Download Gratis
Butuh bantuan?

SYARAT DAN KETENTUAN PENYEWAAN MESIN ELECTRONIC DATA CAPTURE (EDC) DAN PENGGUNAAN LAYANAN MINI ATM BUKUWARUNG

Selamat datang di halaman Syarat dan Ketentuan Sewa Mesin Electronic Data Capture (“EDC”) dan Penggunaan Layanan Mini ATM BukuWarung (“Syarat dan Ketentuan”). Halaman ini mengatur hal-hal terkait penyewaan, keikutsertaan, penggunaan, akses, hak dan kewajiban, tanggung jawab Anda terhadap pemakaian Mesin EDC BukuWarung beserta Layanan Mini ATM (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang terdapat di dalamnya. Syarat dan Ketentuan ini berlaku pula sebagai layaknya sebuah perjanjian antara, (i) Anda sebagai penyewa serta pengguna Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM (“BukuAgen” atau “Anda”); dan (ii) PT Buku Usaha Digital sebagai pemberi sewa serta penyedia Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM (“BukuWarung” atau “Kami”). BukuWarung dan BukuAgen selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”.

Mohon untuk membaca Syarat dan Ketentuan ini dengan hati-hati. Anda harus membaca, memahami, menerima dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini sebelum menggunakan Mesin EDC BukuWarung dan menggunakan Layanan Mini ATM yang terdapat dalamnya. Dengan menyewa dan menggunakan Mesin EDC BukuWarung, Anda secara tegas dan tersurat menyatakan telah membaca, mengerti, dan setuju untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan Kami dan oleh karenanya Anda menyatakan persetujuan untuk dapat menerima produk Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk melakukan penyewaan, menggunakan, atau mengakses Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM. 

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Anda berarti telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Platform BukuWarung dan Kebijakan Privasi BukuWarung (“Kebijakan Platform BukuWarung”). Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, setiap kata atau istilah yang digunakan di dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki definisi yang sama dengan kata atau istilah yang tercantum pada Kebijakan Platform BukuWarung. Selanjutnya, Layanan Mini ATM yang disediakan dalam Mesin EDC BukuWarung merupakan layanan yang disediakan melalui kerja sama dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronis (“Artajasa“), PT Rajawali Telekomunikasi Seluler (“RTS”), dan/atau mitra lainnya yang BukuWarung tunjuk dari waktu ke waktu dan yang memiliki izin, persetujuan, dan kewenangan yang diperlukan untuk menyelenggarakan Layanan Mini ATM (selanjutnya  disebut sebagai “Penyedia Layanan”). Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, BukuAgen menyatakan telah memahami, menyetujui, tunduk, dan terikat pada Syarat dan Ketentuan yang dimiliki oleh Penyedia Layanan  (sebagaimana relevan), berikut setiap perubahannya dari waktu ke waktu.

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Anda dianggap cakap menurut hukum Indonesia dan hukum pada yurisdiksi yang berlaku untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak cakap secara hukum (termasuk namun tidak terbatas pada orang yang belum dewasa, mereka yang berada di bawah pengampuan, atau perwakilan yang tidak sah) dan tidak didampingi oleh serta tidak memperoleh persetujuan dari orang yang dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum pada saat melakukan penyewaan dan menggunakan produk dan/atau layanan Mesin EDC BukuWarung, maka Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas segala hal yang Anda lakukan dengan Mesin EDC BukuWarung, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas yang Anda lakukan dengan pihak lain yang menggunakan Mesin EDC BukuWarung. Jika Anda bertindak sebagai karyawan, agen, atau penerima kuasa dan bertindak untuk dan atas nama individu lain, organisasi, badan usaha, badan hukum, maupun instansi lainnya, Anda dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Anda merupakan pihak yang berwenang untuk mewakili pihak tersebut, yang mana Syarat dan Ketentuan ini akan mengikat pihak yang Anda wakili tersebut.

1. Pendahuluan

1.1 Bahwa PT Buku Usaha Digital adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang informasi dan komunikasi yang mengoperasikan platform atau sistem elektronik dengan nama dagang ‘BukuWarung’, yang mana di dalamnya terdapat fitur pembukuan, pembayaran, penyediaan fasilitas pinjaman, dan fitur-fitur lain yang dapat dikembangkan dari waktu ke waktu.
1.2 Bahwa untuk mempermudah aktivitas/transaksi perbankan yang dilakukan oleh BukuAgen serta pelanggannya, BukuWarung bermaksud untuk menyewakan produk Mesin EDC BukuWarung yang didalamnya terdapat Layanan Mini ATM kepada BukuAgen yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh BukuWarung.
1.3 Bahwa penyewaan Mesin EDC BukuWarung hanya akan dilakukan secara langsung melalui tim resmi BukuWarung.
1.4 Bahwa Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam segala persyaratan dan ketentuan penggunaan serta penyewaan Mesin EDC BukuWarung dalam Syarat dan Ketentuan ini.

2. Ruang Lingkup Produk dan Layanan 

2.1 Para Pihak sepakat untuk melakukan transaksi penyewaan Mesin EDC BukuWarung beserta pemanfaatan fitur/layanan yang terdapat di dalamnya dengan rincian sebagai berikut:
a. Perangkat Keras Mesin EDC (“Mesin EDC BukuWarung”)
Berdasarkan pertimbangan dan keputusan mandiri BukuWarung, BukuAgen akan menerima satu perangkat keras (hardware) Mesin EDC BukuWarung dengan spesifikasi berikut:
Model 1:

No. Model: Verifone X990
Ukuran: 193 mm × 84 mm × 64 mm
Berat: 420 gram
Spesifikasi Lain: –

atau

Model 2:

No. Model: Pax A920 Pro
Ukuran: 178.3 x 78 x 54.2mm
Berat: 390 gram, termasuk berat baterai
Spesifikasi Lain: –

Selama masa penyewaan, segala hak kepemilikan, status, dan hak atas Mesin EDC BukuWarung akan tetap berada dan melekat pada BukuWarung dan tidak akan beralih kepada BukuAgen, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak dengan cara-cara yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

b. Layanan Mini ATM
Dengan menyewa seperangkat Mesin EDC BukuWarung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1(a) di atas, BukuAgen dapat menggunakan dan mengakses layanan pada Mesin EDC BukuWarung tersebut (“Layanan Mini ATM”), antara lain: 

Model Mesin EDC BukuWarung

Jenis Layanan Mini ATM 

Model 1: Verifone X990

Transfer (tarik tunai (cash withdrawal) dapat dilakukan melalui fitur transfer)

Cek Saldo 

Model 2: Pax A920 Pro

Transfer

Cek Saldo

Tarik Tunai (Cash Withdrawal)

Segala kepemilikan dan lisensi atas Layanan Mini ATM akan tetap menjadi milik pihak yang memiliki software, fitur, dan/atau Layanan Mini ATM tersebut dan tidak akan berpindah dengan cara apapun kepada BukuAgen. BukuWarung memiliki hak dan/atau kontrol penuh dalam penyediaan Layanan Mini ATM kepada BukuAgen.

2.2 BukuAgen memahami dan menyadari penuh bahwa dalam penyediaan Layanan Mini ATM sebagaimana dimaksud Pasal 2.1(b), BukuWarung bekerja sama dengan Penyedia Layanan yang memiliki izin, persetujuan, dan kewenangan yang diperlukan untuk menyelenggarakan Layanan Mini ATM. 

