Download Gratis
Butuh bantuan?

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN MINI ATM BUKUWARUNG PADA MESIN EDC BUKUWARUNG

Selamat datang di halaman Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Mini ATM pada Mesin Electronic Data Capture (“EDC”) BukuWarung (“Syarat dan Ketentuan Penggunaan”). Halaman ini mengatur hal-hal terkait keikutsertaan, penggunaan, akses, hak dan kewajiban, tanggung jawab Anda terhadap penggunaan Layanan Mini ATM yang terhubung di dalam Perangkat. Syarat dan Ketentuan Penggunaan berlaku pula sebagai layaknya sebuah perjanjian antara, (i) Anda sebagai pengguna Perangkat dan Layanan Mini ATM (“BukuAgen” atau “Anda”); dan (ii) PT Buku Usaha Digital sebagai penyedia Layanan Mini ATM (“BukuWarung” atau “Kami”). BukuWarung dan BukuAgen selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”.

Mohon untuk membaca Syarat dan Ketentuan Penggunaan dengan hati-hati. Anda harus membaca, memahami, menerima dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan sebelum menggunakan Perangkat dan menggunakan Layanan Mini ATM yang terdapat dalamnya. Dengan membeli dan menggunakan Perangkat, Anda secara tegas dan tersurat menyatakan telah membaca, mengerti, dan setuju untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan Kami dan oleh karenanya Anda menyatakan persetujuan untuk dapat memanfaatkan Layanan Mini ATM dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Penggunaan, maka Anda tidak diperkenankan untuk melakukan menggunakan, atau mengakses Perangkat dan Layanan Mini ATM. 

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Penggunaan, Anda berarti telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Pembelian Perangkat, Syarat dan Ketentuan Platform BukuWarung, Kebijakan Privasi BukuWarung, serta syarat dan ketentuan lainnya yang diberlakukan oleh BukuWarung untuk BukuAgen dari waktu ke waktu (“Kebijakan BukuWarung”). Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan, setiap kata atau istilah yang digunakan di dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan memiliki definisi yang sama dengan kata atau istilah yang tercantum pada Kebijakan BukuWarung. Selanjutnya, Layanan Mini ATM yang disediakan dalam Perangkat merupakan layanan yang disediakan melalui kerja sama dengan Penyedia Layanan. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Penggunaan, BukuAgen menyatakan telah memahami, menyetujui, tunduk, dan terikat pada Syarat dan Ketentuan yang dimiliki oleh Artajasa, berikut setiap perubahannya dari waktu ke waktu.

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Penggunaan, Anda dianggap cakap menurut hukum Indonesia dan hukum pada yurisdiksi yang berlaku untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan Penggunaan. Jika Anda tidak cakap secara hukum (termasuk namun tidak terbatas pada orang yang belum dewasa, mereka yang berada di bawah pengampuan, atau perwakilan yang tidak sah) dan tidak didampingi oleh serta tidak memperoleh persetujuan dari orang yang dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum pada saat melakukan menggunakan produk dan/atau layanan Perangkat, maka Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas segala hal yang Anda lakukan dengan Perangkat, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas yang Anda lakukan dengan pihak lain yang menggunakan Perangkat. Jika Anda bertindak sebagai karyawan, agen, atau penerima kuasa dan bertindak untuk dan atas nama individu lain, organisasi, badan usaha, badan hukum, maupun instansi lainnya, Anda dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Anda merupakan pihak yang berwenang untuk mewakili pihak tersebut, yang mana Syarat dan Ketentuan Penggunaan akan mengikat pihak yang Anda wakili tersebut.

 

1. Definisi

1.1 “BukuAgen adalah setiap individu atau badan usaha yang menggunakan atau terdaftar pada BukuWarung dan yang telah melakukan pemesanan Perangkat yang terkoneksi dengan Layanan Mini ATM;
1.2 “Biaya Transaksi” adalah biaya yang dibebankan kepada Pelanggan untuk setiap jenis Transaksi menggunakan terjadi pada Perangkat; 
1.3 “Hari Kalender” adalah hari Senin sampai Minggu pada kalender Masehi;
1.4 “Hari Kerja” adalah setiap hari selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional dimana bank-bank di Jakarta dapat melakukan kegiatan usahanya;
1.5 “Layanan Mini ATM” adalah layanan perbankan menggunakan kartu ATM pada Perangkat, dimana layanan tersebut berupa fitur cek saldo, transfer, penarikan tunai, dan/atau fitur-fitur perbankan lainnya sebagaimana dapat dikembangkan dari waktu ke waktu;
1.6 “Pelanggan” adalah pihak yang melakukan Transaksi di lokasi BukuAgen dengan menggunakan kartu;
1.7 “Penyedia Layanan” adalah  penyedia jasa pembayaran yang bekerja sama dengan BukuWarung dan telah memiliki izin dari Bank Indonesia untuk menyediakan Layanan Mini ATM, yaitu PT Artajasa Pembayaran Elektronis (“Artajasa“) atau pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan BukuWarung dari waktu ke waktu;
1.8 “Perangkat” adalah mesin elektronik berupa EDC, mPOS (mobile Point of Sale) atau perangkat-perangkat lain yang diperjualbelikan dari waktu ke waktu, yang mampu memproses Transaksi dengan menggunakan kartu, dan/atau instrumen pembayaran lainnya;
1.9 “Slip Transaksi” diartikan sebagai tanda terima tertulis yang dikeluarkan oleh Perangkat atas Transaksi yang diantaranya mencantumkan lokasi BukuAgen, nama BukuAgen, nomor kartu, nama Pelanggan, tanggal Transaksi kolom tandatangan (apabila ada), dan sebagainya; dan
1.9 “Transaksi” adalah setiap aktivitas perbankan menggunakan kartu yang memanfaatkan Layanan Mini ATM, yang dilakukan Pelanggan melalui Perangkat di lokasi BukuAgen.

 

2. Ruang Lingkup Layanan 

BukuAgen dapat menggunakan dan mengakses Layanan Mini ATM pada Perangkat tersebut, antara lain, fitur cek saldo, tarik tunai, dan transfer, atau fitur-fitur perbankan lain sebagaimana dapat dikembangkan dari waktu ke waktu. Segala kepemilikan dan lisensi atas Layanan Mini ATM akan tetap menjadi milik pihak yang memiliki software, fitur, dan/atau Layanan Mini ATM tersebut dan tidak akan berpindah dengan cara apapun kepada BukuAgen. 

BukuAgen memahami dan menyadari penuh bahwa dalam penyediaan Layanan Mini ATM sebagaimana dimaksud ketentuan ini, BukuWarung bekerja sama dengan Penyedia Layanan yang memiliki izin, persetujuan, dan kewenangan yang diperlukan untuk menyelenggarakan Layanan Mini ATM. 

