Bingung cara membuat NPWP untuk UMKM? ⏩ Simak selengkapnya disini. ✅ Fungsi, ✅ Manfaat, ✅ Persyaratan, ✅ Cara Membuat.
Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara.
Pajak tak hanya wajib dibayar oleh individu atau perseorangan, untuk Anda yang memiliki usaha atau bisnis juga terkena wajib pajak.
Tetapi, wajib pajak harus memiliki sebuah nomor untuk memudahkan proses administrasi.
Nomor tersebut disebut sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu gimana sih cara membuat NPWP khususnya untuk UMKM?
Simak selengkapnya disini.
Daftar Isi
Apa Itu NPWP?
Mari kita mulai dengan memahami apa itu NPWP.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, NPWP adalah nomor yang diperoleh wajib pajak dari dirjen pajak guna kepentingan administrasi pajak.
NPWP berguna sebagai alat untuk mengidentifikasi data diri wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
NPWP tersusun dari 15 angka, di mana 9 digit pertama merupakan kode untuk wajib pajak. Sedangkan sisanya merupakan kode yang dibuat untuk keperluan administrasi.
Ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi wajib dimiliki oleh setiap orang dewasa (lebih dari 18 tahun) yang sudah memiliki penghasilan di Indonesia.
Sedangkan NPWP Badan wajib dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha di Indonesia yang memiliki penghasilan.
Sebagai contoh bagi Anda yang memiliki usaha agen LPG, usaha Toko bangunan, rental mobil juga bsia terkena wajib pajak
Fungsi NPWP
Meskipun NPWP wajib dimiliki oleh badan usaha, dalam hal ini UMKM, namun banyak pengusaha yang belum memahami hal ini.
Berikut ini penjelasan fungsi dari NPWP.
1. Syarat Administrasi
Saat memulai sebuah usaha, Anda perlu membuat rekening khusus di luar rekening pribadi. Salah satu persyaratan dalam membuka sebuah rekening di bank adalah memiliki NPWP.
Proses administrasi ini tentu akan lebih mudah jika sebelumnya Anda sudah memiliki NPWP terlebih dahulu.
Selain proses pembukaan rekening baru, Anda juga memerlukan NPWP ketika akan mengajukan kredit usaha ke sebuah bank.
Akan sangat repot bukan, apabila Anda harus mengajukan kredit namun belum dapat memenuhi satu persyaratannya.
2. Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
Apabila usaha atau UMKM yang Anda jalankan berhubungan dengan perdagangan, salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Surat tersebut menjadi tanda bahwa UMKM Anda menjalankan bisnis dengan landasan hukum yang jelas.
Kepemilikan SIUP juga akan membuat UMKM Anda diakui secara sah oleh negara.
Untuk membuat SIUP, Anda dapat mengurusnya di Dinas Perdagangan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Salah satu persyaratannya adalah NPWP.
3. Administrasi Pajak
Wajib pajak harus melaporkan penghasilan dan membayar pajaknya setahun sekali. Jika tidak, maka akan diberlakukan denda kepadanya.
Dalam melapor dan membayar pajak, Anda wajib memiliki NPWP sebagai persyaratan administrasi utama.
Manfaat NPWP
Setelah memahami fungsinya, Anda juga harus memahami manfaat dari NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak.
Simak penjelasan berikut ini.
1. Mengurus Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah upaya untuk mengambil kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah Anda lakukan sebelumnya.
Kelebihan pembayaran bisa disebabkan karena kesalahan perhitungan, atau perubahan aturan, dan lain sebagainya.
Untuk mengurus pengembalian atau refund pajak, Anda perlu datang ke kantor pajak langsung.
Namun ada satu fakta uang perlu diketahui, restitusi pajak hanya dapat diurus oleh badan yang telah memiliki NPWP.
2. Mengetahui Jumlah Pajak yang Wajib Dibayar
Sebelum membayar pajak, Anda tentu ingin mengetahui jumlah yang harus dibayarkan terlebih dahulu.
Sehingga Anda dapat menyiapkan dananya. Untuk mengetahui jumlah pajak, Anda dapat memanfaatkan NPWP.
3. Mengajukan Penurunan Pembayaran Pajak
Sudah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar namun terlalu besar?