3. Jangka Waktu Sewa
3.1 Penyewaan Mesin EDC BukuWarung akan berlangsung selama jangka waktu minimal sesuai dengan paket sewa dan Biaya Sewa Awal yang dipilih berdasarkan ketentuan Pasal 4 di bawah ini. Jangka waktu sewa tersebut akan  dihitung sejak tanggal yang tertera pada invoice pemesanan Mesin EDC BukuWarung (“Jangka Waktu Sewa”). 
3.2 Sebelum Jangka Waktu Sewa berakhir, BukuAgen akan dihubungi oleh tim resmi BukuWarung mengenai konfirmasi perpanjangan Jangka Waktu Sewa untuk periode paket sewa berikutnya. Dalam hal perpanjangan Jangka Waktu Sewa, BukuAgen wajib untuk mengkonfirmasi pilihan paket sewa berikutnya, antara lain untuk paket sewa perpanjangan 3 (tiga) bulan, 5 (lima) bulan, atau 9 (sembilan) bulan. 
3.3 Apabila sampai Jangka Waktu Sewa berakhir, BukuAgen tidak memberikan konfirmasi perpanjangan dan/atau tidak melakukan pembayaran Biaya Sewa Perpanjangan untuk perpanjangan Jangka Waktu Sewa, BukuWarung berhak memutus akses, menonaktivasi, dan mengambil kembali Mesin EDC BukuWarung yang berada pada BukuAgen. 

4. Biaya Sewa 
4.1 Biaya Sewa Awal
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, BukuAgen memahami dan menyetujui pengenaan biaya sewa pada awal penyewaan Mesin EDC BukuWarung berikut Layanan Mini ATM di dalamnya bergantung pada jenis paket sewa yang dipilih:
a. Paket Sewa dengan Jangka Waktu Sewa 3 (tiga) Bulan 
Besarnya biaya sewa awal adalah sebesar Rp1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) termasuk pajak.
b. Paket Sewa dengan Jangka Waktu Sewa 5 (lima) Bulan (Bonus Tambahan 1 (satu) Bulan)
Besarnya biaya sewa awal adalah sebesar Rp1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) termasuk pajak.
c. Paket Sewa dengan Jangka Waktu Sewa 9 (sembilan) Bulan (Bonus Tambahan 3 (tiga) Bulan)
Besarnya biaya sewa awal adalah sebesar Rp2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) termasuk  pajak (selanjutnya masing-masing biaya sewa di atas disebut sebagai “Biaya Sewa Awal”). 

Biaya Sewa Awal di atas terdiri dari  biaya-biaya di bawah ini:

  • Biaya Pendaftaran Awal: Biaya pendaftaran sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah). Biaya pendaftaran ini hanya akan dikenakan satu kali pada awal Jangka Waktu Sewa dan telah termasuk biaya pengiriman Mesin EDC BukuWarung, dan perlengkapan Mesin EDC BukuWarung lainnya. 
  • Biaya Sewa Bulanan: Biaya sewa bulanan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) per bulan yang wajib dibayar di muka sesuai paket sewa sesuai Jangka Waktu Sewa yang dipilih.
  • Deposit sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) yang akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (“Deposit”).

4.2 Biaya Sewa Perpanjangan
Apabila Jangka Waktu Sewa diperpanjang sebagaimana diatur dalam Pasal 3.2 dan 3.3 tersebut di atas, BukuAgen akan dikenakan biaya sewa perpanjangan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) per bulan termasuk pajak (“Biaya Sewa Perpanjangan”), yang akan langsung ditagihkan kepada BukuAgen pada saat perpanjangan Jangka Waktu Sewa sesuai dengan paket sewa perpanjangan yang dipilih..

Contoh:
Apabila BukuAgen memutuskan untuk melakukan perpanjangan Jangka Waktu Sewa dengan memilih paket sewa dengan Jangka Waktu Sewa 5 (lima) bulan (dengan bonus tambahan 1 (satu) bulan), maka BukuAgen akan dikenakan Biaya Sewa Perpanjangan sebesar 5 (lima) dikali Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah), yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah). 

(Biaya Sewa Awal dan Biaya Sewa Perpanjangan secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Biaya Sewa”).

BukuWarung berhak untuk sewaktu-waktu untuk mengubah Biaya Sewa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, termasuk namun tidak terbatas pada, menaikan harga, pemberian diskon potongan langsung, voucher, dan/atau cashback, di luar dari yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

5. Deposit
5.1 Deposit yang dibayarkan oleh BukuAgen pada awal Jangka Waktu Sewa akan dikembalikan oleh BukuWarung jika memenuhi ketentuan berikut: (i) Jangka Waktu Sewa telah berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 3.3 Syarat dan Ketentuan ini; (ii) tidak melaksanakan hak opsi pembelian Mesin EDC BukuWarung sebagaimana dimaksud Pasal 6 Syarat dan Ketentuan ini; dan (iii) Mesin EDC BukuWarung wajib dikembalikan kepada BukuWarung dalam kondisi baik, lengkap, dan sesuai keadaan awal ketika Mesin EDC BukuWarung dikirimkan kepada BukuAgen.
5.2 BukuWarung akan melakukan pengembalian Deposit dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah terpenuhinya kondisi Pasal 5.1 di atas ke rekening yang didaftarkan oleh BukuAgen pada saat mengisi formulir pendaftaran pertama kali.

6. Opsi Pembelian Mesin EDC BukuWarung
6.1 Apabila pada saat kapanpun selama Jangka Waktu Sewa, BukuAgen berminat untuk membeli Mesin EDC BukuWarung yang ada padanya tersebut, BukuAgen wajib membayar BukuWarung sebesar harga  harga jual Mesin EDC BukuWarung yang berlaku dikurangi dengan Biaya Sewa Bulanan yang telah berjalan beserta Deposit (tidak termasuk Biaya Pendaftaran Awal). Untuk menghindari keragu-raguan, harga Mesin EDC BukuWarung yang berlaku merupakan harga jual Mesin EDC BukuWarung pada saat opsi pembelian terjadi. Berikut adalah simulasi perhitungan Opsi Pembelian:   
BukuAgen A telah menyewa Mesin EDC BukuWarung selama 3 (tiga) bulan lamanya, dengan total Biaya Sewa Bulanan yang telah dibayarkan adalah Rp600.000 dan Deposit sebesar Rp750.000. Untuk bulan selanjutnya, Merchant menggunakan haknya untuk membeli Mesin EDC BukuWarung. Pada saat itu, harga jual Mesin EDC BukuWarung adalah Rp3.499.000. Dengan demikian, harga pembelian yang wajib dibayar Merchant kepada BukuWarung adalah sebesar: Rp3.500.000 – (Rp600.000 + Rp750.000) = Rp2.149.000.
6.1 Seluruh komunikasi, pernyataan minat pembelian Mesin EDC BukuWarung, dan pembayaran oleh BukuAgen harus dilakukan secara eksklusif melalui tim resmi BukuWarung dan melalui prosedur resmi yang ditentukan BukuWarung. BukuWarung tidak akan bertanggung jawab atas setiap hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan opsi pembelian Mesin EDC BukuWarung yang dilakukan tanpa melalui tim resmi BukuWarung dan prosedur resmi yang ditentukan oleh BukuWarung.
6.3 Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, BukuAgen menyatakan kesediaannya untuk tunduk terhadap Syarat dan Ketentuan Pembelian dan Penggunaan Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM yang berlaku pada BukuWarung serta mengikuti mekanisme permintaan persetujuan syarat dan ketentuan tersebut sesuai dengan kebijakan BukuWarung.

7. Mekanisme Pemesanan
7.1 Hanya BukuAgen yang telah memenuhi persyaratan verifikasi akun dan toko (“Akun Prioritas”) serta melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh BukuWarung yang dapat menyewa Mesin EDC BukuWarung.

7.2 BukuAgen yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 7.1 di atas wajib terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran, membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan mekanisme permintaan persetujuan yang ditentukan oleh BukuWarung serta menyetujui syarat dan ketentuan atau kebijakan lain yang dapat berlaku untuk BukuAgen. Segala formulir, syarat dan ketentuan atau kebijakan lain yang diperlukan sebagai permohonan, perubahan, dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

7.3 Pemesanan untuk penyewaan Mesin EDC BukuWarung hanya dapat dilakukan melalui tim resmi yang ditunjuk BukuWarung. BukuAgen wajib selalu waspada atas segala tindakan penipuan, pemalsuan, dan/atau tindakan lainnya yang dilakukan pihak lain dengan mengatasnamakan BukuWarung. BukuAgen akan bertanggung jawab dan melepaskan BukuWarung dari segala tindakan hukum dan/atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan BukuAgen terkait ketentuan ini.

