Koperasi adalah salah satu badan usaha yang dapat dijumpai hampir di seluruh lapisan masyarakat. Anda dapat menjumpai unit usaha ini di lingkungan desa, sekolah, perusahaan, dan di masyarakat umum.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan koperasi? Mari simak ulasan dari BukuWarung yang membahas secara lebih mendalam tentang pengertian, sejarah singkat, jenis, serta asas dari badan usaha yang satu ini.
Pengertian Koperasi Adalah
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang kepemilikannya ada di tangan semua anggota. Tujuan dari koperasi sendiri yaitu memenuhi keperluan dan anggotanya pula di bidang ekonomi dan sosial.
Pengertian koperasi secara lebih formal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017. Dalam UU tersebut, koperasi adalah sebuah badan hukum yang pendiriannya dilakukan oleh individu atau sebuah badan hukum. Modal usaha koperasi berasal dari kekayaan anggota.
Baca juga: Ide Usaha untuk Pensiunan
Sejarah Koperasi
Awal mula adanya koperasi dimulai pada akhir abad ke-19. Dahulu kondisi perekonomian masyarakat di Hindia Belanda sangat sulit. Oleh sebab itu banyak pengusaha kecil yang ingin bangkit dari kondisi yang buruk ini.
Orang pertama yang memiliki ide mendirikan koperasi adalah Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmadja. Ia mendirikan sebuah bank yang diperuntukkan khusus bagi pegawai negeri pada 1896. Pendirian bank ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pegawai yang terlilit hutang.
Perjuangan Patih Aria dalam mendirikan bank pegawai negeri tersebut kemudian dilanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda. Orang tersebut bernama de Wolffvan Westerrode yang pernah bertandang ke Jerman di tengah masa cutinya.
Sekembalinya dari Jerman, Westerrode memberikan saran kepada Patih Aria untuk mengubah bentuk bank menjadi Bank Pertolongan Tabungan. Bank tersebut mengalami perubahan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian. Bank ini menjadi nenek moyang koperasi Indonesia.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis koperasi sebenarnya ditentukan berdasarkan pengelompokannya. Apabila dilihat dari fungsinya, koperasi terbagi menjadi 5 jenis, yaitu:
1. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen banyak dijumpai di lingkungan sekolah, kantor instansi pemerintah, serta perusahaan. Koperasi jenis ini menjual berbagai macam kebutuhan bagi masyarakat dalam lingkup tertentu. Bentuk koperasi yang satu ini sama seperti toko pada umumnya.
Satu hal yang membedakan antara toko biasa dengan koperasi adalah penggunaan keuntungan yang didapatkan dari usaha. Keuntungan dari koperasi dikembalikan lagi kepada anggota.
2. Koperasi Produsen
Jenis koperasi yang kedua didirikan oleh produsen baik barang maupun jasa. Tujuannya adalah untuk mempermudah produsen dalam menjual produk serta menyediakan bahan mentah dengan harga yang lebih terjangkau.
3. Koperasi Jasa
Koperasi ini didirikan oleh para penyedia jasa. Prinsipnya sama seperti koperasi produsen, hanya saja dikhususkan bagi produsen di bidang jasa. Salah satu contoh koperasi jasa adalah koperasi penyedia layanan angkutan umum.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan bantuan dana untuk modal usaha atau kebutuhan lain. Di samping itu, koperasi juga melayani anggota yang ingin menyimpan uangnya sebagai tabungan.
Bunga pinjaman di koperasi umumnya lebih rendah daripada bank. Hal ini selaras dengan tujuan koperasi, yaitu untuk membantu anggotanya.
5. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah gabungan dua jenis koperasi, yaitu konsumen dan simpan pinjam.
Baca juga: Beda UKM dan UMKM
Asas Koperasi
Pada dasarnya, koperasi menerapkan asas kekeluargaan. Asas ini dibahas secara lebih detail dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Ada 9 asas pokok koperasi menurut UU tersebut.
- Koperasi adalah sebuah badan usaha. Koperasi harus tetap mendapatkan keuntungan tapi bukan itu tujuan utamanya.
- Koperasi merupakan gerakan ekonomi kerakyatan. Artinya modal koperasi berasal dari rakyat, apabila mendapatkan keuntungan juga dikembalikan kepada rakyat. Rakyat yang dimaksud dalam hal ini adalah anggota koperasi itu sendiri.
- Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari masyarakat dan badan hukum. Jadi, koperasi dapat memiliki anggota berupa orang atau individual dan juga badan usaha yang memiliki landasan hukum.
- Keanggotaan koperasi terbuka dan sukarela. Asas ini memiliki bahwa semua anggota koperasi bergabung atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
- Koperasi dikelola dengan prinsip yang demokratis. Artinya, koperasi dikelola dan dikendalikan dengan menegakkan nilai-nilai demokrasi. Seluruh keputusan yang berkaitan dengan anggota harus dimusyawarahkan terlebih dahulu hingga mencapai mufakat.
- Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan secara adil. Setiap anggota tidak mendapatkan pembagian SHU yang sama rata, melainkan sesuai dengan besarnya jasa yang telah dicurahkannya kepada koperasi.
- Imbalan jasa (bunga) diberikan terhadap modal secara terbatas. Artinya, imbalan jasa atau bunga tersebut disesuaikan dengan jumlah modal atau simpanan masing-masing anggota.
- Pendidikan koperasi. Setiap anggota berhak untuk mendapatkan pendidikan terkait dengan perkoperasian. Tujuannya adalah supaya anggota dapat berperan lebih besar dalam upaya pengembangan koperasi.
- Kerja sama antar koperasi. Koperasi-koperasi yang ada di Indonesia sebaiknya saling bekerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh bangsa, terutama dalam bidang ekonomi.
Sejak awal sejarahnya, koperasi memang dicetuskan untuk menciptakan sebuah kesejahteraan ekonomi bagi para anggotanya.
Oleh sebab itu, koperasi berjalan di atas asas kekeluargaan. Tujuannya bukanlah mencari profit sebesar-besarnya, namun memberikan kemakmuran bagi anggota.