Tenang, pemilik NPWP berhak untuk mengajukan penurunan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Hal ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP.
4. Tarif Pajak Lebih Rendah
Manfaat memiliki NPWP yang terakhir adalah mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan badan yang tidak memiliki NPWP. Tarif pajak yang dikenakan kepada pemilik NPWP 20% lebih rendah.
Perhitungan pajak juga sangat diperlukan terutama untuk Anda pemiliki usaha, untuk memudahkan Anda merekap data pengeluaran, pemasukan usaha Anda.
Maka Anda bisa gunakan aplikasi pencatat keuangan BukuWarung, aplikasi ini memudahkan Anda dalam pengelolaan keuangan usaha yang Anda kelola.
Syarat Membuat NPWP
Badan usaha dibagi menjadi dua jenis, yaitu profit oriented dan non profit oriented.
Badan usaha yang profit oriented antara lain koperasi, UD, CV, PT, dan yayasan. Sedangkan perkumpulan dan organisasi termasuk ke dalam kelompok non profit oriented.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMKM apabila ingin mengajukan pembuatan NPWP. Perlu dicatat bahwa UMKM termasuk kelompok badan usaha profit oriented.
- Akta pendirian usaha, lampirkan pula dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendirian badan usaha.
- Apabila usaha Anda merupakan kantor cabang, maka perlu melampirkan surat keterangan dari kantor pusat.
- Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pengurus atau direktur badan usaha.
- Fotokopi atau scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi salah satu pengurus atau direktur badan usaha.
- Fotokopi atau scan surat izin usaha yang dirilis oleh dinas perdagangan atau DPMPTSP setempat.
- Surat keterangan untuk memastikan keberadaan dan kebenaran kegiatan usaha, setidaknya diterbitkan oleh pejabat setingkat Lurah atau Kepala Desa.
- Kuitansi atau bukti pembayaran tagihan listrik.
- Surat kuasa apabila orang yang mengurus NPWP bukan pemilik dari KTP dan NPWP yang dilampirkan. Surat ini wajib dibubuhi materai Rp 6.000.
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP secara offline maupun online.
Cara Membuat NPWP Untuk UMKM
Apabila Anda sudah menyiapkan dokumen yang disyaratkan seperti di atas, sekarang saatnya membuat NPWP.
Anda bisa menempuh dua cara yaitu datang langsung ke kantor pelayanan pajak setempat atau mendaftar secara online.
Di tengah wabah pandemi seperti saat ini, Anda disarankan untuk membuat NPWP secara online. Berikut prosedurnya.
- Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi milik dirjen pajak, yaitu www.pajak.go.id.
- Jika laman sudah selesai dimuat, klik menu “e-Registration” atau tombol besar bertuliskan “Pendaftaran NPWP”. Anda akan dibawa menuju laman untuk mengisikan email dan password.
- Bagi Anda yang belum memiliki akun, klik “Daftar” yang ada di bagian bawah.
- Isikan alamat email dan chapta. Selanjutnya, Anda akan menerima pesan di email untuk melanjutkan prosesnya. Baca dengan seksama dan ikuti petunjuk membuat akun di dalam pesan tersebut.
- Setelah memiliki akun, Anda bisa langsung kembali ke website dan log in menggunakan alamat email dan password.
- Anda akan diminta untuk mengisi seluruh data yang dibutuhkan. Klik “daftar” jika sudah mantap dengan seluruh data yang Anda isikan.
- Formulir registrasi wajib pajak akan dan surat terdaftar sementara akan dikirimkan kepada Anda. cetak dan tanda tangani kedua surat tersebut.
- Lampirkan dokumen yang sudah ditandatangani beserta dokumen persyaratan yang Anda siapkan di awal.
- Tunggu beberapa hari untuk mendapatkan persetujuan dari kantor pajak setempat. Apabila pendaftaran Anda disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda.
Ternyata membuat NPWP untuk UMKM sangat mudah, ya?
Berkat kecanggihan teknologi dan sistem yang dimiliki oleh Dirjen Pajak, Anda tak perlu keluar rumah untuk mendapatkan NPWP.
Begitu pula untuk melaporkan dan membayar pajak, Anda bisa melakukannya secara online.