7.4 Setelah BukuWarung menyetujui pendaftaran BukuAgen untuk menyewa Mesin EDC, BukuWarung akan mengirimkan invoice (tagihan) kepada BukuAgen. BukuAgen harus membayar Biaya Sewa sesuai jumlah dan metode pembayaran yang ditetapkan BukuWarung, dan hanya ke rekening resmi BukuWarung (PT Buku Usaha Digital). Pembayaran harus dilakukan dari rekening bank atas nama BukuAgen yang sama dengan yang dicantumkan pada formulir pendaftaran. Ketentuan pembayaran pada Pasal ini juga berlaku untuk pembayaran Biaya Sewa Perpanjangan dalam hal perpanjangan Jangka Waktu Sewa.

7.5 Sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BukuWarung atas kebijakannya sendiri berhak untuk menerima, membatalkan, atau menolak pesanan BukuAgen atas penyewaan Mesin EDC BukuWarung. Jika BukuWarung menolak permohonan BukuAgen tersebut, BukuWarung akan memberitahukan secara tertulis kepada BukuAgen bahwa pengajuan oleh BukuAgen tidak dapat disetujui dengan memberitahukan alasan pembatalan atau penolakannya kepada BukuAgen. BukuAgen selanjutnya dengan ini menyetujui seluruh keputusan BukuWarung terkait dengan persetujuan, pembatalan, atau penolakan permohonan yang diajukan BukuAgen.

7.6 Pembatalan atau penolakan yang dilakukan oleh BukuWarung dilakukan atas dasar, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut (i) penyewa Mesin EDC bukan merupakan BukuAgen dalam platform BukuWarung; (ii) BukuAgen bukan merupakan BukuAgen yang memegang predikat Akun Prioritas dalam platform BukuWarung; (iii) BukuAgen tidak memenuhi standar atau kriteria BukuWarung untuk menerima Layanan Mini ATM; (iv) Tidak terdapat stok atas Mesin EDC BukuWarung; (v) BukuAgen tidak mengikuti prosedur pemesanan dan pembayaran yang ditetapkan BukuWarung; dan/atau (vi) alasan-alasan lainnya sesuai diskresi BukuWarung.

7.7 Mekanisme pengembalian dana atas pembatalan atau penolakan pesanan sebagaimana dimaksud Pasal 7.5-7.6 di atas akan diproses sesuai metode pengembalian yang ditentukan BukuWarung dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sejak pembayaran diterima oleh BukuWarung. BukuAgen dihimbau untuk memperhatikan syarat dan ketentuan umum yang berlaku pada tim dan media resmi BukuWarung pada saat memasukan pesanan dan pemilihan metode penyewaan khususnya mengenai kebijakan pengembalian dana.

7.8 Apabila BukuAgen telah memenuhi semua kriteria pemesanan di atas, BukuWarung akan segera memproses pemesanan dan mengirimkannya kepada BukuAgen.

7.9 Apabila di kemudian hari, BukuAgen bermaksud untuk melakukan pembelian Mesin EDC BukuWarung yang disewakan tersebut, BukuAgen dengan ini sepakat untuk mengikuti tata cara dan prosedur pembelian Mesin EDC BukuWarung yang ditetapkan oleh BukuWarung.

8. Mekanisme Penggunaan Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM
8.1 BukuAgen wajib mengikuti mekanisme pemesanan yang termaktub dalam Syarat dan Ketentuan ini.
8.2 Seluruh transaksi yang diproses melalui Mesin EDC BukuWarung wajib menggunakan mata uang Rupiah.
8.3 Pelaksanaan transaksi dengan menggunakan kartu dapat dilakukan dengan cara dimasukan (dip) atau digesekan (swipe) sesuai dengan jenis otentikasi kartu tersebut.
8.4 Seluruh transaksi yang diproses dengan menggunakan Mesin EDC BukuWarung, wajib diotentikasi sebagai bentuk pengesahan transaksi dari pelanggan BukuAgen dengan memasukan pin kartu atau ditandatangani.
8.5 BukuAgen wajib memastikan bahwa Slip Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang memuat data transaksi telah tercetak dengan baik serta mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) asli disimpan oleh BukuAgen; dan
b. 1 (satu) salinan (copy) diberikan kepada pelanggan, dan dapat dicetak kembali untuk BukuWarung, bank, dan/atau bank penerbit kartu apabila dibutuhkan.
Untuk tujuan Syarat dan Ketentuan ini, “Slip Transaksi” diartikan sebagai tanda terima tertulis yang dikeluarkan oleh Mesin EDC BukuWarung atas transaksi yang diantaranya mencantumkan lokasi BukuAgen, nama BukuAgen, nomor kartu, nama pemegang kartu, tanggal transaksi kolom tandatangan (apabila ada), dan sebagainya.

8.6 Untuk Layanan Mini ATM, pembatalan transaksi atas transaksi yang sudah terjadi tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.

8.7 Dalam keadaan dan kondisi apapun, data pelanggan dan/atau pemegang kartu yang terdapat dalam Slip Transaksi tidak dibenarkan untuk ditulis, diperbaiki, diganti, direnvoi dan/atau diubah oleh BukuAgen.

8.8 BukuAgen berhak menolak atau tidak memproses transaksi apabila:
a. Kartu pelanggan belum aktif dan belum dapat digunakan untuk bertransaksi;
b. Status transaksi pada Mesin EDC BukuWarung adalah declined atau mendapat tolakan dari bank penerbit;
c. Kartu pelanggan bukan kartu asli yang diterbitkan oleh bank atau kartu telah diubah, dirusak atau dicetak ulang dengan cara apapun tanpa persetujuan bank penerbit; 
d. Mesin EDC BukuWarung tidak mengeluarkan Slip Transaksi (bukan karena kertas habis);
e. 
Kartu telah diblokir karena sebab apapun juga;
f. Kartu telah habis masa berlakunya;
g. Terdapat ketidaksesuaian pada saat dilakukan otentikasi (contoh pin atau pada tanda tangan);
h. Terdapat perbedaan nomor kartu yang tercetak di kartu dengan nomor kartu yang tertera di layar Mesin EDC BukuWarung;
i. Kartu diduga dimiliki/dikuasai pelanggan dengan cara-cara yang dilarang oleh hukum atau terindikasi Fraud atau hasil tindak kejahatan; dan
j. Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi yang diduga termasuk dalam transaksi mencurigakan atau dilarang menurut peraturan perundang-undangan tanpa perlu pembuktian lanjutan. 

8.9 Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam Perjanjian ini, BukuAgen wajib memenuhi seluruh Standar Operasional Prosedur (“SOP”) penggunaan Layanan Mini ATM yang ditetapkan oleh BukuWarung (baik yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan ini maupun ditetapkan kemudian hari oleh BukuWarung), termasuk namun tidak terbatas pada:
a. BukuAgen wajib memastikan bahwa penginputan Personal Identification Number (“PIN”) pada Mesin EDC BukuWarung oleh pelanggan pada saat melakukan transaksi dilakukan dengan aman dan tidak diketahui oleh BukuAgen maupun pihak lain.
b. Maksimal input PIN salah oleh pelanggan pemegang kartu dan nilai transaksi perhari adalah sesuai dengan ketentuan bank penerbit kartu.
c. BukuAgen kemudian melakukan pemilihan fitur Layanan Mini ATM. Dalam hal transfer dana dan tarik tunai (cash withdrawal), BukuAgen wajib (i) menginput nilai transaksi dan nomor rekening tujuan dengan benar sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pelanggan, (ii) menunjukannya kepada pelanggan dan meminta pelanggan untuk memeriksa kembali nilai dan/atau nomor rekening tersebut sebelum diproses lebih lanjut oleh BukuAgen, dan (iii) memastikan dan/atau meminta konfirmasi dari pelanggan apabila dana yang dikirimkan tersebut telah berhasil diterima oleh pihak penerima dana (khusus transfer dana).d. Dalam kasus penggunaan layanan tarik tunai (cash withdrawal), BukuAgen wajib (i) menyerahkan uang kepada pelanggan dengan kondisi asli, memenuhi kriteria sebagai uang layak edar, dan diserahkan dalam  jumlah yang sesuai dengan nilai yang diinput pada Mesin EDC BukuWarung; dan (ii) menginstruksikan atau mengingatkan pelanggan untuk memeriksa jumlah, keaslian, dan kelayakan uang yang diberikan oleh BukuAgen kepadanya.
e. Setelah selesainya transaksi, BukuAgen wajib mencetak bukti transaksi dan menyimpan 1 (satu) Slip Transaksi untuk BukuAgen sendiri dan memberikan 1 (satu) Slip Transaksi kepada pelanggan sebagaimana dimaksud Pasal 8.5 di atas.