3. Mekanisme Penggunaan Perangkat dan Layanan Mini ATM

3.1 BukuAgen wajib terlebih dahulu mengikuti mekanisme pemesanan yang ditentukan oleh BukuWarung.
3.2 Seluruh Transaksi yang diproses melalui Perangkat wajib menggunakan mata uang Rupiah.
3.3 Pelaksanaan Transaksi dengan menggunakan kartu dapat dilakukan dengan cara dimasukan (dip) atau digesekan (swipe) sesuai dengan jenis otentikasi kartu tersebut. 
3.4 Seluruh Transaksi yang diproses dengan menggunakan Perangkat, wajib diotentikasi sebagai bentuk pengesahan Transaksi dari Pelanggan BukuAgen dengan memasukan pin kartu atau ditandatangani.
3.5 BukuAgen wajib memastikan bahwa Slip Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang memuat data Transaksi telah tercetak dengan baik serta mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) asli disimpan oleh BukuAgen; danb. 
b. 1 (satu) salinan (copy) diberikan kepada Pelanggan, dan dapat dicetak kembali untuk BukuWarung, bank, dan/atau bank penerbit kartu apabila dibutuhkan.
3.6 Untuk Layanan Mini ATM, pembatalan Transaksi atas Transaksi yang sudah terjadi tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.
3.7 Dalam keadaan dan kondisi apapun, data Pelanggan dan/atau Pelanggan yang terdapat dalam Slip Transaksi tidak dibenarkan untuk ditulis, diperbaiki, diganti, direnvoi dan/atau diubah oleh BukuAgen.
3.8 BukuAgen berhak menolak atau tidak memproses Transaksi apabila:

a. Kartu Pelanggan belum aktif dan belum dapat digunakan untuk bertransaksi;
b. Status Transaksi pada Perangkat adalah declined atau mendapat tolakan dari bank penerbit;
c. Kartu Pelanggan bukan kartu asli yang diterbitkan oleh bank atau kartu Pelanggan telah diubah, dirusak atau dicetak ulang dengan cara apapun tanpa persetujuan bank penerbit kartu; 
d. Perangkat tidak mengeluarkan Slip Transaksi (bukan karena kertas habis);
e. Kartu Pelanggan telah diblokir karena sebab apapun juga;
f. Kartu Pelanggan telah habis masa berlakunya (kecuali terdapat pemberitahuan dari bank penerbit kartu);
g. Terdapat ketidaksesuaian pada saat dilakukan otentikasi (contoh pin atau pada tanda tangan);
h. Terdapat perbedaan nomor kartu yang tercetak di kartu dengan nomor kartu yang tertera di layar Perangkat;
i. Kartu diduga dimiliki/dikuasai Pelanggan dengan cara-cara yang dilarang oleh hukum atau terindikasi Fraud atau hasil tindak kejahatan; dan
j. Transaksi yang dilakukan diduga atau terindikasi sebaga Transaksi mencurigakan atau dilarang menurut peraturan perundang-undangan tanpa perlu pembuktian lanjutan. 

3.9 Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam Perjanjian ini, BukuAgen wajib memenuhi seluruh Standar Operasional Prosedur (“SOP”) penggunaan Layanan Mini ATM yang ditetapkan oleh BukuWarung (baik yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan maupun ditetapkan kemudian hari oleh BukuWarung), termasuk namun tidak terbatas pada:

a. BukuAgen wajib memastikan bahwa penginputan Personal Identification Number (“PIN”) pada Perangkat oleh Pelanggan pada saat melakukan Transaksi dilakukan dengan aman dan tidak diketahui oleh BukuAgen maupun pihak lain.b. 
Maksimal input PIN salah oleh Pelanggan dan nilai Transaksi perhari adalah sesuai dengan ketentuan bank penerbit kartu.
c. BukuAgen kemudian melakukan pemilihan fitur Layanan Mini ATM. Dalam hal transfer dana, BukuAgen wajib (i) menginput nilai Transaksi dan nomor rekening tujuan dengan benar sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Pelanggan, (ii) menunjukkannya kepada Pelanggan dan meminta Pelanggan untuk memeriksa kembali nilai dan/atau nomor rekening tersebut sebelum diproses lebih lanjut oleh BukuAgen, dan (iii) memastikan dan/atau meminta konfirmasi dari Pelanggan apabila dana yang dikirimkan tersebut telah berhasil diterima oleh pihak penerima dana.
d. Setelah selesainya Transaksi, BukuAgen wajib mencetak bukti Transaksi dan menyimpan 1 (satu) Slip Transaksi untuk BukuAgen sendiri serta memberikan 1 (satu) Slip Transaksi kepada Pelanggan sebagaimana dimaksud Pasal 3.5 di atas.

3.10 Apabila BukuAgen melanggar ketentuan di atas, maka BukuAgen akan sepenuhnya bertanggung jawab, dan dengan ini setuju bahwa BukuWarung tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada BukuAgen, Pelanggan, atau pihak manapun atas setiap risiko, kerugian, klaim, tuntutan dan/atau gugatan yang mungkin timbul yang diajukan oleh Pelanggan dan/atau pihak lain manapun juga kepada BukuWarung sebagai akibat dari pelanggaran/kesalahan/kelalaian BukuAgen dalam melaksanakan penerimaan Transaksi dan BukuAgen berkewajiban memberikan ganti rugi kepada BukuWarung sebesar kerugian yang mungkin dialami oleh BukuWarung akibat dari Transaksi tersebut. BukuAgen dan/atau Pelanggan wajib mengembalikan seluruh dana tersebut secara tunai kepada BukuWarung dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak BukuWarung  mengajukan klaim dimaksud.
3.11 BukuAgen bertanggung jawab sepenuhnya dan dengan ini setuju bahwa BukuWarung  tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada BukuAgen, Pelanggan, atau pihak lain manapun atas segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun yang disebabkan oleh kelalaian BukuAgen dalam penyerahan barang dan/atau jasa (apabila ada).

4. Biaya-Biaya pada Layanan Mini ATM

4.1 Layanan Mini ATM akan dikenakan biaya untuk setiap jenis Transaksi yang diberikan kepada Pelanggan  (“Biaya Transaksi”). Besarnya Biaya Transaksi untuk Layanan Mini ATM ini mengacu pada rincian biaya di bawah ini:

Jenis Layanan

Biaya Transaksi dikenakan kepada Pelanggan

Transfer

Rp6.500 (enam ribu lima ratus Rupiah)

Tarik Tunai

Rp6.500 (enam ribu lima ratus Rupiah)

Cek Saldo

Rp4.000 (empat ribu Rupiah)

