Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengusaha saat mendirikan bisnis. Memangnya, apa yang dimaksud dengan Surat Izin Tempat Usaha? Apa bedanya dengan SIUP? Bagaimana cara pembuatannya? Berikut Informasi selengkapnya.
Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Pertama Anda perlu tahu dulu pengertiannya, Surat Izin Tempat Usaha adalah surat formal yang dibuat untuk seorang pengusaha, baik perorangan maupun yang berbentuk badan usaha.
Surat tersebut dikeluarkan badan hukum yang berada di dekat lokasi usaha sebagai bukti resmi usaha terkait telah mendapatkan izin pendirian.
Artinya, tempat usaha yang akan didirikan telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan telah diterima oleh masyarakat sekitar. Untuk pembuatannya, Anda bisa langsung datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau menghubungi Dinas Penanaman Modal.
Fungsi SITU Bagi Pengusaha
Fungsi SITU mempunyai banyak kegunaan bermanfaat dalam pendirian suatu usaha, diantaranya:
1. Memenuhi Kewajiban Pemerintah
Pemerintah mewajibkan para pengusaha mengurus SITU untuk mendapatkan izin pendirian usaha. Jika perusahaan Anda tidak mengurus surat ini, itu artinya Anda melenceng dari aturan pemerintah dan akan dikenai sanksi yang berlaku.
2. Sebagai Bukti Izin Pendirian
Tujuan utama SITU yaitu sebagai bukti formal yang menunjukkan usaha Anda telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat. Jika Anda tidak mengurus surat ini, maka usaha Anda akan dianggap ilegal dan berisiko mendapat penolakan keras dari warga sekitar.
3. Menciptakan Hubungan yang Baik antara Perusahaan dan Masyarakat Sekitar
Dalam pembuatan SITU, pengusaha diharuskan mendatangi pemerintah desa setempat sekaligus menemui warga sekitar untuk meminta izin mendirikan usaha.
Sehingga pengusaha bisa lebih akrab dengan penduduk sekitar dan menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat.
4. Mencegah Terjadinya Konfrontasi
Sebagai dampak lanjutan dari fungsi nomor 3, maka kedepannya perusahaan bisa menjalankan operasional usaha secara lancar. Karena telah mendapatkan izin dari warga dan badan hukum setempat, perusahaan akan terbebas dari gangguan dan konfrontasi dari pihak luar.
Baca juga: Cara Membuat NPWP
Perbedaan SITU dan SIUP
Dari pengertian dan fungsi SITU di atas, lantas apa bedanya SITU dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)? Apakah keduanya sama saja? Jawabannya tidak. SITU dan SIUP adalah dua dokumen yang berbeda dan keduanya wajib dimiliki pengusaha. Berikut perbedaan SITU dan SIUP.
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU atau Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan oleh suatu badan hukum yang berlokasi di dekat tempat usaha. Surat ini berfungsi sebagai izin tertulis yang diberikan badan hukum setempat untuk menyatakan pendirian usaha terkait telah disetujui.
Dalam pembuatannya, pengusaha wajib menghubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat, meminta rekomendasi camat, hingga persetujuan warga yang tinggal dekat lokasi usaha.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat formal yang wajib diajukan setiap pengusaha kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah dekat lokasi usaha. Fungsinya yaitu sebagai bukti mendapatkan izin melakukan operasional usaha perdagangan.
Dalam pembuatannya Anda perlu menyiapkan lebih banyak berkas. Mulai dari NPWP, fotokopi sewa atau kontrak perusahaan, hingga data neraca awal perusahaan. Bahkan, Anda wajib menyertakan SITU untuk mengurus SIUP. Itu artinya, Anda harus mengurus SITU dahulu sebelum mendapatkan SIUP.
Dari pengertian di atas, kita bisa menyimpulkan perbedaan utama SITU dan SIUP terletak pada badan hukum yang mengeluarkan. SITU dikeluarkan badan hukum setempat dekat lokasi usaha, sementara SIUP dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah.
Baca juga: Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja
Syarat Pembuatan SITU
Kali ini kita akan fokus membahas SITU. Untuk mendapatkan SITU secara mudah, hal pertama yang perlu Anda siapkan adalah melengkapi semua persyaratan berkas administrasi berikut ini.
- Surat permohonan yang dibuat oleh pengusaha beserta materai Rp 6000,-
- Formulir pembuatan SITU
- Surat Izin Gangguan (HO) beserta fotokopi pembayaran retribusinya
- Surat rekomendasi kepala desa dan camat yang menaungi wilayah tempat Anda mendirikan usaha
- Surat Keterangan Fiskal Daerah yang diterbitkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
- Akta sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang dijadikan tempat usaha atau surat sewa bangunan (jika menyewa/ mengontrak)
- Berita acara pemeriksaan lokasi usaha
- Denah lokasi tempat usaha Anda
- Akta pendirian usaha
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi KTP dengan legalisir camat setempat
- Pas foto pengusaha/ penanggung jawab tempat usaha sebanyak 4 lembar
- Fotokopi pajak reklame dan tanda pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Cara Mudah Membuat SITU
Setelah semua berkas terkumpul, cara membuat surat izin tempat usaha selanjutnya yaitu mendatangi instansi terkait untuk mendapatkan validasi. Berikut prosedur yang harus Anda lakukan.
- Isi formulir SITU sesuai data perusahaan Anda.
- Buatlah surat permohonan yang dilengkapi lampiran persetujuan tertulis dari warga setempat yang tinggal berdekatan dengan lokasi usaha Anda. Lampiran ini berfungsi untuk menyatakan bahwa usaha Anda telah mendapatkan izin dari warga sekitar. Jangan lupa melampirkan materai Rp 6000,- dan stempel perusahaan Anda.