8.10 Apabila BukuAgen melanggar ketentuan di atas, maka BukuAgen akan sepenuhnya bertanggung jawab, dan dengan ini setuju bahwa BukuWarung tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada BukuAgen, pemegang kartu/pelanggan, atau pihak manapun atas setiap risiko, kerugian, klaim, tuntutan dan/atau gugatan yang mungkin timbul yang diajukan oleh pemegang kartu/pelanggan dan/atau pihak lain manapun juga kepada BukuWarung sebagai akibat dari pelanggaran/kesalahan/kelalaian BukuAgen dalam melaksanakan penerimaan transaksi dan BukuAgen berkewajiban memberikan ganti rugi kepada BukuWarung sebesar kerugian yang mungkin dialami oleh BukuWarung akibat dari transaksi tersebut. BukuAgen dan/atau pemegang kartu/pelanggan wajib mengembalikan seluruh dana tersebut secara tunai kepada BukuWarung dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak BukuWarung  mengajukan klaim dimaksud.
8.11 BukuAgen bertanggung jawab sepenuhnya dan dengan ini setuju bahwa BukuWarung  tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada BukuAgen, pemegang kartu, atau pihak lain manapun atas segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun yang disebabkan oleh kelalaian BukuAgen dalam penyerahan barang dan/atau jasa (apabila ada).

9. Biaya-Biaya pada Layanan Mini ATM
9. 1 Layanan Mini ATM akan dikenakan biaya untuk setiap jenis transaksi yang diberikan kepada pelanggan (“Biaya Administrasi”). Besarnya Biaya Administrasi untuk Layanan Mini ATM ini mengacu pada rincian biaya di bawah ini:

Model Mesin EDC BukuWarung

Jenis Layanan

Biaya Administrasi dikenakan kepada pelanggan

Model 1: Verifone X990

Transfer

Rp6.500 (enam ribu lima ratus Rupiah)

Cek Saldo

Rp4.000 (empat ribu Rupiah)

Model 2: Pax A920 Pro

Transfer

Rp6.500 (enam ribu lima ratus Rupiah)

Cek Saldo

Rp4.000 (empat ribu Rupiah)

Tarik Tunai

Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus Rupiah)

9. 2 Pelanggan akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp3.000 (tiga ribu Rupiah) per transaksi apabila transaksi berstatus gagal dikarenakan jumlah saldo pelanggan pada kartu yang digunakan kurang. Biaya penalti atas kegagalan transaksi ini berlaku untuk seluruh Layanan Mini ATM yang digunakan oleh pelanggan. Apabila jumlah saldo pelanggan pada saat penarikan biaya penalti kurang dari biaya penalti yang dikenakan, biaya penalti akan ditagihkan dan ditarik secara langsung dari saldo pelanggan pada saat jumlah saldo pelanggan pada kartu yang bersangkutan telah mencukupi (sama atau lebih dari biaya penalti yang ditagihkan). 
9.3 Besarnya Biaya Administrasi tersebut wajib diinformasikan oleh BukuAgen kepada pelanggan sebelum Layanan Mini ATM dijalankan oleh BukuAgen dan besarnya Biaya Administrasi tersebut akan tercetak pada Slip Transaksi terpisah dengan nilai transaksi. Atas pembebanan Biaya Administrasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ini, BukuAgen sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap tuntutan, klaim dan/atau gugatan dari pelanggan dan/atau pihak lain manapun juga yang mungkin timbul sehubungan dengan tidak dilakukannya kewajiban pemberian informasi pembebanan Biaya Administrasi tersebut oleh BukuAgen.
9.4 Pengenaan Biaya Administrasi akan dibebankan langsung pada setiap transaksi, dengan cara mendebet rekening pelanggan atau pemilik kartu pada saat atau setelah pelaksanaan setiap jenis Layanan Mini ATM.
9.5 BukuAgen dengan ini memahami dan sepakat bahwa BukuWarung berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ketentuan mengenai Biaya Administrasi di atas sesuai dengan kebijakan BukuWarung dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada BukuAgen melalui media komunikasi BukuWarung.
9.6 Selain daripada Biaya Administrasi yang dikenakan BukuWarung kepada pelanggan, BukuAgen berhak untuk menetapkan biaya jasa sendiri (biaya tambahan) untuk penggunaan Mesin EDC BukuWarung yang berada padanya. BukuAgen dengan ini menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas setiap klaim, tuntutan, ganti kerugian, dan/atau permintaan pengembalian biaya tambahan di luar Biaya Administrasi tersebut yang diajukan oleh pelanggan BukuAgen. 

10. Perselisihan Transaksi
10.1 Untuk tujuan Syarat dan Ketentuan ini, “Perselisihan Transaksi” terdiri dari dua macam:
a. Klaim adalah perbedaan data transaksi transfer yang diterima oleh BukuAgen maupun pelanggan pemegang kartu karena transaksi transfer pada Layanan Mini ATM telah berhasil dan dana pelanggan pada rekeningnya telah terpotong, namun dana belum diterima oleh tujuan/penerima dana di rekeningnya.
b. Refund adalah permintaan pengembalian dana oleh pelanggan pemegang kartu kepada BukuAgen dikarenakan (i) salah tujuan transfer, (ii) salah nominal transfer, dan (iii) transaksi transfer berulang (lebih dari sekali ke rekening tujuan yang sama dengan nominal yang sama).

10.2 Apabila terjadi Perselisihan Transaksi berupa Klaim, BukuAgen (atau pelanggan pemegang kartu) wajib melakukan aduan kepada bank penerbit kartu tersebut untuk melakukan klaim kepada bank tujuan.

10.3 Apabila terjadi Perselisihan Transaksi berupa Refund, BukuAgen (atau pelanggan pemegang kartu) wajib melakukan aduan kepada bank penerbit kartu untuk (i) melakukan klaim kepada bank tujuan atau (ii) diselesaikan secara bilateral antara BukuAgen dan pelanggan pemegang kartu.

10.4 Terhadap setiap Perselisihan Transaksi yang diajukan oleh BukuAgen (atau pelanggan pemegang kartu) akan tunduk dan ditentukan berdasarkan kebijakan internal dan prosedur penyelesaian dari masing-masing bank, baik bank penerbit kartu maupun bank tujuan.

10.5 BukuWarung tidak akan bertanggung jawab atas setiap klaim, tuntutan, ganti kerugian, dan/atau permintaan pengembalian dana atau biaya apapun sehubungan dengan Perselisihan Transaksi apabila hal tersebut disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian BukuAgen sendiri maupun pelanggan pemegang kartu dan bukan diakibatkan oleh kesalahan/kelalaian BukuWarung, dan dengan demikian, BukuAgen setuju untuk melepaskan dan membebaskan BukuWarung untuk hal tersebut.