4.2 Pelanggan akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp3000 (tiga ribu Rupiah) per Transaksi apabila Transaksi berstatus gagal dikarenakan jumlah saldo Pelanggan pada kartu yang digunakan kurang. Biaya penalti atas kegagalan Transaksi ini berlaku untuk seluruh Layanan Mini ATM yang digunakan oleh Pelanggan. Apabila jumlah saldo Pelanggan pada saat penarikan biaya penalti kurang dari biaya penalti yang dikenakan, biaya penalti akan ditagihkan dan ditarik secara langsung dari saldo Pelanggan pada saat jumlah saldo Pelanggan pada kartu yang bersangkutan telah mencukupi (sama atau lebih dari biaya penalti yang ditagihkan). 
4.3 Besarnya Biaya Transaksi tersebut wajib diinformasikan oleh BukuAgen kepada Pelanggan sebelum Layanan Mini ATM dijalankan oleh BukuAgen dan besarnya Biaya Transaksi tersebut akan tercetak pada Slip Transaksi terpisah dengan nilai Transaksi. Atas pembebanan Biaya Transaksi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ini, BukuAgen sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap tuntutan, klaim dan/atau gugatan dari Pelanggan dan/atau pihak lain manapun juga yang mungkin timbul sehubungan dengan tidak dilakukannya kewajiban pemberian informasi pembebanan Biaya Transaksi tersebut oleh BukuAgen.
4.4. Pengenaan Biaya Transaksi akan dibebankan langsung pada setiap Transaksi, dengan cara mendebet rekening Pelanggan atau Pelanggan pada saat atau setelah pelaksanaan setiap jenis Layanan Mini ATM.
4.5 BukuAgen dengan ini memahami dan sepakat bahwa BukuWarung berhak sewaktu-waktu mengubah ketentuan mengenai Biaya Transaksi di atas sesuai dengan kebijakan BukuWarung dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada BukuAgen melalui media komunikasi BukuWarung.
4.6 Selain daripada Biaya Transaksi yang dikenakan BukuWarung kepada Pelanggan, BukuAgen berhak untuk menetapkan biaya jasa sendiri (biaya tambahan) untuk penggunaan Perangkat yang berada padanya. BukuAgen dengan ini menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas setiap klaim, tuntutan, ganti kerugian, dan/atau permintaan pengembalian biaya tambahan di luar Biaya Transaksi tersebut yang diajukan oleh Pelanggan BukuAgen. 

5. Saldo Bonus

5.2 BukuAgen dengan kategori tertentu yang berhasil menyelesaikan Transaksi dengan menggunakan Layanan Mini ATM berikut akan mendapatkan Saldo Bonus dengan syarat dan ketentuan di bawah ini:

Layanan Mini ATM

Minimal Transaksi

Maksimal Penggunaan Layanan Mini ATM

Jumlah Saldo Bonus / Transaksi

Bronze

Silver

Gold

Platinum

Diamond

Transfer

Tidak ada minimal nominal Transaksi

100 (seratus) kali transfer per hari

Rp750

Rp800

Rp850

Rp900

Rp1000

Tarik Tunai

Tidak ada minimal nominal Transaksi

100 (seratus) kali tarik tunai per hari

Rp750

Rp800

Rp850

Rp900

Rp1000

Cek Saldo

Tidak ada minimal nominal Transaksi

100 (seratus) kali cek saldo per hari

Rp500

Rp550

Rp600

Rp650

Rp750

5.2 Saldo Bonus ini akan ditambahkan secara otomatis setiap bulannya ke akun BukuWarung miliik Merchant dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah akhir bulan kalender.
5.3 Saldo Bonus yang diperoleh oleh BukuAgen hanya dapat digunakan untuk pembelian produk digital (PPOB) pada platform BukuWarung. 
5.4 Apabila terjadi perbedaan perhitungan antara data Transaksi yang dimiliki BukuWarung dan BukuAgen, maka BukuAgen setuju untuk merujuk dan menggunakan data dari BukuWarung sebagai dasar perhitungan Saldo Bonus.
5.5 BukuWarung tidak wajib memberikan, dapat menagih, dan/atau menarik kembali Saldo Bonus apabila BukuAgen melanggar atau tidak menjalankan Transaksi Layanan Mini ATM sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Ketentuan ini serta Kebijakan BukuWarung.
5.6 BukuWarung berhak untuk sewaktu-waktu mengubah, menghapus, mengurangi, menambah dan/atau memperbarui ketentuan Saldo Bonus atas Layanan Mini ATM, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada BukuAgen.

6. Perselisihan Transaksi

6.1 Untuk tujuan Syarat dan Ketentuan Penggunaan, “Perselisihan Transaksi” terdiri dari dua macam:

a. Klaim adalah perbedaan data Transaksi yang diterima oleh BukuAgen maupun Pelanggan terlepas dari status Transaksi yang diberikan oleh Perangkat, dimana dana pada rekening Pelanggan (baik Pelanggan maupun BukuAgen sendiri)  telah terpotong, namun dana tersebut belum diterima oleh tujuan/penerima dana di rekeningnya. 
b. Refund adalah permintaan pengembalian dana oleh Pelanggan kepada BukuAgen dikarenakan (i) salah tujuan transfer, (ii) salah nominal transfer, dan (iii) Transaksi transfer berulang (lebih dari sekali ke rekening tujuan yang sama dengan nominal yang sama).

6.2 Apabila terjadi Perselisihan Transaksi berupa Klaim, BukuAgen (atau Pelanggan) wajib melakukan aduan kepada bank penerbit kartu tersebut untuk melakukan klaim kepada bank tujuan. Sebelum melakukan aduan kepada bank penerbit kartu, BukuAgen (atau Pelanggan) wajib untuk terlebih dahulu memeriksa rekening koran atau mutasi bank milik Pelanggan, untuk mengetahui lebih pasti apakah dana pada rekening telah benar-benar terpotong. 
Apabila terjadi Perselisihan Transaksi berupa Refund, BukuAgen (atau Pelanggan) wajib melakukan aduan kepada bank penerbit kartu untuk (i) melakukan klaim kepada bank tujuan atau (ii) diselesaikan secara bilateral antara BukuAgen dan Pelanggan.
6.3 
Terhadap setiap Perselisihan Transaksi yang diajukan oleh BukuAgen (atau Pelanggan) akan tunduk dan ditentukan berdasarkan kebijakan internal dan prosedur penyelesaian dari masing-masing bank, baik bank penerbit kartu maupun bank tujuan.
6.4 BukuWarung tidak akan bertanggung jawab atas setiap klaim, tuntutan, ganti kerugian, dan/atau permintaan pengembalian dana atau biaya apapun sehubungan dengan Perselisihan Transaksi apabila hal tersebut disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian BukuAgen sendiri maupun Pelanggan dan bukan diakibatkan oleh kesalahan/kelalaian BukuWarung, dan dengan demikian, BukuAgen setuju untuk melepaskan dan membebaskan BukuWarung untuk hal tersebut.

