SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN DAN PENGGUNAAN MESIN ELECTRONIC DATA CAPTURE (EDC) DAN LAYANAN MINI ATM BUKUWARUNG | ||||||||||||||||||||||
Selamat datang di halaman Syarat dan Ketentuan Pembelian dan Penggunaan Mesin Electronic Data Capture (“EDC”) dan Layanan Mini ATM BukuWarung (“Syarat dan Ketentuan”). Halaman ini mengatur hal-hal terkait pembelian, keikutsertaan, penggunaan, akses, hak dan kewajiban, tanggung jawab Anda terhadap pemakaian Mesin EDC BukuWarung beserta Layanan Mini ATM (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang terdapat di dalamnya. Syarat dan Ketentuan ini berlaku pula sebagai layaknya sebuah perjanjian antara, (i) Anda sebagai pembeli serta pengguna Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM (“Merchant” atau “Anda”); dan (ii) PT Buku Usaha Digital sebagai penjual serta penyedia Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM (“BukuWarung” atau “Kami”). BukuWarung dan Merchant selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”. Mohon untuk membaca Syarat dan Ketentuan ini dengan hati-hati. Anda harus membaca, memahami, menerima dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini sebelum menggunakan Mesin EDC BukuWarung dan menggunakan Layanan Mini ATM yang terdapat dalamnya. Dengan membeli dan menggunakan Mesin EDC BukuWarung, Anda secara tegas dan tersurat menyatakan telah membaca, mengerti, dan setuju untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan Kami dan oleh karenanya Anda menyatakan persetujuan untuk dapat menerima produk Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk melakukan pembelian, menggunakan, atau mengakses Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Anda berarti telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Platform BukuWarung dan Kebijakan Privasi BukuWarung (“Kebijakan Platform BukuWarung”). Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, setiap kata atau istilah yang digunakan di dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki definisi yang sama dengan kata atau istilah yang tercantum pada Kebijakan Platform BukuWarung. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Anda dianggap cakap menurut hukum Indonesia dan hukum pada yurisdiksi yang berlaku untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak cakap secara hukum (termasuk namun tidak terbatas pada orang yang belum dewasa, mereka yang berada di bawah pengampuan, atau perwakilan yang tidak sah) dan tidak didampingi oleh serta tidak memperoleh persetujuan dari orang yang dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum pada saat melakukan pembelian dan menggunakan produk dan/atau layanan Mesin EDC BukuWarung, maka Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas segala hal yang Anda lakukan dengan Mesin EDC BukuWarung, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas yang Anda lakukan dengan pihak lain yang menggunakan Mesin EDC BukuWarung. Jika Anda bertindak sebagai karyawan, agen, atau penerima kuasa dan bertindak untuk dan atas nama individu lain, organisasi, badan usaha, badan hukum, maupun instansi lainnya, Anda dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Anda merupakan pihak yang berwenang untuk mewakili pihak tersebut, yang mana Syarat dan Ketentuan ini akan mengikat pihak yang Anda wakili tersebut. 1. Pendahuluan 1.1 Bahwa PT Buku Usaha Digital adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang informasi dan komunikasi yang mengoperasikan platform atau sistem elektronik dengan nama dagang ‘BukuWarung’, yang mana di dalamnya terdapat fitur pembukuan, pembayaran, penyediaan fasilitas pinjaman, dan fitur-fitur lain yang dapat dikembangkan dari waktu ke waktu. 1.2 Bahwa untuk mempermudah aktivitas/transaksi perbankan yang dilakukan oleh Merchant serta pelanggannya, BukuWarung bermaksud untuk menawarkan dan menjual produk Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM di dalamnya kepada Merchant yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh BukuWarung. 1.3 Bahwa penjualan dan pembelian Mesin EDC BukuWarung hanya akan dilakukan melalui platform pihak ketiga, yaitu www.blibli.com atau aplikasi Blibli (“Situs Blibli”). 1.4 Bahwa Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam segala persyaratan dan ketentuan penggunaan serta pembelian Mesin EDC BukuWarung dalam Syarat dan Ketentuan ini. 2. Ruang Lingkup Produk dan Layanan 2.1 Para Pihak sepakat untuk melakukan jual-beli atas mesin EDC beserta pemanfaatan fitur/layanan yang terdapat di dalamnya dengan rincian sebagai berikut: a. Perangkat Keras Mesin EDC (“Mesin EDC BukuWarung”) Merchant akan menerima satu perangkat keras (hardware) Mesin EDC BukuWarung dengan spesifikasi berikut:
Kepemilikan atas Mesin EDC BukuWarung akan beralih kepada Merchant setelah pembayaran untuk pembelian Mesin EDC dilakukan secara lunas. b. Layanan Mini ATM Dengan membeli seperangkat Mesin EDC BukuWarung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1(a) di atas, Merchant dapat menggunakan dan mengakses layanan pada Mesin EDC BukuWarung tersebut, antara lain, fitur tarik tunai, cek saldo, dan juga transfer, atau fitur-fitur perbankan lain sebagaimana dapat dikembangkan dari waktu ke waktu (“Layanan Mini ATM”). Segala kepemilikan dan lisensi atas Layanan Mini ATM akan tetap menjadi milik pihak yang memiliki software, fitur, dan/atau Layanan Mini ATM tersebut dan tidak akan berpindah dengan cara apapun kepada Merchant. BukuWarung memiliki hak dan/atau kontrol penuh dalam penyediaan Layanan Mini ATM kepada Merchant. 2.2 Merchant memahami dan menyadari penuh bahwa dalam penyediaan Layanan Mini ATM sebagaimana dimaksud Pasal 2.1(b), BukuWarung bekerja sama dengan PT Rajawali Telekomunikasi Seluler (“RTS”) yang memiliki izin, persetujuan, dan kewenangan yang diperlukan untuk menyelenggarakan Layanan Mini ATM. 3. Harga dan Mekanisme Pemesanan 3.1 Harga Harga yang disepakati oleh Para Pihak untuk pembelian Mesin EDC BukuWarung berikut Layanan Mini ATM yang terdapat di dalamnya adalah Rp5.221.111 (lima juta dua ratus dua puluh satu ribu seratus sebelas Rupiah) sudah termasuk pajak, namun tidak termasuk biaya pengiriman, atau biaya lain yang mungkin timbul (“Harga Mesin EDC”). Biaya lain yang dimaksud termasuk antara lain adalah Biaya Administrasi untuk Layanan Mini ATM yang diatur dalam Pasal 6.1. Syarat dan Ketentuan ini. BukuWarung berhak sewaktu-waktu untuk mengubah Harga Mesin EDC tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, termasuk namun tidak terbatas pada, menaikan harga, pemberian diskon potongan langsung, voucher, dan/atau cashback, di luar dari yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini. 3.2 Mekanisme Pemesanan 4. Jadwal Pembelian dan Jadwal Pengiriman 4.1 Setiap Merchant berhak memilih jadwal pembelian dan jadwal pengiriman Mesin EDC BukuWarung yang diinginkan sesuai dengan kebutuhan Merchant. Berikut di bawah ini adalah jadwal pembelian dan pengiriman Mesin EDC BukuWarung yang tersedia untuk Merchant:
4.2 BukuWarung memiliki hak secara wajar untuk sewaktu-waktu mengubah jadwal pembelian dan pengiriman sebagaimana dimaksud di atas, termasuk namun tidak terbatas pada, perpanjangan/percepatan masa Pre-Sales dan/atau General Sales atau jadwal pengiriman. 5. Mekanisme Penggunaan Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM 5.1 Merchant wajib mengikuti mekanisme pemesanan yang termaktub dalam Syarat dan Ketentuan ini. 5.2 Seluruh transaksi yang diproses melalui Mesin EDC BukuWarung wajib menggunakan mata uang Rupiah. 5.3 Pelaksanaan transaksi dengan menggunakan kartu dapat dilakukan dengan cara dimasukan (dip) atau digesekan (swipe) sesuai dengan jenis otentikasi kartu tersebut. 5.4 Seluruh transaksi yang diproses dengan menggunakan Mesin EDC BukuWarung, wajib diotentikasi sebagai bentuk pengesahan transaksi dari pelanggan Merchant dengan memasukan pin kartu atau ditandatangani. 5.5 Merchant wajib memastikan bahwa Slip Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang memuat data transaksi telah tercetak dengan baik serta mengikuti ketentuan sebagai berikut: Untuk tujuan Syarat dan Ketentuan ini, “Slip Transaksi” diartikan sebagai tanda terima tertulis yang dikeluarkan oleh Mesin EDC BukuWarung atas transaksi yang diantaranya mencantumkan lokasi Merchant, nama Merchant, nomor kartu, nama pemegang kartu, tanggal transaksi kolom tandatangan (apabila ada), dan sebagainya. 5.6 Untuk Layanan Mini ATM, pembatalan transaksi atas transaksi yang sudah terjadi tidak diperbolehkan dengan alasan apapun. 5.7 Dalam keadaan dan kondisi apapun, data pelanggan dan/atau pemegang kartu yang terdapat dalam Slip Transaksi tidak dibenarkan untuk ditulis, diperbaiki, diganti, direnvoi dan/atau diubah oleh Merchant. 5.8 Merchant berhak menolak atau tidak memproses transaksi apabila: 5.9 Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam Perjanjian ini, Merchant wajib memenuhi seluruh Standar Operasional Prosedur (“SOP”) penggunaan Layanan Mini ATM yang ditetapkan oleh BukuWarung (baik yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan ini maupun ditetapkan kemudian hari oleh BukuWarung), termasuk namun tidak terbatas pada: 6. Biaya-Biaya pada Layanan Mini ATM 6.1 Layanan Mini ATM akan dikenakan biaya untuk setiap jenis transaksi yang diberikan kepada pelanggan (“Biaya Administrasi”). Besarnya Biaya Administrasi untuk Layanan Mini ATM ini mengacu pada rincian biaya di bawah ini:
6.2 Pelanggan akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah) per transaksi apabila transaksi berstatus gagal dikarenakan jumlah saldo pelanggan pada kartu yang digunakan kurang. Biaya penalti atas kegagalan transaksi ini berlaku untuk seluruh Layanan Mini ATM yang digunakan oleh pelanggan. Apabila jumlah saldo pelanggan pada saat penarikan biaya penalti kurang dari biaya penalti yang dikenakan, biaya penalti akan ditagihkan dan ditarik secara langsung dari saldo pelanggan pada saat jumlah saldo pelanggan pada kartu yang bersangkutan telah mencukupi (sama atau lebih dari biaya penalti yang ditagihkan). 6.3 Besarnya Biaya Administrasi tersebut wajib diinformasikan oleh Merchant kepada pelanggan sebelum Layanan Mini ATM dijalankan oleh Merchant dan besarnya Biaya Administrasi tersebut akan tercetak pada Slip Transaksi terpisah dengan nilai transaksi. Atas pembebanan Biaya Administrasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ini, Merchant sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap tuntutan, klaim dan/atau gugatan dari pelanggan dan/atau pihak lain manapun juga yang mungkin timbul sehubungan dengan tidak dilakukannya kewajiban pemberian informasi pembebanan Biaya Administrasi tersebut oleh Merchant. 6.4 Pengenaan Biaya Administrasi akan dibebankan langsung pada setiap transaksi, dengan cara mendebet rekening pelanggan atau pemilik kartu pada saat atau setelah pelaksanaan setiap jenis Layanan Mini ATM. 6.5 Merchant dengan ini memahami dan sepakat bahwa BukuWarung berhak sewaktu-waktu mengubah ketentuan mengenai Biaya Administrasi di atas sesuai dengan kebijakan BukuWarung dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Merchant melalui media komunikasi BukuWarung. 6.6 Selain daripada Biaya Administrasi yang dikenakan BukuWarung kepada pelanggan, Merchant berhak untuk menetapkan biaya jasa sendiri (biaya tambahan) untuk penggunaan Mesin EDC BukuWarung yang berada padanya. Merchant dengan ini menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas setiap klaim, tuntutan, ganti kerugian, dan/atau permintaan pengembalian biaya tambahan di luar Biaya Administrasi tersebut yang diajukan oleh pelanggan Merchant. 7. Perselisihan Transaksi 7.1 Untuk tujuan Syarat dan Ketentuan ini, “Perselisihan Transaksi” diartikan sebagai komplain, keberatan, perbedaan, atau sanggahan dari Merchant terkait dengan (i) transaksi yang telah berhasil terjadi pada Mesin EDC BukuWarung dan tidak diakui oleh Merchant (atau pelanggannya), (ii) transaksi yang telah berhasil terjadi pada Mesin EDC BukuWarung dan telah disetujui oleh Merchant (atau pelanggannya), namun tidak terekam di sistem BukuWarung, dan (iii) kesalahan atau kekeliruan penyelesaian transaksi dari BukuWarung kepada Merchant. 7.2 Perselisihan Transaksi hanya dapat diajukan kepada BukuWarung dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal terjadinya transaksi (“Batas Waktu Pengajuan Perselisihan Transaksi”) dengan mengirimkan kronologi lengkap beserta Slip Transaksi (dan bukti-bukti pendukung lainnya, apabila ada) melalui email support@bukuwarung.com dan/atau melalui kontak bantuan live chat pada aplikasi BukuWarung. 7.3 BukuWarung berhak untuk menolak atau tidak memproses pengajuan Perselisihan Transaksi apabila Perselisihan Transaksi tersebut diajukan melebihi Batas Waktu Pengajuan Perselisihan Transaksi dan tidak disertai dengan kronologi lengkap dan Slip Transaksi (dan bukti-bukti pendukung lainnya, apabila ada). 7.4 BukuWarung hanya akan melakukan investigasi atas Perselisihan Transaksi dengan dasar Slip Transaksi yang diberikan oleh Merchant. Selama proses investigasi sampai dengan dikeluarkannya hasil investigasi atau keputusan atas Perselisihan Transaksi, BukuWarung berhak untuk menangguhkan, menahan, atau tidak melakukan penyelesaian transaksi sesuai nilai Perselisihan Transaksi yang diajukan. 7.5 Setelah proses investigasi dilakukan dan hasil investigasi memutuskan bahwa Perselisihan Transaksi disetujui atau diterima oleh BukuWarung, BukuWarung akan memproses pelimpahan dana kepada Merchant sesuai nilai Perselisihan Transaksi (hanya berlaku untuk penarikan dana (cash withdrawal) dan/atau dalam hal terdapat jumlah uang yang belum diselesaikan oleh BukuWarung). 7.6 Apabila hasil investigasi memutuskan bahwa Perselisihan Transaksi ditolak oleh BukuWarung, Merchant harus bertanggung jawab penuh untuk seluruh nilai Perselisihan Transaksi yang diajukan. Dalam hal ini, BukuWarung berhak dan berwenang untuk: 7.7 Merchant mengakui dan menyetujui bahwa BukuWarung hanya akan bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas setiap Perselisihan Transaksi. Tiada hal dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dapat diinterpretasikan bahwa BukuWarung wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atau pengembalian dana apapun atas Perselisihan Transaksi apabila Perselisihan Transaksi ditolak oleh BukuWarung. 7.8 BukuWarung tidak akan bertanggung jawab atas setiap klaim, tuntutan, ganti kerugian, dan/atau permintaan pengembalian biaya sehubungan dengan Perselisihan Transaksi apabila hal tersebut disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Merchant sendiri atau pelanggannya dan bukan diakibatkan oleh kesalahan/kelalaian BukuWarung, dan dengan demikian, Merchant setuju untuk melepaskan dan membebaskan BukuWarung untuk hal tersebut. 