11. Penyelesaian Transaksi Tarik Tunai ( Cash Withdrawal) dan Pembayaran oleh BukuWarung
11.1 Untuk menghindari keraguan, Pasal ini hanya berlaku untuk penggunaan Layanan Mini ATM berupa (cash withdrawal) pada Model Mesin EDC BukuWarung  2: Pax A920 Pro.
11.2 Nilai penyelesaian transaksi yang dapat dilakukan BukuWarung kepada BukuAgen adalah maksimal sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) per hari (“Limit Penyelesaian Transaksi”).
11.3 Penyelesaian transaksi akan diproses oleh BukuWarung kepada BukuAgen sesuai Limit Penyelesaian Transaksi ke rekening milik BukuAgen yang didaftarkan pada saat mengajukan pemesanan Mesin EDC BukuWarung dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari (H+1) kerja pada pukul 17.00 WIB setelah terjadinya transaksi (cash withdrawal) pada Layanan Mini ATM. Apabila nilai penyelesaian transaksi melebihi Limit Penyelesaian Transaksi, sisa nilai transaksi tersebut akan diselesaikan selambat-lambatnya pada hari-hari kerja berikutnya hingga transaksi selesai. BukuWarung berhak untuk sewaktu-waktu mengubah lamanya waktu penyelesaian transaksi dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada BukuAgen. 
11.4 Dengan mengesampingkan Pasal 11.3 di atas, BukuWarung dapat menunda penyelesaian transaksi tanpa pemberitahuan kepada BukuAgen apabila terdapat perbedaan atau perselisihan dalam laporan penyelesaian yang diterima oleh BukuWarung dan/atau apabila terdapat hal-hal lain yang atas diskresi BukuWarung dianggap dapat mengakibatkan penyelesaian transaksi tertunda.
11.5 Proses penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.3 di atas berlaku bagi setiap transaksi (cash withdrawal) yang dilaksanakan paling lambat pukul 23.30 WIB (“Jam Cut-Off”). Transaksi (cash withdrawal) yang dilaksanakan diluar Jam Cut-Off tersebut akan diproses pada 2 (dua) hari (H+2) kerja berikutnya.
11.6 BukuWarung akan melakukan penyelesaian transaksi berdasarkan data yang terekam pada sistem BukuWarung. 
11.7 Dalam hal terjadi transaksi yang mencurigakan dan atau melebihi batasan jumlah tertentu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka BukuWarung berhak untuk sewaktu-waktu menunda pengkreditan dana ke rekening BukuAgen, melakukan investigasi lebih lanjut, dan/atau melaporkan transaksi yang mencurigakan tersebut  ke otoritas yang berwenang.
11.8 BukuWarung hanya bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian transaksi sejumlah transaksi yang dilakukan antara pelanggan dan BukuAgen dalam fitur tarik tunai (cash withdrawal). BukuWarung tidak bertanggung jawab apabila ada biaya lain yang timbul sehubungan dengan transaksi dan atas segala kerugian, tuntutan dan/atau klaim yang timbul atas penyelesaian transaksi tersebut, sepanjang BukuWarung telah menyelesaikan kewajiban penyelesaian sebagaimana mestinya.

12. Saldo Bonus
12.1 Selama Jangka Waktu Sewa, BukuAgen dengan kategori tertentu yang berhasil menyelesaikan transaksi dengan menggunakan Layanan Mini ATM berikut akan mendapatkan Saldo Bonus dengan syarat dan ketentuan di bawah ini:

12. 2 Saldo Bonus ini akan ditambahkan secara otomatis setiap bulannya ke akun BukuWarung milik BukuAgen dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah akhir bulan kalender.
12.3 Saldo Bonus yang diperoleh oleh BukuAgen hanya dapat digunakan untuk pembelian produk digital (PPOB) pada platform BukuWarung. 
12.4 Apabila terjadi perbedaan perhitungan antara data transaksi yang dimiliki BukuWarung dan BukuAgen, maka BukuAgen setuju untuk merujuk dan menggunakan data dari BukuWarung sebagai dasar perhitungan Saldo Bonus.
12.5 BukuWarung tidak wajib memberikan, dapat menagih, dan/atau menarik kembali Saldo Bonus apabila BukuAgen melanggar atau tidak menjalankan transaksi Layanan Mini ATM sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Ketentuan ini serta Kebijakan Platform BukuWarung.
12.6 BukuWarung berhak untuk sewaktu-waktu mengubah, menghapus, mengurangi, menambah dan/atau memperbarui ketentuan Saldo Bonus atas Layanan Mini ATM, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada BukuAgen.