7. Hak dan Kewajiban Para Pihak

7.1 Hak dan Kewajiban BukuAgen

a. BukuAgen berhak untuk mendapatkan dukungan pemeliharaan dan dukungan atas penyelesaian gangguan Layanan Mini ATM sesuai dengan service level agreement yang ditentukan BukuWarung;
b. BukuAgen berhak untuk mengenakan sejumlah biaya jasa tertentu kepada Pelanggan secara langsung di luar dari Biaya Transaksi yang ditetapkan BukuWarung;
c. BukuAgen berhak menerima pedoman penggunaan (user guide) dan edukasi mengenai mekanisme Transaksi, serta tata cara penggunaan dan pengoperasian Perangkat;
d. BukuAgen berhak mendapatkan bagi hasil atas penggunaan Layanan Mini ATM berupa Saldo Bonus sebagaimana disepakati dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan;
e. BukuAgen wajib secara khusus telah memenuhi dan mematuhi segala ketentuan pemesanan Perangkat yang ditentukan oleh BukuWarung dalam syarat dan ketentuan terkait pemesanan Perangkat dan secara umum mematuhi Kebijakan BukuWarung selama penggunaan Layanan Mini ATM;
f. BukuAgen wajib menginformasikan kepada BukuWarung 1 (satu) rekening bank BukuAgen yang digunakan untuk segala hal terkait pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penggunaan;
g. BukuAgen wajib melakukan pengkinian data apabila terjadi perubahan pada data dan atau dokumen yang disampaikannya selama menggunakan Layanan Mini ATM termasuk namun tidak terbatas pada lokasi dan rekening bank, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum perubahan dilaksanakan;
h. BukuAgen wajib menggunakan Perangkat hanya untuk melayani Transaksi sesuai dengan fitur yang tersedia pada Layanan Mini ATM;
i. BukuAgen wajib untuk memastikan tidak melayani dan/atau melakukan Transaksi penyetoran tunai untuk tujuan pembayaran Transaksi pembelian berupa barang (belanja) melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening BukuAgen;
j. BukuAgen wajib untuk menolak, tidak menerima atau memproses Transaksi tersebut dengan Layanan Mini ATM apabila kartu yang digunakan oleh Pelanggan BukuAgen patut diduga adalah kartu palsu, curian, penipuan, atau hasil tindak kejahatan lain;
k. BukuAgen wajib untuk menolak dan tidak menerima atau memproses Transaksi apabila terdapat dugaan dan/atau indikasi bahwa Transaksi dilakukan untuk hal-hal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l. BukuAgen wajib melaporkan tindakan-tindakan yang diketahuinya terindikasi Fraud dengan menyertakan informasi Terminal ID, Merchant ID, jumlah Transaksi, tanggal Transaksi, nomor rekening tujuan, dan nomor rekening pengirim.
m. BukuAgen wajib memastikan kertas thermal selalu dalam keadaan cukup untuk memproses Transaksi pada Perangkat;
n. BukuAgen wajib menjaga kerahasiaan data Transaksi dan data kartu Pelanggan yang menggunakan Layanan Mini ATM;
o. BukuAgen wajib menyimpan Slip Transaksi dan bukti-bukti Transaksi lain dalam waktu setidak-tidaknya  90 (sembilan puluh) Hari Kalender;
p. BukuAgen wajib bertanggung jawab atas setiap klaim, tuntutan, ganti kerugian, dan/atau permintaan pengembalian biaya tambahan di luar Biaya Transaksi yang dikenakan oleh BukuAgen kepada Pelanggan; 
q. BukuAgen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang secara nyata diderita oleh BukuWarung dan termasuk Penyedia Layanan, Pelanggan, dan/atau pihak ketiga lainnya, apabila menurut hasil investigasi yang dilakukan BukuWarung, kerugian tersebut terbukti akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian BukuAgen dan/atau pihak yang bekerja sama dengan BukuAgen;
r. BukuAgen wajib untuk memberikan data dan/atau informasi yang akurat kepada BukuWarung pada setiap saat, termasuk namun tidak terbatas pada menyerahkan dokumen-dokumen terkait Transaksi yang relevan dengan kesalahan BukuAgen yang diuraikan dalam Pasal 9 Syarat dan Ketentuan Penggunaan; dan
s. BukuAgen wajib untuk menggunakan Layanan Mini ATM dengan itikad baik dan sesuai dengan SOP BukuWarung sebagaimana diatur dalam Pasal 3.9, pedoman penggunaan (user guide), dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.2 Hak dan Kewajiban BukuWarung

a. BukuWarung berhak menerima Biaya Transaksi atas setiap Layanan Mini ATM yang dilakukan oleh BukuAgen melalui Layanan Mini ATM sebagaimana disepakati dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan;
b. BukuWarung berhak mengawasi atau mengontrol penggunaan Perangkat serta Layanan Mini ATM yang diselenggarakan BukuAgen agar sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan, juga peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. BukuWarung berhak untuk melakukan kunjungan (onsite visit) ke BukuAgen, termasuk tetapi tidak terbatas untuk tujuan sosialisasi terkait penyelenggaraan Layanan Mini ATM pada Perangkat;
d. BukuWarung berhak untuk bertindak atas nama BukuAgen dalam rangka pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penggunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Syarat dan Ketentuan Penggunaan;
e. BukuWarung berhak melakukan penonaktifan, pemblokiran atau penangguhan terhadap seluruh akses atau penggunaan BukuAgen pada Perangkat dan Layanan Mini ATM apabila (i) BukuAgen dinyatakan memiliki tunggakan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih atas pinjaman yang difasilitasi dalam platform BukuWarung, (ii) melanggar kewajiban atau melakukan larangan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan dan/atau SOP, atau kebijakan internal lain dari BukuWarung; dan/atau BukuAgen diduga melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. BukuWarung berhak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sebenar-benarnya dari BukuAgen sehubungan dengan Transaksi pada setiap saat;
g. BukuWarung berhak untuk melakukan penangguhan atau tidak melakukan penyelesaian Transaksi kepada BukuAgen apabila BukuAgen diduga melakukan kecurangan Transaksi dengan seolah-olah bertransaksi atas nama Pelanggan demi keuntungan pribadi (Transaksi fiktif);
h. BukuWarung berhak untuk melakukan pengecekan dan/atau proses verifikasi ulang atas BukuAgen untuk memastikan bahwa Perangkat digunakan oleh dan untuk kepentingan BukuAgen yang membeli Perangkat pada saat pembelian;
i. BukuWarung berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan Penggunaan pada setiap saat dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada BukuAgen; 
j. BukuWarung wajib memastikan Layanan Mini ATM dapat berfungsi dengan baik secara wajar;
k. BukuWarung wajib melaksanakan pemeliharaan serta penanganan atas pengaduan dari BukuAgen sehubungan dengan gangguan dan/atau permasalahan terkait penyelenggaraan Layanan Mini ATM pada Perangkat.