7.9 Apabila Syarat dan Ketentuan ini berakhir atau diakhiri, maka pengakhiran/berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini tidak melepaskan/membebaskan Merchant dari pemenuhan kewajiban Merchant atas Perselisihan Transaksi sebagaimana dimaksud Pasal 7.6 di atas. Merchant wajib menyelesaikan kewajiban dimaksud dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sejak hasil investigasi dan keputusannya diberikan oleh BukuWarung. 8. Penyelesaian Transaksi Cash Withdrawal dan Pembayaran oleh BukuWarung 8.1 Proses penyelesaian transaksi oleh BukuWarung kepada Merchant hanya belaku apabila Layanan Mini ATM yang digunakan adalah terbatas pada layanan penarikan dana (cash withdrawal). 8.2 Nilai penyelesaian transaksi yang dapat dilakukan BukuWarung kepada Merchant adalah maksimal sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) per hari (“Limit Penyelesaian Transaksi”). 8.3 Penyelesaian transaksi akan diproses oleh BukuWarung kepada Merchant sesuai Limit Penyelesaian Transaksi ke rekening milik Merchant yang didaftarkan pada saat mengajukan pemesanan Mesin EDC BukuWarung dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari (H+1) kerja pada pukul 17.00 WIB setelah terjadinya transaksi penarikan dana (cash withdrawal) pada Layanan Mini ATM. Apabila nilai penyelesaian transaksi melebihi Limit Penyelesaian Transaksi, sisa nilai transaksi tersebut akan diselesaikan selambat-lambatnya pada hari-hari kerja berikutnya hingga transaksi selesai. BukuWarung berhak sewaktu-waktu mengubah lamanya waktu penyelesaian transaksi dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Merchant. 8.4 Dengan mengesampingkan Pasal 8.3. di atas, BukuWarung dapat menunda penyelesaian transaksi tanpa pemberitahuan kepada Merchant apabila terdapat perbedaan atau perselisihan dalam laporan penyelesaian yang diterima oleh BukuWarung oleh RTS dan/atau apabila terdapat hal-hal lain yang atas diskresi BukuWarung dianggap dapat mengakibatkan penyelesaian transaksi tertunda. 8.5 Proses penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat 9.2 di atas berlaku bagi setiap transaksi penarikan dana (cash withdrawal) yang dilaksanakan paling lambat pukul 23.30 WIB (“Jam Cut-Off”). Transaksi penarikan dana (cash withdrawal) yang dilaksanakan diluar Jam Cut-Off tersebut akan diproses pada 2 (dua) hari (H+2) kerja berikutnya. 8.6 BukuWarung akan melakukan penyelesaian transaksi berdasarkan data yang terekam pada sistem BukuWarung. 8.7 Dalam hal terjadi transaksi yang mencurigakan dan atau melebihi batasan jumlah tertentu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka BukuWarung berhak sewaktu-waktu menunda pengkreditan dana ke rekening Merchant, melakukan investigasi lebih lanjut, dan/atau melaporkan transaksi yang mencurigakan tersebut ke otoritas yang berwenang. 8.8 BukuWarung hanya bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian transaksi sejumlah transaksi yang dilakukan antara pelanggan dan Merchant dalam fitur cash withdrawal. BukuWarung tidak bertanggung jawab apabila ada biaya lain yang timbul sehubungan dengan transaksi dan atas segala kerugian, tuntutan dan/atau klaim yang timbul atas penyelesaian transaksi tersebut, sepanjang BukuWarung telah menyelesaikan kewajiban penyelesaian sebagaimana mestinya. 9. Hak dan Kewajiban Para Pihak 9.1 Hak dan Kewajiban Merchant 9.2 Hak dan Kewajiban BukuWarung 10. Kelalaian, Larangan, dan Sanksi 10.1 Merchant akan dianggap lalai dan/atau melakukan kesalahan apabila: 10.2 Apabila menurut penilaian BukuWarung, Merchant telah melakukan larangan, kelalaian, kesalahan, dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka atas penilaian dan kewenangannya sendiri BukuWarung berhak untuk: i.Menghentikan atau mengakhiri hubungan hukum dengan Merchant sebagaimana dimaksud pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seketika, termasuk tetapi tidak terbatas pada menonaktifkan akun Merchant dalam platform BukuWarung; ii.Menahan atau tidak melakukan penyelesaian transaksi Layanan Mini ATM kepada Merchant termasuk namun tidak terbatas pada memotong, menunda pembayaran, atau menagih kembali pembayaran yang telah dibayarkan; iii.Menonaktifkan Layanan Mini ATM; iv.Meminta Merchant mengembalikan dana sejumlah nilai transaksi yang diindikasikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang diindikasikan dilakukan dengan unsur-unsur kejahatan atau penipuan atau kecurangan (fraud) oleh Merchant yang mana dana tersebut wajib dikembalikan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak permintaan pengembalian dana dilakukan BukuWarung; v.Menagih semua dan setiap jumlah dana yang wajib dibayarkan dan dibebankan kepada Merchant dan/atau pelanggan (apabila ada) berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini secara seketika dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tagihan dikirimkan oleh BukuWarung; vi.Meminta Merchant untuk tidak menggunakan nama dan/atau logo BukuWarung dalam melakukan kegiatan usahanya; dan vii.Mengambil tindakan hukum sebagaimana diperlukan terhadap Merchant yang dianggap melakukan kesalahan dan/atau kelalaian apabila diperlukan. 