13. Hak dan Kewajiban Para Pihak
13.1 Hak dan Kewajiban BukuAgen
a. BukuAgen berhak menerima hak sewa atas 1 (satu) buah perangkat keras (hardware) Mesin EDC BukuWarung yang terhubung dengan Layanan Mini ATM setelah melakukan pembayaran secara lunas atas Biaya Sewa Mesin EDC BukuWarung;
b. BukuAgen berhak untuk mengklaim garansi dan mendapat penggantian barang selama Jangka Waktu Sewa apabila terdapat kesalahan, kegagalan, kerusakan, atau malfungsi pada Mesin EDC BukuWarung dengan mengacu pada ketentuan garansi dalam Syarat dan Ketentuan ini;
c. BukuAgen berhak untuk mendapatkan dukungan pemeliharaan dan dukungan atas penyelesaian gangguan Layanan Mini ATM sesuai dengan service level agreement yang ditentukan BukuWarung;
d. BukuAgen berhak untuk mengajukan Perselisihan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini;
e. BukuAgen berhak untuk mendapatkan penyelesaian transaksi Layanan Mini ATM sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini;
f. BukuAgen berhak untuk mengenakan sejumlah biaya jasa tertentu kepada pelanggan secara langsung di luar dari Biaya Administrasi yang ditetapkan BukuWarung;
g. BukuAgen berhak untuk mendapatkan Saldo Bonus apabila memenuhi target transaksi pada Layanan Mini ATM dan kriteria-kriteria lainnya yang ditetapkan BukuWarung;
h. BukuAgen berhak menerima pedoman penggunaan (user guide) dan edukasi mengenai mekanisme transaksi, serta tata cara penggunaan dan pengoperasian Mesin EDC BukuWarung;
i. BukuAgen berhak mendapatkan bagi hasil atas penggunaan Layanan Mini ATM berupa Saldo Bonus sebagaimana disepakati dalam Syarat dan Ketentuan ini;
j. BukuAgen wajib membayar Biaya Sewa Awal dan/atau Biaya Sewa Perpanjangan Mesin EDC BukuWarung sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini;
k. BukuAgen wajib untuk menjaga Mesin EDC BukuWarung selama Jangka Waktu Sewa agar terhindar dari kerusakan, kecacatan dan/atau kehilangan;
l. Setelah Syarat dan Ketentuan ini diakhiri, BukuAgen wajib mengembalikan Mesin EDC BukuWarung dalam keadaan baik, lengkap, dan sesuai keadaan awal ketika Mesin EDC BukuWarung dikirimkan kepada BukuAgen;
m. 
BukuAgen wajib segera melaporkan kepada BukuWarung apabila selama Jangka Waktu Sewa terjadi kerusakan, malfungsi, atau kehilangan pada Mesin EDC BukuWarung;
n. BukuAgen wajib memenuhi kriteria dan mekanisme pemesanan dan penyewaan yang disyaratkan dalam Syarat dan Ketentuan ini;
o. BukuAgen wajib membuat dan menyimpan segala dokumentasi berupa foto atau video unboxing pada saat Mesin EDC BukuWarung tersebut baru diterima, akan dibuka, dan/atau diaktifkan.  
p. BukuAgen wajib menginformasikan kepada BukuWarung 1 (satu) rekening bank BukuAgen yang digunakan untuk penyelesaian transaksi terkait pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini;;
q. BukuAgen wajib memberikan data dan/atau dokumen pendukung yang sebenarnya kepada BukuWarungBukuAgen wajib memberikan data dan/atau dokumen pendukung yang sebenarnya kepada BukuWarung untuk keperluan pengajuan pemesanan Mesin EDC BukuWarung;
r. BukuAgen wajib melakukan pengkinian data apabila terjadi perubahan pada data dan atau dokumen yang disampaikannya, termasuk namun tidak terbatas pada lokasi dan rekening bank, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum perubahan dilaksanakan;
s. BukuAgen wajib memberikan kuasa kepada BukuWarung untuk bertindak atas nama BukuAgen dalam urusan pengajuan dokumen untuk pemesanan Mesin EDC BukuWarung (sebagaimana relevan);
t. BukuAgen wajib menggunakan Mesin EDC BukuWarung hanya untuk melayani transaksi pelanggan sesuai dengan fitur yang tersedia pada Layanan Mini ATM;
u. BukuAgen wajib untuk memastikan tidak melayani dan/atau melakukan transaksi penyetoran tunai untuk tujuan pembayaran transaksi pembelian berupa barang (belanja) melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening BukuAgen;
v. BukuAgen wajib menggunakan Mesin EDC BukuWarung dengan Layanan Mini ATM yang disediakan untuk memfasilitasi transaksi perbankan pelanggan;
w. BukuAgen wajib untuk menolak, tidak menerima atau memproses transaksi tersebut dengan Layanan Mini ATM apabila kartu yang digunakan oleh pelanggan BukuAgen patut diduga adalah kartu palsu, curian, penipuan, atau hasil tindak kejahatan lain;
x. BukuAgen wajib melaporkan tindakan-tindakan yang diketahuinya terindikasi Fraud dengan menyertakan informasi Terminal ID, Merchant ID, jumlah transaksi, tanggal transaksi, nomor rekening tujuan, dan nomor rekening pengirim.
y. BukuAgen wajib untuk menolak dan tidak menerima atau memproses transaksi apabila terdapat dugaan dan/atau indikasi bahwa transaksi dilakukan untuk hal-hal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
z. BukuAgen wajib memastikan kertas thermal selalu dalam keadaan cukup untuk memproses transaksi pada Mesin EDC BukuWarung;
aa. Dalam hal layanan tarik tunai (cash withdrawal), BukuAgen wajib menyerahkan uang kepada pelanggannya dan menjamin keaslian, keabsahan, dan kelayakan edar setiap uang yang diserahkannya tersebut;
bb. BukuAgen wajib menjaga kerahasiaan data transaksi dan data kartu pelanggan yang menggunakan Layanan Mini ATM;
cc. BukuAgen wajib menyimpan Slip Transaksi dan bukti-bukti transaksi lain dalam waktu setidak-tidaknya 90 (sembilan puluh) hari kalender;
dd. BukuAgen wajib bertanggung jawab atas setiap klaim, tuntutan, ganti kerugian, dan/atau permintaan pengembalian biaya tambahan di luar Biaya Administrasi yang dikenakan oleh BukuAgen kepada pelanggan
ee. BukuAgen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang secara nyata diderita oleh BukuWarung dan termasuk penyedia layanan, pelanggan pemegang kartu, dan/atau pihak ketiga lainnya, apabila menurut hasil investigasi yang dilakukan BukuWarung, kerugian tersebut terbukti akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian BukuAgen dan/atau pihak yang bekerja sama dengan BukuAgen; 
ff. BukuAgen wajib untuk memberikan data dan/atau informasi yang akurat kepada BukuWarung pada setiap saat; dan
gg. BukuAgen wajib untuk menggunakan Layanan Mini ATM dengan itikad baik dan sesuai dengan SOP BukuWarung sebagaimana diatur dalam Pasal 8.9, pedoman penggunaan (user guide), dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13. 2 Hak dan Kewajiban BukuWarung
a. BukuWarung berhak mendapatkan pembayaran Biaya Sewa Awal dan/atau Biaya Sewa Perpanjangan atas Mesin EDC BukuWarung;
b. BukuWarung berhak menerima Biaya Administrasi atas setiap Layanan Mini ATM yang dilakukan oleh BukuAgen melalui Layanan Mini ATM sebagaimana disepakati dalam Syarat dan Ketentuan ini;
c. BukuWarung berhak mengawasi atau mengontrol serta melakukan pemeliharaan berkala terhadap kondisi Mesin EDC BukuWarung yang disewakan pada BukuAgen, penggunaan Mesin EDC BukuWarung serta Layanan Mini ATM yang diselenggarakan BukuAgen agar sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, juga peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. BukuWarung berhak untuk melakukan kunjungan (onsite visit) ke BukuAgen, termasuk tetapi tidak terbatas untuk tujuan sosialisasi terkait penyelenggaraan Layanan Mini ATM pada Mesin EDC BukuWarung;
e. BukuWarung berhak untuk bertindak atas nama BukuAgen dalam rangka pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Syarat dan Ketentuan ini;
f. BukuWarung berhak untuk mengambil kembali mesin EDC BukuWarung yang telah disewa BukuAgen  dan melakukan penonaktifan, pemblokiran atau penangguhan terhadap seluruh akses atau penggunaan BukuAgen pada Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM apabila (i) BukuAgen dinyatakan memiliki tunggakan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih atas pinjaman yang difasilitasi dalam platform BukuWarung, (ii) tidak dibayarkannya Biaya Sewa oleh BukuAgen, (iii) melanggar kewajiban atau melakukan larangan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau SOP, atau kebijakan internal lain dari BukuWarung; dan/atau BukuAgen diduga melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. BukuWarung berhak untuk menahan atau tidak mengembalikan Deposit BukuAgen dan/atau membebankan BukuAgen dengan ganti kerugian serta biaya-biaya tambahan lainnya apabila Mesin EDC BukuWarung rusak, cacat, atau hilang diakibatkan karena kesalahan dan/atau kelalaian BukuAgen.
h. BukuWarung berhak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sebenar-benarnya dari BukuAgen sehubungan dengan transaksi pada setiap saat;
i. BukuWarung berhak untuk menangguhkan atau tidak melakukan penyelesaian transaksi kepada BukuAgen selama dalam proses Perselisihan Transaksi;
j. BukuWarung berhak untuk melakukan penangguhan atau tidak melakukan penyelesaian transaksi kepada BukuAgen apabila BukuAgen diduga melakukan kecurangan transaksi dengan seolah-olah bertransaksi atas nama pelanggan demi keuntungan pribadi (transaksi fiktif);
k. BukuWarung berhak untuk melakukan pengecekan dan/atau proses verifikasi ulang atas BukuAgen untuk memastikan bahwa Mesin EDC BukuWarung digunakan oleh dan untuk kepentingan BukuAgen yang menyewa Mesin EDC BukuWarung pada saat penyewaan;
l. BukuWarung berhak untuk sewaktu-waktu mengubah, menghapus, mengurangi, menambah dan/atau memperbarui ketentuan Saldo Bonus atas Layanan Mini ATM, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada BukuAgen;
m. BukuWarung berhak untuk sewaktu-waktu untuk mengubah Biaya Sewa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, termasuk namun tidak terbatas pada, menaikan harga, pemberian diskon potongan langsung, voucher, dan/atau cashback, di luar dari yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
n. BukuWarung berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan ini pada setiap saat dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada BukuAgen; 
o. BukuWarung wajib mengirimkan Mesin EDC BukuWarung sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini ke lokasi BukuAgen yang disepakati;;
p. BukuWarung wajib memastikan Layanan Mini ATM dapat berfungsi dengan baik secara wajar;
q. BukuWarung wajib melakukan penggantian Mesin EDC BukuWarung apabila terjadi masalah atau kerusakan pada Mesin EDC BukuWarung selama Jangka Waktu Sewa dengan mengacu pada ketentuan garansi dalam Syarat dan Ketentuan ini; dan
r. BukuWarung wajib menyelesaikan transaksi (apabila ada) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
s. BukuWarung wajib melaksanakan pemeliharaan serta penanganan atas pengaduan dari BukuAgen sehubungan dengan gangguan dan/atau permasalahan terkait penyelenggaraan Layanan Mini ATM pada Mesin EDC BukuWarung.

