Di masa PPKM seperti sekarang, Anda selaku pelaku UMKM pasti butuh modal tambahan agar usaha tetap bertahan. Jangan khawatir, karena sekarang pemerintah sudah mengeluarkan program bantuan UMKM.
Pada artikel ini, kami akan jelaskan apa itu bantuan UMKM. Mulai dari definisi hingga cara mendapatkannya. Semua penjelasan itu bisa langsung disimak sebagai berikut!
Daftar Isi
Pengertian Bantuan UMKM (BLT UMKM)
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM. Adapun bentuk bantuannya sendiri berupa modal usaha sebesar Rp 1,2 juta/orang. Bantuan ini juga lazim disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan ini mulanya diberikan untuk para pelaku UMKM agar tetap bertahan di masa pandemi. Bantuan tersebut kini masih berlangsung. Ini tentu kabar baik bagi para pelaku UMKM yang ingin tetap bertahan di masa PPKM seperti sekarang.
Total, pemerintah telah mengeluarkan anggaran hingga Rp 15,36 triliun untuk program bantuan ini. Rencananya, program bantuan ini bisa diterima oleh 12, 8 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Manfaat Bantuan UMKM
Sejauh ini, bantuan BLT dari pemerintah telah memberikan manfaat, baik itu untuk pelaku UMKM maupun masyarakat pada umumnya. Dari segi pelaku UMKM, adanya bantuan tersebut bisa membuat usaha mereka tetap bertahan. Entah selama pandemi maupun masa PPKM.
Adanya modal tambahan membuat UMKM melakukan peningkatan di sejumlah sektor. Salah satunya dengan menambah sumber daya manusia atau karyawan. Adanya penambahan tersebut tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang tengah butuh pekerjaan.
Manfaat-manfaat tersebut selaras dengan pendapat Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iwan Faidi.
“Jadi, BPUM (BLT UMKM) memberikan efek yang luar biasa. Ini bisa dibuktikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan adanya penambahan pelaku usaha sebanyak 760 ribu orang, serta pegawai informal sebanyak 4,5 juta,” ujarnya yang dilansir Liputan 6.
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM
Untuk bisa mendapatkan BLT dari pemerintah, pelaku UMKM harus melalui beberapa tahap. Adapun tahap-tahap tersebut adalah:
1. Pelaku UMKM Harus Memenuhi Sejumlah Syarat
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, jika Anda ingin mendapatkan BLT dari pemerintah. Semakin bisa memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka semakin mudah Anda mendapatkan bantuan UMKM. Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah:
- Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP.
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
- Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.
2. Melakukan Proses Pencairan Dana
Kalau sudah memenuhi syarat, Anda bisa langsung melakukan proses pencairan. Proses ini akan diawali dari pesan teks dari pihak PT. Pos Indonesia, atau bank BUMD/BUMN. Pesan tersebut lazimnya berisi informasi pencairan dana yang harus Anda lakukan nanti.
Setelah itu, Anda mesti datang ke lembaga penyalur BLT UMKM dengan membawa beberapa syarat. Mulai dari fotokopi SKU atau NIB, kartu keluarga, hingga KTP elektronik.
Sesampainya di sana, Anda akan dipandu untuk melakukan tanda tangan lembar pertanggungjawaban. Lembaran tersebut akan menjadi bukti kalau Anda akan menjadi salah satu penerima BLT dari pemerintah.
Bila sudah, petugas akan melakukan verifikasi semua syarat dan data yang Anda beri. Barulah habis itu Anda bisa melakukan pencairan dana BLT untuk UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Pencairan sendiri biasanya dilakukan di beberapa bank yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.
3. Lakukanlah Pengecekan
Sebelum nantinya melakukan pencairan, Anda harus melakukan pengecekan terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.
Anda bisa melakukan pengecekan di dua bank, yaitu bank BRI dan BNI. Untuk bank BRI, Anda mesti melakukan pengecekan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs eform.bri.co.id/bpum, lalu masukan kode verifikasi dan nomor KTP. Nomor verifikasi biasanya akan Anda dapatkan dari pihak penyelenggara lewat SMS.
- Tekan menu ‘proses inquiry’. Nantinya, Anda akan mendapatkan informasi apakah Anda sudah termasuk ke dalam penerima BLT atau belum.
- Kalau sudah, Anda bisa melakukan pencairan.
Seperti halnya di bank BRI, langkah pengecekan di BNI juga kurang lebih sama. Adapun langkah-langkah tersebut adalah:
- Buka situs banpresbpum.id dan masukkan nomor induk KTP Anda.
- Klik menu ‘cari’, lalu lihatlah apakah Anda sudah masuk ke daftar penerima atau belum.
- Lakukan pencairan dana bila sudah terdaftar.
Bila Anda sudah melakukan pengecekan di dua bank tersebut namun belum terdaftar, jangan ragu untuk melapor ke pihak penyelenggara.
Biasanya, ada dua faktor yang menyebabkan mengapa Anda belum terdaftar di bank sebagai penerima BLT. Ketiga faktor tersebut adalah:
4. Data Masih Diproses
Faktor ini masih bisa ditolerir, sehingga Anda tak perlu panik. Anda hanya perlu menunggu sampai datanya betul-betul masuk ke bank.
5. Anda Tidak Memenuhi Beberapa atau Semua Syarat yang Diajukan
Kalau faktor satu ini, Anda mesti memenuhi beberapa syarat yang belum terpenuhi. Atau, melakukan pendaftaran ulang sekaligus memenuhi syarat yang ada.
Sudah Masuk ke Tahap Ketiga
Bantuan UMKM sendiri telah terlaksana dalam dua tahap. Sekarang, bantuan pemerintah tersebut akan memasuki tahap ketiga (per artikel ini publish 9 Juli 2021).
Rencananya, tahap tiga bantuan pemerintah itu akan diberlakukan pada bulan Juli ini. Bertepatan dengan masa-masa PPKM.
Di tahap ketiga nanti, akan ada 3 juta pelaku UMKM yang bakal menerima bantuan dari pemerintah. Jumlah bantuannya sendiri sama seperti dua tahap sebelumnya, yakni Rp 1,2 juta.
Cara mengecek dan mencairkan dananya pun juga sama dengan kedua tahap lainnya. Anda tinggal tunggu saja kapan BLT untuk UMKM tahap ketiga resmi dibuka.
Peresmian tahap ketiga sendiri masih menunggu pencairan dana dari Kementerian Keuangan. Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
“Untuk peresmian BLT tahap ketiga, kami saat ini tengah menunggu terbitnya DIpa dari Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana bagi 3 juta penerima bantuan,” ujarnya.
Untuk sementara ini, Anda bisa mencari informasi soal kapan diresmikannya BLT tahap ketiga di beberapa sumber. Ada tiga sumber yang bisa Anda akses, yaitu:
- Laman resmi Kemenkop UKM (www.kemenkopukm.go.id).
- Datang atau menghubungi langsung pihak kantor dinas yang berkaitan dengan UKM atau koperasi.
- Mengunjungi media sosial Kemekop UKM, baik itu Instagram, Twitter, maupun Facebook. Semua akun media sosial Kemenkop sendiri memiliki username yang sama, yaitu @KemenkopUKM.
Demikianlah sekelumit penjelasan soal bantuan UMKM. Mulai dari definisi sampai cara mendapatkannya. Semoga bisa menjadi panduan bagi Anda yang ingin menambah modal usaha lewat bantuan pemerintah tersebut. Sampai bertemu di artikel selanjutnya!