8. Fraud

8.1 “Fraud” adalah segara tindakan penyalahgunaan Perangkat untuk melakukan Transaksi tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang merugikan BukuAgen, BukuWarung, Pelanggan, dan/atau pihak lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan–tindakan merusak Perangkat untuk kepentingan pribadi tertentu, tindakan pencurian data, tindakan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai wakil yang sah dari BukuWarung atau wakil yang sah dari instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
8.3 BukuAgen wajib memastikan semua Transaksi melalui Perangkat dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

a. BukuAgen dilarang melakukan atau mendukung aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai Fraud yaitu termasuk namun tidak terbatas pada tindakan-tindakan sebagai berikut:
b. Penambahan perangkat diluar dari spesifikasi yang ditentukan;
c. Pemasangan kamera dengan fokus langsung ke arah PIN pad pada Perangkat;
d. Penambahan aplikasi yang berpotensi menimbulkan penipuan (fraud);
e. Penggunaan kartu yang dipalsukan (counterfeit);
f. Penggunaan kartu yang dilaporkan hilang atau dicuri;
g. Transaksi yang dianggap atau dicurigai sebagai Transaksi anomali; dan/atau

8.4 Indikasi tindakan Fraud dan/atau penipuan lainnya yang akan diinvestigasi lebih lanjut oleh BukuWarung.BukuAgen wajib melaporkan kepada BukuWarung apabila menemukan Pelanggan dan/atau pihak lain yang melakukan Transaksi dengan menggunakan kartu yang diindikasikan sebagai Fraud dan/atau oleh melakukan tindakan Fraud lainnya yang patut diwaspadai oleh BukuAgen dan oleh karenanya BukuAgen wajib melakukan penahanan kartu sepanjang diperbolehkan oleh hukum dan denga cara yang sebaik-baiknya.
8.5 Sepanjang disyaratkan oleh hukum dan/atau otoritas yang berwenang, BukuAgen wajib memberikan keterangan, data, dan/atau informasi apapun secara lengkap sehubungan dengan terjadinya indikasi Fraud tersebut kepada BukuWarung.
8.6 BukuAgen dengan ini melepaskan dan membebaskan BukuWarung dari segala bentuk permintaan ganti rugi dan pertanggungjawaban dalam bentuk apapun, baik materiil dan imateriil kepada BukuAgen atau pihak manapun atas segala kerugian, tuntutan, gugatan dan/atau klaim dari Pelanggan maupun pihak ketiga manapun yang mungkin timbul sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh BukuAgen atas tindakan-tindakan Fraud yang terjadi pada Perangkat atau atas kegagalan BukuAgen dalam melaksanakan kewajibannya dalam Pasal 9 ini.

9. Kelalaian, Larangan, dan Sanksi

9.1 BukuAgen akan dianggap lalai dan/atau melakukan kesalahan apabila:

a. Tidak melaksanakan suatu kewajiban yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan atau melanggar satu atau lebih ketentuan yang termaktub dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan;
b. Meminta data dan informasi dari Pelanggan (kartu pengenal, alamat dan/atau nomor telepon yang dapat dihubungi), kecuali BukuAgen ingin meyakinkan bahwa yang melakukan Transaksi adalah Pelanggan yang berhak;
c. Mewakilkan Pelanggan untuk melakukan input PIN di Perangkat;
d. Melakukan kegiatan yang disengaja maupun tidak sengaja yang bertujuan untuk mengetahui PIN milik Pelanggan;
e. Memindahkan Perangkat ke lokasi yang berbeda dan/atau melayani Transaksi di luar dari lokasi yang didaftarkan BukuAgen pada saat pemesanan awal Perangkat, tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BukuWarung;
f. Melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun imateriil bagi BukuWarung, Pelanggan, dan/atau pihak lain, termasuk tidak terbatas pada Fraud sebagaimana didefinisikan pada Pasal 10 Syarat dan Ketentuan Penggunaan, melakukan kegiatan atau usaha yang melanggar suatu ketentuan, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Menyerahkan dan/atau mengalihkan semua maupun sebagian hak dan kewajibannya yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan, termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan atau penjualan kembali Perangkat kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BukuWarung. Setiap penyerahan, pengalihan, dan penjualan kembali yang dilakukan oleh BukuAgen tanpa mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari BukuWarung, akan dianggap batal dan tidak berlaku;
h. Melakukan pencatatan atau perekaman data yang dapat diakses dari kartu Pelanggan dengan cara apapun, termasuk namun tidak terbatas melakukan menggesek atau memasukkan kartu berulang kali (double swipe or dip) untuk kepentingan pribadi, serta menyimpan dan menyebarluaskan atau menjual data Pelanggan kepada pihak manapun;
i. Memberikan barang dan/atau jasa kepada Pelanggan dalam hal terjadi Transaksi berstatus gagal (failed) dan/atau Transaksi suspect, dan/atau Slip Transaksi tidak keluar dari Perangkat;
j. Melanjutkan Transaksi transfer dan/atau tarik tunai menggunakan Layanan Mini ATM, baik dengan cara menyerahkan uang tunai kepada Pelanggan ataupun menerima uang tunai dari Pelanggan, dalam hal Perangkat memberikan status-status Transaksi antara lain sebagai berikut:
– Transaksi gagal (failed); 
– Transaksi masih diproses (pending); 
– Transaksi suspect; atau 
– Slip Transaksi tidak keluar dari Perangkat,
kecuali apabila Perangkat memberikan informasi tambahan pada status Transaksi bahwa serah terima uang tunai dapat dilaksanakan;
k. Melakukan tindakan yang menyebabkan Perangkat dan perangkatnya tidak dapat digunakan dengan baik untuk melakukan Transaksi di lokasi yang disepakati di awal pada saat pengajuan;
l. Meretas, membongkar, dan/atau memindahtangankan sistem aplikasi pada Perangkat kepada pihak lain;
m. Melakukan modifikasi apapun terhadap Perangkat atau Layanan Mini ATM, baik secara fisik maupun non fisik, tanpa persetujuan tertulis dari BukuWarung;
n. Menggunakan lisensi serta hak kekayaan intelektual milik BukuWarung tanpa persetujuan tertulis BukuWarung. Dalam hal BukuWarung telah memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud, lisensi atau hak kekayaan intelektual milik BukuWarung tidak dapat ditafsirkan sebagai dialihkan  kepada BukuAgen. BukuAgen wajib memberikan tanggung jawab penuh apabila terjadi penyalahgunaan lisensi atau hak kekayaan intelektual oleh BukuAgen atau pihak ketiga lain yang berada di luar kekuasaan BukuWarung;
o. Menggunakan kartu milik BukuAgen sendiri pada Perangkat yang terpasang di lokasi BukuAgen;
p. Memproses Transaksi yang mencurigakan dan/atau Transaksi dengan kartu yang diduga hasil curian, penipuan, atau hasil tindak kejahatan lain;
q. Melakukan Transaksi dengan kartu sama atau ganti kartu lain dengan nama Pelanggan yang sama lebih dari 3 (tiga) kali dengan status disetujui (approve) atau ditolak (decline);
r. Menggunakan Perangkat sebagai suatu medium untuk melakukan tindak pidana kejahatan dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s. BukuAgen tidak menyimpan Slip Transaksi dalam kurun waktu yang ditentukan; 
t. BukuAgen dengan sengaja menyebabkan dan mengajukan Perselisihan Transaksi untuk kepentingan pribadi;
u. Memanfaatkan Layanan Mini ATM untuk melakukan Transaksi yang tidak sesuai peruntukannya; 
v. Melayani dan/atau melakukan Transaksi selain menggunakan kartu, seperti menerima dana tunai (cash) dari Pelanggan kemudian BukuAgen melakukan Transaksi selain menggunakan kartu melalui Perangkat; 
w. Melayani Transaksi menggunakan mata uang selain Rupiah;
x. Menggunakan Perangkat untuk menginstal aplikasi/software lain di luar Layanan Mini ATM, tanpa persetujuan tertulis darI BukuWarung; dan/atau
y. Tidak melaksanakan atau melakukan pelanggaran, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, atas SOP BukuWarung.