14. Fraud

14.1 “Fraud” adalah segara tindakan penyalahgunaan Mesin EDC BukuWarung untuk melakukan transaksi tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang merugikan BukuAgen, BukuWarung, pelanggan pemegang kartu, dan/atau pihak lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan–tindakan merusak Mesin EDC BukuWarung untuk kepentingan pribadi tertentu, tindakan pencurian data, tindakan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai wakil yang sah dari BukuWarung atau wakil yang sah dari instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
14.2 BukuAgen wajib memastikan semua transaksi melalui Mesin EDC BukuWarung dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.3 BukuAgen dilarang melakukan atau mendukung aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai Fraud yaitu termasuk namun tidak terbatas pada tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Penambahan perangkat diluar dari spesifikasi yang ditentukan;
b. Pemasangan kamera dengan fokus langsung ke arah PIN pad pada Mesin EDC BukuWarung;
c. Penambahan aplikasi yang berpotensi menimbulkan penipuan (fraud);
d. Penggunaan kartu yang dipalsukan (counterfeit);
e. Penggunaan kartu yang dilaporkan hilang atau dicuri;
f. Transaksi yang dianggap atau dicurigai sebagai transaksi anomali; dan/atau
g. Indikasi tindakan Fraud dan/atau penipuan lainnya yang akan diinvestigasi lebih lanjut oleh BukuWarung.
14.4 BukuAgen wajib melaporkan kepada BukuWarung apabila menemukan pelanggan dan/atau pihak lain yang melakukan transaksi dengan menggunakan kartu yang diindikasikan sebagai Fraud dan/atau oleh melakukan tindakan Fraud lainnya yang patut diwaspadai oleh BukuAgen dan oleh karenanya BukuAgen wajib melakukan penahanan kartu sepanjang diperbolehkan oleh hukum dan denga cara yang sebaik-baiknya.
14.5 Sepanjang disyaratkan oleh hukum dan/atau otoritas yang berwenang, BukuAgen wajib memberikan keterangan, data, dan/atau informasi apapun secara lengkap sehubungan dengan terjadinya indikasi Fraud tersebut kepada BukuWarung.
14.6 BukuAgen dengan ini melepaskan dan membebaskan BukuWarung dari segala bentuk permintaan ganti rugi dan pertanggungjawaban dalam bentuk apapun, baik materiil dan imateriil kepada BukuAgen atau pihak manapun atas segala kerugian, tuntutan, gugatan dan/atau klaim dari pelanggan maupun pihak ketiga manapun yang mungkin timbul sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh BukuAgen atas tindakan-tindakan Fraud yang terjadi pada Mesin EDC BukuWarung atau atas kegagalan BukuAgen dalam melaksanakan kewajibannya dalam Pasal 14 ini.

15. Kelalaian, Larangan, dan Sanksi
15.1 BukuAgen akan dianggap lalai dan/atau melakukan kesalahan apabila:
a. Tidak melaksanakan suatu kewajiban yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau melanggar satu atau lebih ketentuan yang termaktub dalam Syarat dan Ketentuan ini;
b. Meminta data dan informasi dari pemegang kartu (kartu pengenal, alamat dan/atau nomor telepon yang dapat dihubungi), kecuali BukuAgen ingin meyakinkan bahwa yang melakukan transaksi adalah pemegang kartu yang berhak;
c. Mewakilkan pemegang kartu untuk melakukan input PIN di Mesin EDC BukuWarung;
d. Melakukan kegiatan yang disengaja maupun tidak sengaja yang bertujuan untuk mengetahui PIN milik pemegang kartu;
e. Memindahkan Mesin EDC BukuWarung ke lokasi yang berbeda dan/atau melayani transaksi di luar dari lokasi yang didaftarkan BukuAgen pada saat pemesanan awal Mesin EDC BukuWarung, tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BukuWarung;
f. Melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun imateriil bagi BukuWarung, pelanggan, dan/atau pihak lain, termasuk tidak terbatas pada Fraud sebagaimana didefinisikan pada Pasal 14 Syarat dan Ketentuan ini, melakukan kegiatan atau usaha yang melanggar suatu ketentuan, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Menyerahkan dan/atau mengalihkan semua maupun sebagian hak dan kewajibannya yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan atau penjualan Mesin EDC BukuWarung kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BukuWarung. Setiap penyerahan, pengalihan, dan penjualan yang dilakukan oleh BukuAgen tanpa mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari BukuWarung, akan dianggap batal dan tidak berlaku;
h. Melakukan pencatatan atau perekaman data yang dapat diakses dari kartu pelanggan dengan cara apapun, termasuk namun tidak terbatas melakukan menggesek atau memasukkan kartu berulang kali (double swipe or dip) untuk kepentingan pribadi, serta menyimpan dan menyebarluaskan atau menjual data pelanggan kepada pihak manapun;
i. Tidak mengembalikan Mesin EDC BukuWarung setelah Jangka Waktu Sewa telah berakhir dan Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak lagi berlaku dan mengikat BukuAgen;
j. Menyebabkan kerusakan, kehilangan, kecacatan, ketidaklengkapan pada kondisi Mesin EDC BukuWarung;
k. Memberikan barang dan/atau jasa kepada pemegang kartu dalam hal terjadi transaksi berstatus gagal dan/atau transaksi suspect, dan/atau Slip Transaksi tidak keluar dari Mesin EDC BukuWarung;
l. Melanjutkan transaksi transfer menggunakan Layanan Mini ATM, baik dengan cara menyerahkan uang tunai kepada pelanggan ataupun menerima uang tunai dari pelanggan apabila Mesin EDC BukuWarung memberikan status transaksi sebagai transaksi gagal (failed), transaksi pending, dan/atau transaksi suspect, maupun apabila Slip Transaksi tidak keluar dari Mesin EDC BukuWarung;

