Daftar Sertifikasi Halal via Aplikasi – Salah satu kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah memberikan sertifikat halal untuk produk seperti makanan dan minuman. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa produk tersebut memang halal dan boleh dikonsumsi oleh masyarakat muslim.
MUI pun terus mengikuti perkembangan teknologi dalam menjalankan kewenangannya. Salah satunya melalui peluncuran aplikasi Halal MUI.
Masyarakat bisa menggunakannya untuk daftar sertifikasi halal via aplikasi. Bagaimana caranya? Simak penjelasan selengkapnya dari BukuWarung berikut ini.
Daftar Isi
Cara Cek Sertifikasi Halal MUI
Di aplikasi Halal MUI, ada dua hal utama yang bisa Anda lakukan. Anda dapat mengecek sertifikasi halal dari produk yang beredar di pasaran dan mendaftarkan sertifikasi halal untuk suatu produk.
Untuk melakukan pengecekan sertifikasi, ada 3 cara alternatif cara yaitu dengan menu searching, scan barcode, dan cek secara manual.
1. Searching
Di aplikasi Halal MUI, Anda akan menemukan menu “Searching”. Lalu ketik nama atau merek produk yang ingin Anda cari. Jika sudah memiliki sertifikasi halal, produk tersebut akan tampil di layar. Jika tak ada informasi produk yang tampil, artinya produk yang Anda cari belum memiliki sertifikat halal.
2. Scan Barcode
Metode kedua untuk mengecek sertifikasi halal adalah scan barcode. Cara ini termasuk yang paling mudah karena Anda tak perlu mengetik. Cukup dengan mengarahkan kamera ke barcode yang ada di produk. Setelah itu, di layar akan tampil informasi sertifikasi halal dari produk tersebut.
3. Cek Manual
Cek manual menjadi metode yang paling rumit. Di dalam aplikasi tersedia daftar produk yang sudah memiliki sertifikasi halal. Untuk menemukan produk, Anda perlu mencarinya satu per satu.
Baca Juga: Tips Usaha Frozen Food
Daftarkan Sertifikasi Halal via Aplikasi Halal MUI
Halal MUI menyediakan menu “Sertifikasi Halal” khusus untuk daftar sertifikasi halal via aplikasi. Tampilannya cukup sederhana namun sangat mudah untuk dipahami. Menu ini dibagi lagi menjadi dua sub menu, diantarnya yaitu:
- Sertifikasi Halal
Pada sub menu atau tab yang diberi judul “Sertifikasi Halal” ini disajikan informasi lengkap mengenai cara untuk mendaftarkan produk. Informasi yang ditampilkan antara lain:
- Sertifikat halal
- Tujuan sertifikat halal
- Prosedur sertifikasi halal MUI
Sebelum Anda menuju sub menu yang ada di sebelah kanan, sebaiknya baca terlebih dahulu semua informasi di atas hingga selesai. Hal ini bertujuan agar Anda lebih mudah memahami prosedur atau langkah-langkah ketika mendaftarkan produk untuk memperoleh sertifikasi halal dai MUI.
- Registrasi Halal
Di tab kedua, Anda akan mendapati sebuah button “Register”. Jika diklik, Anda akan diarahkan ke website untuk pendaftaran sertifikasi halal. Website yang dimaksud bernama Cerol-SS23000 (Certification Online).
Untuk melakukan registrasi, sebaiknya Anda ikuti panduan ini.
1. Memahami Syarat Sertifikasi Halal
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memahami seluruh persyaratan yang diperlukan untuk melakukan sertifikasi halal MUI. Akses informasi mengenai persyaratan dapat Anda akses melalui aplikasi Halal MUI di menu “Sertifikasi Halal”.
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Setelah memahami semua persyaratan, Anda juga wajib menerapkan sistem jaminan halal yang sesuai dengan kebijakan MUI. Beberapa hal yang termasuk ke dalam SJH antara lain:
- Memberlakukan kebijakan halal dalam proses produksi
- Membentuk Tim Manajemen Halal (TMJ)
- Membuat panduan SJH
- Melakukan pelatihan
- Mempersiapkan langkah-langkah SJH
- Audit internal
Dalam praktiknya, Anda akan dibantu dan dipandu oleh tim dari MUI.
3. Siapkan Dokumen
Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen atau file untuk mengurus sertifikasi halal. Jenis-jenis dokumen yang perlu dipersiapkan tentunya sesuai dengan jenis perusahaan yang Anda jalankan. Untuk melakukan sertifikasi secara online melalui aplikasi, file perlu discan terlebih dahulu.
Beberapa file yang perlu disiapkan oleh pemohon sertifikasi halal MUI antara lain:
- Nama-nama produk
- daftar bahan dan dokumen bahan
- daftar penyembelih (khusus untuk RPH)
- matriks produk
- manual SJH
- diagram alur proses
- daftar alamat fasilitas produksi
- bukti sosialisasi kebijakan halal
- bukti pelatihan internal
- bukti audit internal
4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal
Apabila semua dokumen sudah Anda siapkan, langsung saja buka aplikasi Halal MUI. Pilih menu “Sertifikasi Halal” di halaman awal. Pilih tab “Registrasi Halal”. Anda akan diarahkan menuju halaman pendaftaran. Isilah formulir dengan data-data yang sesuai dengan fakta di lapangan.
5. Membayar Akad Sertifikasi
Proses selanjutnya adalah membayar akad sertifikasi. Jumlah dana yang harus dibayarkan akan diinformasikan melalui email atau di halaman ketika Anda telah selesai mendaftar.
6. Melaksanakan Audit Internal
Apabila Anda sudah membayar akad sertifikasi, langkah berikutnya yaitu melakukan monitoring atau pengawasan pre-audit. Tujuannya adalah mempersiapkan seluruh sistem sebelum diadakan audit oleh pihak MUI.
7. Pelaksanaan Audit
Tim dari MUI akan mengunjungi lokasi usaha untuk melakukan pengecekan. Audit atau penilaian adalah langkah yang harus ditempuh untuk memastikan bahwa sebuah produk atau perusahaan berhak untuk mendapatkan sertifikat halal.
8. Memperoleh Sertifikat Halal
Beberapa hari setelah audit, Anda akan menerima sertifikat halal dari MUI. Anda dapat mengunduhnya melalui laman Cerol. Setiap dua tahun, Anda perlu memperpanjang masa berlaku sertifikat halal.
Baca Juga: Peluang Bisnis Syariah
Berkat perkembangan teknologi, kini para pengusaha bisa daftar sertifikasi halal via aplikasi. Prosedurnya pun tidak terlalu rumit sehingga berpotensi meningkatkan jumlah produk yang memiliki sertifikat dan label halal.