9.2 Apabila menurut penilaian BukuWarung, BukuAgen telah melakukan larangan, kelalaian, kesalahan, dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan, maka atas penilaian dan kewenangannya sendiri BukuWarung berhak untuk:
a. memberikan surat peringatan tertulis (tetapi tidak wajib) dan BukuAgen wajib segera memperbaiki kesalahan tersebut dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak surat pemberitahuan tersebut diterima oleh BukuAgen; dan/atau
b. Baik didahului surat peringatan atau tidak, BukuWarung juga berhak memberikan sanksi sebagai berikut namun tidak terbatas pada:
(i) Menghentikan atau mengakhiri hubungan hukum dengan BukuAgen sebagaimana dimaksud pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan dengan seketika, termasuk tetapi tidak terbatas pada menonaktifkan akun BukuAgen dalam platform BukuWarung;
(ii) Menonaktifkan Layanan Mini ATM; 
(iii) Meminta BukuAgen mengembalikan dana sejumlah nilai Transaksi yang diindikasikan sebagai Transaksi yang mencurigakan dan/atau Transaksi yang diindikasikan dilakukan dengan unsur-unsur kesalahan, kejahatan, atau Fraud oleh BukuAgen yang mana dana tersebut wajib dikembalikan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak permintaan pengembalian dana dilakukan BukuWarung; 
(iv) Menagih semua dan setiap jumlah dana yang wajib dibayarkan dan dibebankan kepada BukuAgen dan/atau Pelanggan (apabila ada) berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan secara seketika dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tagihan dikirimkan oleh BukuWarung;
(v) Meminta BukuAgen untuk tidak menggunakan nama dan/atau logo BukuWarung dalam melakukan kegiatan usahanya; dan
(vi) Mengambil tindakan hukum sebagaimana diperlukan terhadap BukuAgen yang dianggap melakukan kesalahan dan/atau kelalaian apabila diperlukan.
9.3 Apabila BukuAgen melakukan kelalaian, kesalahan, dan pelanggaran atas seluruh atau sebagian kewajiban BukuAgen yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan, dan menimbulkan kerugian secara materil maupun immateril pada BukuWarung, BukuAgen sendiri, maupun pihak lain diluar kekuasaan BukuWarung, maka segala risiko dan kerugian tersebut merupakan beban dan tanggung jawab BukuAgen. Oleh karenanya, BukuAgen bertanggung jawab dan berkewajiban untuk membayar sepenuhnya ganti rugi materiil dan/atau immateriil atas segala risiko, tuntutan, klaim dan/atau kerugian yang terjadi dan BukuAgen wajib membayar setiap kerugian dan semua tagihan yang timbul atas dasar hal tersebut.  BukuAgen setuju bahwa hal tersebut bukan beban dan tanggung jawab BukuWarung dan bahwa BukuWarung tidak akan memberikan ganti rugi apapun atas segala tuntutan, gugatan, klaim, kerugian, permintaan ganti rugi yang mungkin timbul dan diajukan oleh Pelanggan dan/atau pihak ketiga manapun. BukuWarung berhak untuk melakukan tuntutan ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul akibat kelalaian, kesalahan, dan pelanggaran atas seluruh kewajiban BukuAgen.
9.4 Sanksi yang dikenakan kepada BukuAgen atas kelalaian, dan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan, tidak akan menghilangkan kewajiban BukuAgen untuk tetap memenuhi segala persyaratan yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan.
9.5 BukuWarung tidak bertanggung jawab atas segala klaim, gugatan, kerugian, tuntutan ataupun teguran, baik lisan maupun tertulis, dari BukuAgen, pihak yang berwenang, Pelanggan, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang timbul atas penyalahgunaan Perangkat dan Layanan Mini ATM sebagaimana diuraikan pada Pasal ini. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa BukuAgen menyalahgunakan Perangkat dan/atau Layanan Mini ATM dengan tidak semestinya, dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan Penggunaan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, BukuAgen dengan ini menyatakan setuju untuk bertanggung jawab penuh atas segala jenis risiko yang timbul dan atas segala tindakan, klaim, tuntutan, kewajiban, tanggungan, kerugian, dan biaya-biaya lain yang akan timbul sehubungan dengan hal tersebut dan melepaskan/membebaskan BukuWarung dari kewajiban-kewajiban tersebut.

10. Pembatasan Tanggung Jawab 

10.1 Kewajiban BukuWarung hanyalah sebatas penyediaan Perangkat. Tidak ada satupun hal dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan yang menyatakan BukuWarung menjamin bahwa Perangkat berikut Layanan Mini ATM yang diberikan kepada BukuAgen bebas dari gangguan, bug, dan/atau error. 
10.2 BukuWarung hanya akan bertanggung jawab sejauh segala akibat atau kerugian nyata yang ditimbulkan dari pelanggaran BukuWarung sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan.
10.3 BukuAgen bukanlah agen dan/atau pihak yang berada di bawah pengawasan BukuWarung secara hukum dan/atau langsung.
10.4 BukuAgen dengan ini bertanggung jawab dan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa BukuAgen melepaskan dan membebaskan BukuWarung dari segala bentuk permintaan ganti rugi dan pertanggungjawaban dalam bentuk apapun, baik materiil dan imateriil kepada BukuAgen atau pihak manapun atas segala kerugian, tuntutan, gugatan dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun yang mungkin timbul sehubungan dengan dilanggarnya segala Syarat dan Ketentuan Penggunaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh BukuAgen, termasuk namun tidak terbatas pada, pelaksanaan Layanan Mini ATM yang disertai dengan unsur-unsur penyalahgunaan, kesalahan, kelalaian, kejahatan, penipuan, Fraud, atau kecurangan oleh BukuAgen serta dilanggarnya larangan-larangan pada Pasal 9 Syarat dan Ketentuan Penggunaan.
10.5. BukuAgen dengan ini secara tegas setuju bahwa segala pembatasan tanggung jawab yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Platform BukuWarung akan berlaku dan mengikat para pihak dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan.
10.6 Syarat dan Ketentuan Penggunaan bukanlah suatu kontrak baku dan bentuk pengalihan tanggung jawab dari BukuWarung kepada BukuAgen.