- Datangi kantor lurah dan camat tempat usaha Anda berdiri, lalu serahkan semua berkas pengurusan SITU. Setelah dari lurah dan camat, lanjutkan pengurusan SITU ke kabupaten.
- Lakukan registrasi ulang dan bayar pembuatan SITU.
- Setelah itu, berkas Anda akan masuk proses verifikasi. Biasanya butuh waktu paling lama 5 hari kerja. Jika semua prosesnya sudah beres, nantinya formulir yang telah dinyatakan lolos verifikasi bakal langsung diterbitkan menjadi SITU.
Baca juga: Info Tentang Faktur
Tips Tambahan dalam Pembuatan SITU
Agar pengurusan SITU Anda diperlancar, Anda perlu memastikan beberapa hal berikut ini dalam pendirian usaha Anda.
1. Keamanan Tempat Usaha
Anda harus memastikan tempat usaha Anda telah dilengkapi berbagai alat pengaman, sehingga tidak membahayakan para pekerja, pelanggan, maupun warga sekitar. Setidaknya Anda harus memastikan beberapa hal berikut terkait keamanan tempat usaha.
- Mematuhi aturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
- Memastikan bahan bangunan perusahaan tidak berasal dari material mudah terbakar
- Mempunyai alat pemadam kebakaran (APAR) yang berfungsi dengan baik
- Memiliki penyimpanan yang rapi, aman, dan tidak berbahaya
- Mempunyai alat dan obat-obatan penting untuk pertolongan pertama pada kecelakaan
2. Ketertiban
Anda juga harus memastikan segala bentuk aktivitas perusahaan dilakukan secara tertib dan mentaati peraturan umum yang berlaku di daerah setempat. Misalnya:
- Letakkan alat dan barang-barang perusahaan hanya di dalam wilayah perusahaan. Jangan sampai tercecer di luar dan mengganggu aktivitas warga.
- Jangan sampai mengganggu transportasi lalu lintas, utamanya saat adanya aktivitas pengangkutan logistik
- Terapkan jam kerja yang wajar. Jika melebihi jam kerja pada umumnya, pastikan Anda telah mendapatkan izin khusus.
3. Kebersihan dan Kesehatan
Dalam bidang kebersihan dan kesehatan juga tidak boleh Anda abaikan, khususnya yang menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik, Anda perlu:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. Mulai dari rutin menyemprotkan disinfektan, pengecekan suhu badan, mewajibkan seluruh karyawan tamu mengenakan masker, jaga jarak, serta membatasi jumlah pekerja.
- Mempunyai sistem pembuangan sampah perusahaan yang memadai. Mulai dari pembuatan tempat pembuangan sampah yang berfungsi dengan baik, serta memastikan limbah perusahaan dibuang atau diolah secara tepat.
- Menggunakan alat dan bahan yang ramah lingkungan agar tidak mencemari lingkungan sekitar
- Senantiasa memelihara kebersihan air, udara, dan lingkungan secara keseluruhan.
4. Pembukuaan Lowongan Kerja
Pastikan Anda membuka kuota khusus bagi karyawan yang tinggal di dekat tempat usaha Anda. Misalnya, sekitar 30-50% atau lebih. Ini merupakan salah satu bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat membina hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat setempat.
5. Kewajiban Pemegang SITU
Sebagai pengusaha yang akan atau telah mendapatkan SITU, Anda wajib memahami kewajiban pemegang SITU dengan baik, diantaranya:
- Patuh terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pendirian usaha
- Menggunakan berkas-berkas resmi milik sendiri (bukan palsu) dan mengurusnya dengan cara-cara yang legal serta bebas suap
- Melaksanakan aktivitas perusahaan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku, termasuk jika ada peraturan khusus yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
- Senantiasa memelihara keamanan, keselamatan, kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Baca juga: Tahapan Siklus Akuntansi
Syarat Perpanjangan SITU
Perlu diketahui, SITU bukanlah dokumen yang berlaku selama-lamanya. Masa berlaku SITU sekitar 3 tahun saja. Namun, jika Anda tidak perlu mengurusnya dari nol lagi ketika masa berlaku SITU Anda telah habis. Cukup lakukan perpanjangan dengan menyiapkan beberapa syarat administrasi berikut ini:
- Fotokopi SITU lama yang telah habis masa berlakunya.
- Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi akta pendirian usaha.
- Surat domisili tempat usaha yang bisa Anda urus di kantor camat setempat.
- Fotokopi Surat Tanda Terima Sementara (STTS) atas pembayaran PBB beserta SPPT dalam satu tahun terakhir.
Contoh Surat Izin Tempat Usaha
Perlu diketahui, SITU tidak mempunyai format yang paten. Biasanya setiap instansi mempunyai format dokumen SITU yang berbeda-beda. Jadi, jangan khawatir ketika SITU yang Anda dapatkan dari pemerintah desa yang satu berbeda dengan yang diberikan oleh instansi lainnya.
Sebagai gambaran, berikut kami tampilkan salah satu contoh SITU yang dikeluarkan pemerintah desa untuk pendirian sebuah CV.
Pembahasan lengkap tentang Surat Izin Tempat Usaha dan cara mudah mengurusnya sudah Anda simak secara lengkap. Jika saat ini Anda belum mempunyai SITU, segera urus mulai sekarang mengikuti beberapa tips di atas. Jangan lupa lakukan perpanjangan jika masa berlaku SITU Anda telah habis.