10.3 Apabila Merchant melakukan kelalaian, kesalahan, dan pelanggaran atas seluruh atau sebagian kewajiban Merchant yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan menimbulkan kerugian secara materil maupun immateril pada BukuWarung, Merchant sendiri, maupun pihak lain diluar kekuasaan BukuWarung, maka segala risiko dan kerugian tersebut merupakan beban dan tanggung jawab Merchant. Oleh karenanya, Merchant bertanggung jawab dan berkewajiban untuk membayar sepenuhnya ganti rugi materiil dan/atau immateriil atas segala risiko, tuntutan, klaim dan/atau kerugian yang terjadi dan Merchant wajib membayar setiap kerugian dan semua tagihan yang timbul atas dasar hal tersebut. Merchant setuju bahwa hal tersebut bukan beban dan tanggung jawab BukuWarung dan bahwa BukuWarung tidak akan memberikan ganti rugi apapun atas segala tuntutan, gugatan, klaim, kerugian, permintaan ganti rugi yang mungkin timbul dan diajukan oleh pelanggan dan/atau pihak ketiga manapun. BukuWarung berhak untuk melakukan tuntutan ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul akibat kelalaian, kesalahan, dan pelanggaran atas seluruh kewajiban Merchant. 10.4 Sanksi yang dikenakan kepada Merchant atas kelalaian, dan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan menghilangkan kewajiban Merchant untuk tetap memenuhi segala persyaratan yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan ini. 10.5 BukuWarung tidak bertanggung jawab atas segala klaim, gugatan, kerugian, tuntutan ataupun teguran, baik lisan maupun tertulis, dari Merchant, pihak yang berwenang, pelanggan, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang timbul atas penyalahgunaan Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM sebagaimana diuraikan pada Pasal ini. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa Merchant menyalahgunakan Mesin EDC BukuWarung dan/atau Layanan Mini ATM dengan tidak semestinya, dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, Merchant dengan ini menyatakan setuju untuk bertanggung jawab penuh atas segala jenis risiko yang timbul dan atas segala tindakan, klaim, tuntutan, kewajiban, tanggungan, kerugian, dan biaya-biaya lain yang akan timbul sehubungan dengan hal tersebut dan melepaskan/membebaskan BukuWarung dari kewajiban-kewajiban tersebut. 11. Garansi, Pengembalian Uang, dan Penggantian Barang 11.1 Garansi i.Masalah pada fisik perangkat keras (hardware) Mesin EDC BukuWarung yang menyebabkan mesin tersebut tidak dapat digunakan oleh Merchant; ii.Masalah tidak dapat diprosesnya transaksi; iii.Masalah koneksi pada Mesin EDC BukuWarung; dan/atau iv.Masalah kerusakan, dan/atau masalah lainnya yang menyebabkan rusaknya Mesin EDC BukuWarung. Sepanjang hal-hal yang tersebut di atas bukan diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Merchant. b. Masa garansi yang diberikan oleh BukuWarung kepada Merchant sehubungan dengan perangkat keras (hardware) Mesin EDC BukuWarung adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya Mesin EDC BukuWarung oleh Merchant (“Masa Garansi”). c. Garansi menjadi tidak berlaku apabila (i) kesalahan, kerusakan, kehilangan, dan/atau masalah pada perangkat keras (hardware) Mesin EDC BukuWarung disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Merchant. BukuWarung tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap masalah apapun yang terjadi pada Mesin EDC BukuWarung yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Merchant dan/atau pihak lain (termasuk namun tidak terbatas pada Mesin EDC BukuWarung jatuh, terbentur, tersiram, terbakar, dan/atau hilang), (ii) sudah melewati Masa Garansi, (iii) tidak mengikuti tata cara klaim garansi yang diatur dalam Pasal 11.1(h) Syarat dan Ketentuan ini, (iv) bencana alam, (v) keausan (wear and tear) dikarenakan masa pemakaian; (vi) pembelian Mesin EDC BukuWarung tidak melalui toko resmi BukuWarung, (vii) Merchant melakukan perbaikan, perubahan, dan/atau modifikasi apapun pada Mesin EDC BukuWarung tanpa melalui BukuWarung. d. Garansi yang diberikan oleh BukuWarung selama Masa Garansi berupa perbaikan atau penggantian Mesin EDC BukuWarung yang tidak dipungut biaya apapun lagi. Seluruh biaya pengiriman yang timbul selama proses klaim garansi menjadi tanggung jawab Merchant. e. Apabila terdapat masalah pada Mesin EDC BukuWarung setelah lewatnya Masa Garansi, BukuWarung dapat, tetapi tidak wajib, untuk memberikan dukungan atau, memperbaiki Mesin EDC BukuWarung dengan segala biaya yang timbul (termasuk namun tidak terbatas pada, biaya perbaikan, biaya kirim, pajak) menjadi tanggungan