11. Jangka Waktu dan Pengakhiran Syarat dan Ketentuan

11.1 Syarat dan Ketentuan Penggunaan berlaku efektif pada saat disetujuinya Syarat dan Ketentuan Penggunaan untuk jangka waktu tidak terbatas dan tidak dapat diakhiri, kecuali terjadi salah satu atau lebih hal berikut ini:
a. BukuAgen melanggar seluruh atau sebagian Kebijakan BukuWarung, termasuk namun tidak terbatas pada, Syarat dan Ketentuan Penggunaan dan segala perubahannya dan dokumen lain yang mengikat Para Pihak;
b. BukuAgen sengaja melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi BukuWarung, Pelanggan, Penyedia Layanan, dan/atau pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan BukuWarung;
c. BukuAgen termasuk dan/atau memiliki catatan dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang dan/atau dikenakan suatu sitaan, baik sebagian maupun keseluruhan harta benda/kekayaannya;
d. Salah satu Pihak mengajukan permohonan kepada instansi berwenang untuk atau dinyatakan berada dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang;
e. Adanya ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah dan/atau kebijakan Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak memungkinkan berlangsungnya kerja sama berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan;
f. Izin usaha atau izin operasional BukuWarung dan/atau BukuAgen berakhir atau dicabut oleh pemerintah atau instansi yang berwenang;
g. BukuAgen tidak menunjukkan aktivitas usaha dan/atau penggunaan Layanan Mini ATM yang baik selama jangka waktu tertentu sesuai hasil evaluasi BukuWarung;
h. Salah satu Pihak terlibat dalam perkara atau sengketa baik di luar pengadilan ataupun di pengadilan yang menurut penilaian lainnya berpotensi untuk menghambat kemampuan Pihak yang terlibat dalam perkara tersebut untuk melaksanakan hak dan kewajibannya kepada Pihak lainnya;dan/atau
i. Keadaan kahar yang berkelanjutan dan melewati batas waktu yang ditentukan serta membuat Syarat dan Ketentuan Penggunaan tidak dapat dilaksanakan. 
11.2 Tanpa mengesampingkan ketentuan pada ayat 11.1 di atas, BukuWarung atas pertimbangannya sendiri berhak untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan Penggunaan sewaktu-waktu. 
12.3 BukuAgen sepakat dan memahami bahwa BukuAgen tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan Penggunaan dalam hal BukuAgen melakukan pelanggaran atau tidak melakukan kewajiban sesuai Syarat dan Ketentuan Penggunaan.
11.4 Apabila Syarat dan Ketentuan Penggunaan diakhiri, BukuWarung akan melakukan penonaktifan Layanan Mini ATM dengan pemberitahuan kepada BukuAgen.
11.5 Berakhirnya Syarat dan Ketentuan Penggunaan tidak membatalkan maupun menghapuskan segala hak dan kewajiban masing-masing Pihak yang telah  timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran dan masing-masing Pihak akan tetap terikat sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai oleh Para Pihak.
11.6 Dalam hal terjadinya pengakhiran Syarat dan Ketentuan Penggunaan, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran Syarat dan Ketentuan Penggunaan tidak memerlukan persetujuan pengadilan.

12. Pernyataan dan Jaminan

Tanpa mengesampingkan pernyataan dan jaminan masing-masing Pihak yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan, masing-masing Pihak dengan ini menyatakan serta menjamin bahwa:
12.1 Pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penggunaan dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab dan atas dasar hubungan yang saling menguntungkan;
12.2 Masing-masing Pihak adalah pihak yang memiliki hak dan/atau wewenang penuh untuk membuat dan melaksanakan Syarat dan Ketentuan Penggunaan; 
12.3 Masing-masing Pihak tidak dalam keadaan pailit atau dimohonkan pailit yang secara material mempengaruhi kemampuan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan;
12.4 BukuAgen memiliki semua perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana relevan dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya serta melaksanakan Syarat dan Ketentuan Penggunaan;
12.5 Tidak terdapat tuntutan perkara atau proses yang sedang berlangsung pada badan pengadilan, badan perwasitan (arbitrase) atau badan administratif yang berwenang yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan pelaksanaan kewajiban masing-masing Pihak dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan atau setiap harta kekayaan atau hak-hak keperdataannya;
12.6 Setiap dan seluruh isi pernyataan dan jaminan yang dibuat dan diberikan oleh masing-masing Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan adalah lengkap dan benar serta tidak ada keterangan, dokumen, atau pernyataan yang diberikan oleh masing-masing Pihak kepada Pihak lainnya yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan, memuat suatu keterangan yang tidak benar atau menghapus fakta yang penting atau tidak ada keterangan, dokumen atau pernyataan yang diberikan oleh masing-masing Pihak kepada Pihak lainnya mengandung hal-hal yang menyesatkan;
12.7 Bersedia untuk menerapkan, mendukung dan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada peraturan mengenai tindak pidana korupsi, anti pencucian uang dan anti penyuapan;
12.8 Tunduk dan mematuhi penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi, sesuai dengan cakupan hak dan kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan;
12..9 Apabila diperlukan, BukuAgen harus memberikan akses bagi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau BukuWarung untuk melakukan pemeriksaan terkait Perangkat dan Layanan Mini ATM yang disediakan berdasarkan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penggunaan; dan
12.10 BukuAgen menyatakan memberikan persetujuan kepada BukuWarung dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan BukuWarung untuk menyimpan, menggunakan, dan mengelola data pribadi BukuAgen, untuk kebutuhan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan implementasi Syarat dan Ketentuan Penggunaan, di mana penggunaan data pribadi tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal BukuAgen ingin melakukan pengkinian, perubahan, maupun penghapusan data pribadinya pada BukuWarung, maka BukuAgen dapat menghubungi BukuWarung pada kontak informasi yang tertera pada BukuWarung. BukuAgen memahami bahwa BukuWarung membutuhkan data pribadi BukuAgen untuk dapat memberikan layanan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan, sehingga jika BukuAgen meminta penghapusan data pribadi, maka BukuWarung tidak lagi dapat memberikan layanan dimaksud kepada BukuAgen.

