurus TDP

Menurut Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9 Tahun 2007 bahwa setiap perusahaan atau badan usaha yang berbentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (CV), perorangan, atau bentuk badan usaha lainnya wajib melakukan pendaftaran TDP.

Tak terkecuali perusahaan asing yang mempunyai cabang dan kantor pusat di wilayah Indonesia. Bukan hanya itu, UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan juga mengatur kewajiban perusahaan dalam negeri untuk mengurus TDP.

1. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha bersama yang berdiri berdasarkan rasa kekeluargaan dan semangat tolong menolong untuk memperbaiki penghidupan ekonomi.

2. Perseroan Terbatas (PT)

PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki modal dari saham-saham. Bagian setiap pemilik atau anggotanya tergantung seberapa banyak saham yang dimiliki pada PT tersebut.

Jadi, para pendiri PT memasukkan modal sesuai dengan perjanjian dan terbagi ke dalam saham yang setiap sahamnya memiliki nilai dan menjadi modal perusahaan secara keseluruhan.

3. Firma

Firma adalah bentuk badan usaha atau perusahaan yang dibangun di bawah nama satu orang dengan anggota lebih dari dua orang.

Modal untuk mendirikan badan usaha jenis ini berasal dari patungan setiap anggota. Sementara pembagian keuntungannya sesuai dengan besar presentasi sumbangan.

4. Persekutuan Komanditer (CV)

CV merupakan jenis badan usaha yang dibentuk oleh dua sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan anggota yang mewakili dan menjalankan perusahaan. Sementara sekutu pasif merupakan orang yang hanya memberikan modal untuk perusahaan dan menerima hasilnya.

5. Perorangan

Jenis badan usaha yang satu ini sering kita temui di Indonesia. Umumnya, pemilik usaha hanya seorang saja dan termasuk ke skala menengah ke atas. Pemilik usaha itulah yang menjalankan usaha secara keseluruhan dan menanamkan modal sekaligus menerima seluruh keuntungan.

Baca juga: Tahapan Siklus Akuntansi

Badan Usaha atau Kegiatan yang Tidak Wajib Membuat TDP

Walaupun ada berbagai badan usaha atau perusahaan yang wajib mengurus TDP, ada pula badan usaha atau kegiatan yang tidak wajib mengurus atau membuat TDP. Hal ini sesuai dengan aturan KepPres No.53 Tahun 1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang tidak wajib mendaftar sebagai perusahaan.

Biasanya, perusahaan yang tidak wajib mengurus TDP adalah perusahaan yang kegiatannya tidak bergerak di bidang ekonomi. Selain itu, perusahaan atau badan usaha yang mempunyai tujuan di luar mencari keuntungan bisnis juga tak wajib mengurus TDP.

Perusahaan atau badan usaha apa sajakah itu? Ini dia yang tidak wajib mengurus TDP adalah bentuk usaha:

  1. Perkumpulan atau Yayasan
  2. Sekolah alias pendidikan formal. Mulai dari pendidikan pra sekolah, SD, SMP, SMA, Universitas, Politeknik, dan lainnya. Intinya, usaha pendidikan formal itu tak bertujuan untuk mendapatkan profit bisnis.
  3. Pendidikan non-formal yang berada di bawah naungan pemerintah, seperti jasa kursus.

Jenis dan Syarat Mengurus TDP

Pengurusan TDP dibagi menjadi 5 jenis dan mempunyai syarat atau cara pengajuan yang berbeda. Lima jenis pengurusan TDP adalah TDP baru, perpanjang, buka cabang, perubahan, dan penutupan.

1. TDP Baru

TDP baru diperuntukkan bagi badan usaha yang baru atau belum pernah mendaftar TDP sebelumnya. Ketika badan usaha berdiri, pemilik usaha perlu mengurus dokumen jenis ini. Pengajuan TDP baru juga berlaku bagi badan usaha yang telah beroperasi lama, tetapi belum pernah mengurus ini.