penuh Merchant. f. BukuWarung tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk apapun, baik berupa garansi, penggantian uang, dan/atau layanan perbaikan atau dukungan apapun, atas kegagalan, malfungsi atau kerusakan Mesin EDC BukuWarung dan/atau Layanan Mini ATM yang diakibatkan dari perbaikan, perubahan, dan/atau modifikasi pada Mesin EDC BukuWarung dan/atau Layanan Mini ATM oleh Merchant yang dilakukan bukan melalui BukuWarung, atau melalui vendor atau toko yang dipilih oleh Merchant sendiri g. Merchant memahami bahwa garansi sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini hanya garansi terhadap perangkat keras (hardware) Mesin EDC BukuWarung. Tidak ada hal dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dapat diinterpretasikan bahwa BukuWarung juga memberikan garansi untuk Layanan Mini ATM yang tersedia pada Mesin EDC BukuWarung. Meskipun demikian, BukuWarung dengan ini beritikad baik untuk memberikan layanan dukungan terkait penyelesaian gangguan pada Layanan Mini ATM sesuai dengan service level agreement yang ditentukan oleh BukuWarung. h. Tata cara untuk klaim garansi dapat mengacu pada ketentuan berikut: i.Merchant harus menghubungi tim BukuWarung untuk mengajukan permohonan klaim garansi dengan mengirimkan foto, informasi, bukti pembelian,video yang menunjukan masalah pada Mesin EDC BukuWarung, dan juga video unboxing saat menerima Mesin EDC BukuWarung setelah pembelian. ii.Tim BukuWarung kemudian akan melakukan penilaian terhadap masalah yang terjadi pada Mesin EDC BukuWarung. Apabila berdasarkan penilaian, masalah tersebut masuk dalam kategori masalah yang dapat diklaim berdasarkan garansi dan masalah tersebut diakibatkan oleh kesalahan BukuWarung, maka BukuWarung akan menerima klaim garansi tersebut dan melakukan perbaikan atau pergantian barang sebagaimana relevan. iii.Merchant wajib mengembalikan Mesin EDC BukuWarung ke alamat yang ditentukan BukuWarung terlebih dahulu sebelum garansi diproses, dimana Mesin EDC BukuWarung harus dikembalikan sesuai dengan kondisi asli seperti saat diterima, lengkap dengan semua isinya (termasuk tidak terbatas pada, kemasan asli, kartu garansi, tag, buku manual, aksesoris, hadiah gratis), baru dan tidak dalam keadaan pernah dipakai. iv.Apabila kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (i) dan kelengkapan produk sebagaimana dimaksud dalam ayat (iii) dianggap kurang oleh BukuWarung, maka BukuWarung berhak untuk menolak klaim atas garansi yang diajukan oleh Merchant. 11.2 Pengembalian Uang dan Penggantian Barang a. Pengembalian uang (refund) dan penggantian barang atas pembelian Mesin EDC BukuWarung dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan berikut: i.Terdapat cacat atau malfungsi pada perangkat Mesin EDC BukuWarung; ii.Kesalahan pada Mesin EDC BukuWarung yang menyebabkan mesin tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik, tidak lengkap, atau hilang; dan/atau iii.Mesin EDC BukuWarung tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam Syarat dan Ketentuan ini. b. Pengembalian uang (refund) dan penggantian barang atas pembelian Mesin EDC BukuWarung akan dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan pada Situs Blibli. c. Untuk mengajukan pengembalian uang atau penggantian barang, Merchant harus terlebih dahulu memberitahukan kepada tim BukuWarung dengan mengirimkan foto dan/atau video Mesin EDC BukuWarung yang menunjukan keadaan rusak, tidak lengkap, dan/atau berbeda serta kondisi kemasan paket dari sebelum dan sesudah dibuka. d. Apabila Merchant berkehendak untuk melakukan pengembalian uang atau penggantian barang, Merchant wajib mengembalikan Mesin EDC BukuWarung ke alamat yang ditentukan BukuWarung terlebih dahulu, dimana Mesin EDC BukuWarung harus dikembalikan sesuai dengan kondisi asli seperti saat diterima, lengkap dengan semua isinya (termasuk tidak terbatas pada, kemasan asli, kartu garansi, tag, buku manual, aksesoris, hadiah gratis), baru dan tidak dalam keadaan pernah dipakai. Seluruh biaya yang timbul akibat pengembalian uang dan penggantian barang akan menjadi tanggungan penuh Merchant. e. Apabila dilakukan penggantian barang oleh BukuWarung, maka segala kewajiban Merchant saat penerimaan Mesin EDC BukuWarung akan tetap berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada melakukan video unboxing kembali. Merchant wajib menanggung biaya pengiriman apabila terdapat pengajuan pergantian barang dari Merchant. f. Merchant tidak berhak dalam kondisi apapun untuk meminta BukuWarung untuk melakukan pembelian kembali atau buyback terhadap Mesin EDC BukuWarung yang telah dibayar secara lunas oleh Merchant. 12. Pembatasan Tanggung Jawab 12.1 Kewajiban BukuWarung hanyalah sebatas penyediaan Mesin EDC BukuWarung. Tidak ada satupun hal dalam Syarat dan Ketentuan ini yang menyatakan BukuWarung menjamin bahwa Mesin EDC BukuWarung berikut Layanan Mini ATM yang diberikan kepada Merchant bebas dari gangguan, bug, dan/atau error. 