13. Keadaan Kahar

13.1 Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan dan kemampuan masing-masing Pihak atas  pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penggunaan, seperti bencana alam, kerusuhan, kebakaran besar, permogokan umum, epidemi, konflik bersenjata, peperangan, serta perubahan peraturan/kebijakan pemerintah dan lainnya, yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan Syarat dan Ketentuan Penggunaan, baik sebagian maupun seluruhnya, maka Pihak yang terkena keadaan kahar (force majeure) tersebut wajib memberikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya disertai alasan dan/atau bukti yang dapat diterima dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak terjadinya keadaan kahar. 
13.2 Kelalaian dalam memberitahukan adanya keadaan kahar kepada Pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak terjadinya keadaan kahar dapat menyebabkan keadaan kahar dianggap tidak terjadi oleh Pihak lainnya dan risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul atas keadaan kahar tersebut menjadi beban dan tanggung-jawab Pihak yang mengalami keadaan kahar. 
13.3 Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas hal-hal tak terduga yang terjadi di luar kendali Para Pihak yang menyebabkan keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan apabila kelambatan atau kegagalan demikian disebabkan oleh keadaan kahar dan sepanjang Pihak yang pelaksanaan kewajibannya terhalang atau terhambat tersebut berusaha sedapat mungkin untuk mengatasi atau mencegah keadaan kahar.
13.4 Apabila keadaan kahar terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender secara berturut-turut, Para Pihak dapat sepakat untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan Penggunaan atau mencari solusi terbaik secara musyawarah mufakat demi keberlangsungan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penggunaan.

14. Informasi Rahasia

14.1 “Informasi Rahasia” yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan berarti informasi yang bersifat non-publik, yang termasuk, tapi tidak terbatas pada, skema atau gambar produk, penjelasan material, spesifikasi, source code, object code, penjualan dan data informasi mengenai Pelanggan, kebijaksanaan, prosedur, dan praktek bisnis, informasi mana dapat dimuat dalam media cetak, elektronik, disk/tape/compact disk komputer atau media lainnya.
14.2 Masing–masing Pihak dengan ini sepakat untuk menjaga seluruh Informasi Rahasia dan tidak menggunakannya kecuali untuk tujuan selain dari pada untuk kepentingan pengelolaan dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penggunaan.
14.3 Salah satu Pihak (“Pihak Pemberi”) dapat saling memberikan Informasi Rahasia kepada Pihak lainnya (‘Pihak Penerima”) untuk menjamin kelangsungan kerjasama berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan. Para Pihak sepakat bahwa pemberian, penerimaan, dan penggunaan Informasi Rahasia tersebut dilakukan sesuai yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.4 Tidak termasuk sebagai Informasi Rahasia adalah material atau informasi yang mana dapat dibuktikan oleh Pihak Penerima:
a. Pada saat penerimaannya sebagai milik publik (public domain);
b. Telah diketahui oleh Pihak Penerima pada saat diberikan oleh Pihak Pemberi;
c. Telah diperoleh dari pihak ketiga yang mana memperolehnya secara sah dan memiliki hak untuk mengungkapkan; dan/atau
d. Dikembangkan sendiri oleh Pihak Penerima.
14.5 Pihak Penerima sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun yang diberikan oleh Pihak Pemberi kepada orang atau badan manapun selain dari pada yang diperlukan dalam melaksanakan tugas, peran, dan kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pihak Pemberi, dan Pihak Penerima akan melakukan semua tindakan-tindakan pencegahan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kelalaian dalam pengungkapan, penggunaan, pembuatan salinan, atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut.
14.6 Pihak Penerima bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Pihak Pemberi atas terjadinya pelanggaran dan/atau kelalaian dalam pengungkapan, penggunaan, pembuatan salinan, atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut, dan wajib untuk mengganti kerugian yang timbul akibat dari pelanggaran dan/atau kelalaian dalam pengungkapan, penggunaan, pembuatan salinan, atau pengalihan Informasi Rahasia.
14.7 Ketentuan dalam Pasal ini tetap berlaku meskipun Syarat dan Ketentuan Penggunaan berakhir.

15. Hak Kekayaan Intelektual

15.1 Seluruh hak milik intelektual yang dimiliki, terdaftar atas nama, atau lisensi penggunaannya ada pada masing-masing Pihak,  dan hak milik intelektual lain apapun yang dimiliki oleh atau tersedia bagi masing-masing Pihak, yang digunakan atau ditetapkan sekarang atau pada waktu mendatang oleh masing-masing Pihak untuk digunakan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan, akan tetap dan selalu berada pada masing-masing Pihak. Tidak ada ketentuan apapun di dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan yang dapat dianggap sebagai pengalihan hak atas kekayaan intelektual milik Para Pihak dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan.
15.2 Masing-masing Pihak berhak untuk menggunakan logo, nama, foto hanya sejauh untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penggunaan dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak yang memiliki hak kekayaan intelektual tersebut..

16. Penyelesaian Perselisihan dan Hukum Yang Berlaku

16.1 Syarat dan Ketentuan Penggunaan tunduk dan ditafsirkan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Seluruh perselisihan yang mungkin akan timbul di kemudian hari sehubungan dengan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
16.2 Apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak dimulainya musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan memilih tempat dan kedudukan hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

17. Korespondensi

Surat-menyurat atau pemberitahuan dari BukuWarung kepada BukuAgen sehubungan dengan isi kerjasama yang dimaksud pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan akan disampaikan secara tertulis melalui ekspedisi, surat elektronik (e-mail), media resmi lain yang ditetapkan oleh BukuWarung dan akan ditujukan kepada alamat-alamat BukuAgen yang didaftarkan pada saat menyetujui Syarat dan Ketentuan Penggunaan.

18. Pajak dan Biaya Lain

Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan, semua jenis pajak, biaya ataupun pungutan lainnya, baik yang ada saat ini maupun yang ada di kemudian hari, yang wajib dibayarkan ke pemerintah yang berkaitan dan relevan, wajib ditanggung oleh Para Pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika diperlukan, Para Pihak setuju untuk saling memberikan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran pajak sehubungan Syarat dan Ketentuan Penggunaan. 

19. Lain-lain

19.1 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan atau segala perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan akan diberitahukan secara tertulis melalui email dan/atau push notification oleh BukuWarung kepada BukuAgen dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan. BukuAgen mengakui dan menyetujui bahwa apabila BukuAgen tetap menggunakan dan mengakses Perangkat dan/atau  tidak mengajukan keberatan apapun dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak pemberitahuan perubahan dikirimkan, maka BukuAgen dianggap menyetujui perubahan atas Syarat dan Ketentuan Penggunaan.
19.2 Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan, hak dan kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan tidak boleh dialihkan, sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.
19.3 Apabila terdapat salah satu atau lebih dari ketentuan atas Syarat dan Ketentuan Penggunaan yang menjadi tidak berlaku, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka keabsahan dan keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya dalam  Syarat dan Ketentuan Penggunaan tidak akan berkurang atau terpengaruhi.
19.4 Kegagalan, keterlambatan, atau penundaan salah satu Pihak untuk menjalankan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan atau kegagalan, keterlambatan, atau penundaan untuk meminta Pihak lainnya agar memenuhi ketentuan–ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atau pelepasan hak, wewenang, atau tuntutan oleh Pihak lainnya untuk di kemudian hari menuntut dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan.

Coba BukuWarung sekarang
App Rating 4.9
Download