Terdapat beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus TDP baru, seperti KTP pemilik (fotokopi), Akta Pendirian perusahaan, izin gangguan (HO, SIUP), NPWP, Kartu Keluarga (KK) direktur atau penanggung jawab perusahaan. Berikut beberapa syarat lainnya, seperti:

  • Pemilik atau penanggung jawab badan usaha membuat permohonan TDP
  • Badan usaha terdaftar di kantor pengadilan negeri (khusus CV) dan memiliki SK Menteri Hukum dan HAM (khusus PT)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Identitas pemegang saham (khusus PT)
  • Jika pengajuan TDP dilimpahkan ke pihak lain, Anda perlu surat kuasa dari penerima kuasa

2. TDP Perpanjangan

TDP perpanjangan perlu dibuat oleh badan usaha atau perusahaan yang sudah berjalan, tetapi masa berlakunya hampir habis. Pengurusan perpanjangan TDP dilakukan setiap tiga bulan sebelum masa aktifnya habis.

Beberapa dokumen yang perlu Anda bawa saat mengurus TDP perpanjangan biasanya dalam bentuk fotokopi, seperti:

  • NPWP
  • KTP penanggung jawab
  • Akta Pendirian Perusahaan yang sudah sah dan Akta Perubahan
  • Pendaftaran atau pengesahan Badan hukum
  • HO dan SIUP. SIUP TDP adalah surat izin untuk menjalankan usaha di bidang perdagangan jasa/barang
  • KTP penerima kuasa jika pengurusan izinnya dilimpahkan ke pihak lain
  • Fotokopi TDP yang sebelumnya masih berlaku

3. TDP Pembukaan Cabang

Pembuatan TDP pembukaan cabang diajukan ketika perusahaan mendirikan outlet bisnis baru atau kantor cabang. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • Akta pembukaan kantor cabang atau surat bukti penunjukkan kepala cabang
  • Fotokopi NPWP, KTP penanggung jawab cabang, HO, dan SIUP perusahaan pusat yang dilegalisir oleh penerbit (3 rangkap)
  • Map merah buffalo
  • Surat kuasa jika proses pengajuan dilimpahkan.

4. TDP Perubahan

Perusahaan perlu mengajukan perubahan TDP ketika ingin merubah unit usahanya atau organisasinya. Hal ini dilakukan agar profil perusahaan tetap up to date. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • FC KTP, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Pendaftaran atau Pengesahan Badan Hukum, HO
  • Surat kuasa pihak ketiga jika dialihkan
  • TDP asli dan fotokopi
  • Map buffalo merah

5. TDP Penutupan

TDP Penutupan diajukan jika masa bisnis badan usaha atau perusahaan sudah habis atau ingin merubah domisili. Hal ini untuk mengetahui bahwa perusahaan sudah tidak beroperasi atau tutup di suatu domisili. Berikut berkas yang perlu disiapkan:

  • Surat permohonan penutupan pada izin gangguan (tanda tangan di atas materai 6000)
  • FC NPWP, KTP pemilik, penutupan SIUP, dan penutupan HO
  • Bagi perusahan berbadan hukum, siapkan akta perubahan domisili.

Baca juga: Surat Izin Tempat Usaha

Cara Mengurus TDP

Ikuti langkah-langkah berikut setelah dokumen persyaratan terpenuhi untuk mengurus TDP. Pemohon bisa mengunjungi tempat pelayanan perizinan atau membuat permohonan secara online, seperti berikut ini.

  1. Buat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai kota atau lewat aplikasi GAMPIL, ajukan permohonan, isi perlengkapan, submit izin, unduh dan cetak resi, mendapat SMS nomor resi
  2. Verifikasi administrasi
  3. Berkas permohonan divalidasi
  4. Penerimaan oleh Tim Teknis
  5. Mendapatkan SMS berupa kode bayar dan SKR
  6. Bayar melalui bank atau ATM
  7. Mengisi SKM melalui akun pemilik
  8. Mencetak izin
  9. Mendapat surat izin yang dikirim melalui pos.

Itulah beberapa hal yang wajib Anda ketahui tentang TDP. Selain mengurus TDP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai pelaku bisnis pemula, seperti pencatatan keuangan.

Dengan aplikasi Buku Warung, kini Anda bisa mencatat catatan pengeluaran dan penjualan transaksi bisnis. Mulai dari pemasukan, pengeluaran, hutang, dan piutang dari pelanggan.

Pencatatan keuangan ini memudahkan pelaku bisnis khususnya para pegiat UMKM. Anda juga bisa melakukan evaluasi dan pengecekan terkait catatan hutang atau piutang dengan mudah dan sederhana.

Di Buku Warung, data Anda akan tersimpan dengan aman dan bisa mengingatkan pembayaran utang secara otomatis.

Coba BukuWarung sekarang
App Rating 4.9
Download