12.2 BukuWarung hanya akan bertanggung jawab sejauh segala akibat atau kerugian nyata yang ditimbulkan dari pelanggaran BukuWarung sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini. 12.3 Merchant bukanlah agen dan/atau pihak yang berada di bawah pengawasan BukuWarung secara hukum dan/atau langsung. 12.4 Merchant dengan ini bertanggung jawab dan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Merchant melepaskan dan membebaskan BukuWarung dari segala bentuk permintaan ganti rugi dan pertanggungjawaban dalam bentuk apapun, baik materiil dan imateriil kepada Merchant atau pihak manapun atas segala kerugian, tuntutan, gugatan dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun yang mungkin timbul sehubungan dengan dilanggarnya segala Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Merchant, termasuk namun tidak terbatas pada, pelaksanaan Layanan Mini ATM yang disertai dengan unsur-unsur penyalahgunaan, kesalahan, kelalaian, kejahatan, penipuan, atau kecurangan oleh Merchant serta dilanggarnya larangan-larangan pada Pasal 10 Syarat dan Ketentuan ini. 12.5 Merchant dengan ini secara tegas setuju bahwa segala pembatasan tanggung jawab yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Platform BukuWarung akan berlaku dan mengikat para pihak dalam Syarat dan Ketentuan ini. 12.6 Syarat dan Ketentuan ini bukanlah suatu kontrak baku dan bentuk pengalihan tanggung jawab dari BukuWarung kepada Merchant. 13. Jangka Waktu dan Pengakhiran Syarat dan Ketentuan 13.1 Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif pada saat disetujuinya Syarat dan Ketentuan ini untuk jangka waktu tidak terbatas dan tidak dapat diakhiri, kecuali terjadi salah satu atau lebih hal berikut ini: a. Salah satu Pihak melanggar Syarat dan Ketentuan ini, termasuk segala perubahannya dan dokumen lain yang mengikat Para Pihak. Untuk Merchant, apabila terdapat kegagalan untuk memperbaiki hal tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak menerima pemberitahuan tertulis dari BukuWarung atas pelanggaran tersebut; b. Merchant termasuk dan/atau memiliki catatan dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang dan/atau dikenakan suatu sitaan, baik sebagian maupun keseluruhan harta benda/kekayaannya; c. Salah satu Pihak mengajukan permohonan kepada instansi berwenang untuk atau dinyatakan berada dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang; d. Salah satu Pihak terlibat dalam perkara atau sengketa baik di luar pengadilan ataupun di pengadilan yang menurut penilaian lainnya berpotensi untuk menghambat kemampuan Pihak yang terlibat dalam perkara tersebut untuk melaksanakan hak dan kewajibannya kepada Pihak lainnya;dan/atau e. Keadaan kahar yang berkelanjutan dan melewati batas waktu yang ditentukan serta membuat Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dilaksanakan. 13.2 Tanpa mengesampingkan ketentuan pada ayat 14.1 di atas, BukuWarung atas pertimbangannya sendiri berhak untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. 13.3 Apabila Syarat dan Ketentuan ini diakhiri, BukuWarung akan melakukan penonaktifan Layanan Mini ATM dengan pemberitahuan kepada Merchant. 13.4 Berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini tidak membatalkan maupun menghapuskan segala hak dan kewajiban masing-masing Pihak yang telah timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran dan masing-masing Pihak akan tetap terikat sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai oleh Para Pihak. 13.5 Dalam hal terjadinya pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini tidak memerlukan persetujuan pengadilan. 14. Keadaan Kahar 14.1 Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan dan kemampuan masing-masing Pihak atas pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, seperti bencana alam, kerusuhan, kebakaran besar, permogokan umum, epidemi, konflik bersenjata, peperangan, serta perubahan peraturan/kebijakan pemerintah dan lainnya, yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan Syarat dan Ketentuan ini, baik sebagian maupun seluruhnya, maka Pihak yang terkena keadaan kahar (force majeure) tersebut wajib memberikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya disertai alasan dan/atau bukti yang dapat diterima dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar. 14.2 Kelalaian dalam memberitahukan adanya keadaan kahar kepada Pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar dapat menyebabkan keadaan kahar dianggap tidak terjadi oleh Pihak lainnya dan risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul atas keadaan kahar tersebut menjadi beban dan tanggung-jawab Pihak yang mengalami keadaan kahar. 14.3 Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas hal-hal tak terduga yang terjadi di luar kendali Para Pihak yang menyebabkan keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan ini apabila kelambatan atau kegagalan demikian disebabkan oleh keadaan kahar dan sepanjang Pihak yang pelaksanaan kewajibannya terhalang atau terhambat tersebut berusaha sedapat mungkin untuk mengatasi atau mencegah keadaan kahar. 14.4 Apabila keadaan kahar terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender secara berturut-turut, Para Pihak dapat sepakat untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini atau mencari solusi terbaik secara musyawarah mufakat demi keberlangsungan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini. 15. Hak Kekayaan Intelektual 15.1 Seluruh hak milik intelektual yang dimiliki, terdaftar atas nama, atau lisensi penggunaannya ada pada masing-masing Pihak, dan hak milik intelektual lain apapun yang dimiliki oleh atau tersedia bagi masing-masing Pihak, yang digunakan atau ditetapkan sekarang atau pada waktu mendatang oleh masing-masing Pihak untuk digunakan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, akan tetap dan selalu berada pada masing-masing Pihak. Tidak ada ketentuan apapun di dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dapat dianggap sebagai pengalihan hak atas kekayaan intelektual milik Para Pihak dalam Syarat dan Ketentuan ini. 15.2 Masing-masing Pihak berhak untuk menggunakan logo, nama, foto hanya sejauh untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak yang memiliki hak kekayaan intelektual tersebut.. 16. Penyelesaian Perselisihan dan Hukum Yang Berlaku 16.1 Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan ditafsirkan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. 16.2 Seluruh perselisihan yang mungkin akan timbul di kemudian hari sehubungan dengan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. 16.3 Apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dimulainya musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan memilih tempat dan kedudukan hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 17. Korespondensi Surat-menyurat atau pemberitahuan dari BukuWarung kepada Merchant sehubungan dengan isi kerjasama yang dimaksud pada Syarat dan Ketentuan ini akan disampaikan secara tertulis melalui ekspedisi, surat elektronik (e-mail), media resmi lain yang ditetapkan oleh BukuWarung dan akan ditujukan kepada alamat-alamat Merchant yang didaftarkan pada saat menyetujui Syarat dan Ketentuan ini. 18. Pajak dan Biaya Lain Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, semua jenis pajak, biaya ataupun pungutan lainnya, baik yang ada saat ini maupun yang ada di kemudian hari, yang wajib dibayarkan ke pemerintah yang berkaitan dan relevan, wajib ditanggung oleh Para Pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika diperlukan, Para Pihak setuju untuk saling memberikan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran pajak sehubungan Syarat dan Ketentuan ini. 19. Lain-lain 19.1 Untuk menghindari keraguan, seluruh rujukan dalam Syarat dan Ketentuan ini terhadap “hari kalender” berarti hari Senin sampai dengan hari Minggu sepanjang tahun, mencakup hari raya, hari libur nasional, dan cuti bersama, sedangkan “hari kerja” berarti hari pada kalender selain hari Sabtu, Minggu, hari libur resmi nasional, dan hari lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, dimana bank di Indonesia beroperasi secara komersial. 19.2 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau segala perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini akan diberitahukan secara tertulis melalui email dan/atau push notification oleh BukuWarung kepada Merchant dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Merchant mengakui dan menyetujui bahwa apabila Merchant tetap menggunakan dan mengakses Mesin EDC BukuWarung dan/atau tidak mengajukan keberatan apapun dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan perubahan dikirimkan, maka Merchant dianggap menyetujui perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini. 19.3 Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, hak dan kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak boleh dialihkan, sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya. 19.4 Apabila terdapat salah satu atau lebih dari ketentuan atas Syarat dan Ketentuan ini yang menjadi tidak berlaku, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka keabsahan dan keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan berkurang atau terpengaruhi. 19.5 Kegagalan, keterlambatan, atau penundaan salah satu Pihak untuk menjalankan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau kegagalan, keterlambatan, atau penundaan untuk meminta Pihak lainnya agar memenuhi ketentuan–ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atau pelepasan hak, wewenang, atau tuntutan oleh Pihak lainnya untuk di kemudian hari menuntut dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Original version: 1 Aug 2023 |