m. Melakukan tindakan yang menyebabkan Mesin EDC BukuWarung dan perangkatnya tidak dapat digunakan dengan baik untuk melakukan transaksi di lokasi yang disepakati di awal pada saat pengajuan;
n. Meretas, membongkar, dan/atau memindahtangankan sistem aplikasi pada Mesin EDC BukuWarung kepada pihak lain;
o. Melakukan modifikasi apapun terhadap Mesin EDC BukuWarung atau Layanan Mini ATM tanpa persetujuan tertulis dari BukuWarung;
p. Menggunakan lisensi serta hak kekayaan intelektual milik BukuWarung tanpa persetujuan tertulis BukuWarung. Dalam hal BukuWarung telah memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud, lisensi atau hak kekayaan intelektual milik BukuWarung tidak dapat ditafsirkan sebagai dialihkan kepada BukuAgen. BukuAgen wajib memberikan tanggung jawab penuh apabila terjadi penyalahgunaan lisensi atau hak kekayaan intelektual oleh BukuAgen atau pihak ketiga lain yang berada di luar kekuasaan BukuWarung;
q. Menggunakan kartu milik BukuAgen sendiri pada Mesin EDC BukuWarung yang terpasang di lokasi BukuAgen;
r. Memproses transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi dengan kartu yang diduga hasil curian, penipuan, atau hasil tindak kejahatan lain; 
s. Melakukan transaksi dengan kartu sama atau ganti kartu lain dengan nama pemegang kartu yang sama lebih dari 3 (tiga) kali dengan status disetujui (approve) atau ditolak (decline);
t. Menggunakan Mesin EDC BukuWarung sebagai suatu medium untuk melakukan tindak pidana kejahatan dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
u. BukuAgen tidak menyimpan Slip Transaksi dalam kurun waktu yang ditentukan; 
v. BukuAgen dengan sengaja menyebabkan dan mengajukan Perselisihan Transaksi untuk kepentingan pribadi;
w. Memanfaatkan Layanan Mini ATM untuk melakukan transaksi yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk namun tidak terbatas pada setor atau tarik tunai; 
x.  Melayani dan/atau melakukan transaksi selain menggunakan kartu, seperti menerima dana tunai (cash) dari pelanggan pemegang kartu kemudian BukuAgen melakukan transaksi melalui Mesin EDC BukuWarung; 
y. Melayani transaksi menggunakan mata uang selain Rupiah;
z. Dalam kasus penarikan uang, menyerahkan uang kepada pelanggan dengan kondisi palsu, tidak layak edar, dan tidak sesuai jumlahnya dengan yang diinput pada Mesin EDC BukuWarung;
aa. BukuAgen melakukan tindakan ataupun Transaksi yang mengakibatkan Perselisihan Transaksi; dan/atau
bb. Menggunakan Mesin EDC BukuWarung untuk menginstal aplikasi/software lain di luar Layanan Mini ATM, tanpa persetujuan tertulis darI BukuWarung.
cc. Tidak melaksanakan atau melakukan pelanggaran, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, atas SOP BukuWarung.
15.2 Apabila menurut penilaian BukuWarung, BukuAgen telah melakukan larangan, kelalaian, kesalahan, dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka atas penilaian dan kewenangannya sendiri BukuWarung berhak untuk:
a. memberikan surat peringatan tertulis (tetapi tidak wajib) dan BukuAgen wajib segera memperbaiki kesalahan tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan tersebut diterima oleh BukuAgen; dan/atau
b. Baik didahului surat peringatan atau tidak, BukuWarung juga berhak memberikan sanksi sebagai berikut namun tidak terbatas pada:
(i) Menghentikan atau mengakhiri hubungan hukum dengan BukuAgen sebagaimana dimaksud pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seketika, termasuk tetapi tidak terbatas pada menonaktifkan akun BukuAgen dalam platform BukuWarung;
(ii) Menahan atau tidak melakukan penyelesaian transaksi Layanan Mini ATM kepada BukuAgen termasuk namun tidak terbatas pada memotong, menunda pembayaran, atau menagih kembali pembayaran yang telah dibayarkan;
(iii) Menonaktifkan Layanan Mini ATM; 
(iv) Mengambil kembali mesin EDC BukuWarung yang telah disewa BukuAgen; 
(v) Meminta BukuAgen mengembalikan dana sejumlah nilai transaksi yang diindikasikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang diindikasikan dilakukan dengan unsur-unsur kejahatan atau penipuan atau kecurangan (fraud) oleh BukuAgen yang mana dana tersebut wajib dikembalikan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak permintaan pengembalian dana dilakukan BukuWarung; 
(vi) Menagih semua dan setiap jumlah dana yang wajib dibayarkan dan dibebankan kepada BukuAgen dan/atau pelanggan (apabila ada) berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini secara seketika dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tagihan dikirimkan oleh BukuWarung;
(vii) Meminta BukuAgen untuk tidak menggunakan nama dan/atau logo BukuWarung dalam melakukan kegiatan usahanya; dan
(viii) Mengambil tindakan hukum sebagaimana diperlukan terhadap BukuAgen yang dianggap melakukan kesalahan dan/atau kelalaian apabila diperlukan.
15.3 Apabila BukuAgen melakukan kelalaian, kesalahan, dan pelanggaran atas seluruh atau sebagian kewajiban BukuAgen yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan menimbulkan kerugian secara materil maupun immateril pada BukuWarung, BukuAgen sendiri, maupun pihak lain diluar kekuasaan BukuWarung, maka segala risiko dan kerugian tersebut merupakan beban dan tanggung jawab BukuAgen. Oleh karenanya, BukuAgen bertanggung jawab dan berkewajiban untuk membayar sepenuhnya ganti rugi materiil dan/atau immateriil atas segala risiko, tuntutan, klaim dan/atau kerugian yang terjadi dan BukuAgen wajib membayar setiap kerugian dan semua tagihan yang timbul atas dasar hal tersebut.  BukuAgen setuju bahwa hal tersebut bukan beban dan tanggung jawab BukuWarung dan bahwa BukuWarung tidak akan memberikan ganti rugi apapun atas segala tuntutan, gugatan, klaim, kerugian, permintaan ganti rugi yang mungkin timbul dan diajukan oleh pelanggan dan/atau pihak ketiga manapun. BukuWarung berhak untuk melakukan tuntutan ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul akibat kelalaian, kesalahan, dan pelanggaran atas seluruh kewajiban BukuAgen.
15.4 Sanksi yang dikenakan kepada BukuAgen atas kelalaian, dan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan menghilangkan kewajiban BukuAgen untuk tetap memenuhi segala persyaratan yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan ini.
15.5 BukuWarung tidak bertanggung jawab atas segala klaim, gugatan, kerugian, tuntutan ataupun teguran, baik lisan maupun tertulis, dari BukuAgen, pihak yang berwenang, pelanggan, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang timbul atas penyalahgunaan Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM sebagaimana diuraikan pada Pasal ini. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa BukuAgen menyalahgunakan Mesin EDC BukuWarung dan/atau Layanan Mini ATM dengan tidak semestinya, dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, BukuAgen dengan ini menyatakan setuju untuk bertanggung jawab penuh atas segala jenis risiko yang timbul dan atas segala tindakan, klaim, tuntutan, kewajiban, tanggungan, kerugian, dan biaya-biaya lain yang akan timbul sehubungan dengan hal tersebut dan melepaskan/membebaskan BukuWarung dari kewajiban-kewajiban tersebut.

16. Garansi
16. 1 Selama Jangka Waktu Sewa, BukuAgen berhak atas garansi dari BukuWarung apabila terdapat masalah-masalah pada Mesin EDC BukuWarung, antara lain:
a. Masalah pada fisik perangkat keras (hardware) Mesin EDC BukuWarung yang menyebabkan mesin tersebut tidak dapat digunakan oleh BukuAgen; 
b. Masalah tidak dapat diprosesnya transaksi;
c. Masalah koneksi pada Mesin EDC BukuWarung; dan/atau
d. Masalah kerusakan, dan/atau masalah lainnya yang menyebabkan rusaknya Mesin EDC BukuWarung. 
Sepanjang hal-hal yang tersebut di atas  bukan diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian BukuAgen.
16.2 Garansi  menjadi tidak berlaku apabila (i) kesalahan, kerusakan, kehilangan, dan/atau masalah pada perangkat keras (hardware) Mesin EDC BukuWarung disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian BukuAgen serta cara-cara pemasangan (installation), pengujian, atau pemakaian yang keliru atau tidak benar oleh BukuAgen. BukuWarung tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap masalah apapun yang terjadi pada Mesin EDC BukuWarung yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian BukuAgen dan/atau pihak lain (termasuk namun tidak terbatas pada Mesin EDC BukuWarung jatuh, terbentur, tersiram, terbakar, dan/atau hilang), (ii) tidak mengikuti tata cara klaim garansi yang diatur dalam Pasal 16.6 Syarat dan Ketentuan ini, (iv) bencana alam, (v) keausan (wear and tear) dikarenakan masa pemakaian, yang tidak mempengaruhi fungsi Mesin EDC BukuWarung; (vi) pembelian Mesin EDC BukuWarung tidak melalui prosedur resmi BukuWarung, (vii) BukuAgen melakukan perbaikan, perubahan, dan/atau modifikasi apapun pada Mesin EDC BukuWarung tanpa melalui BukuWarung.
16.3 Apabila garansi diterima oleh BukuWarung, BukuWarung akan memberikan garansi berupa pertukaran/penggantian Mesin EDC BukuWarung yang tidak dipungut biaya apapun lagi. Seluruh biaya pengiriman yang timbul selama proses klaim garansi menjadi tanggung jawab BukuAgen. 
16.4 BukuWarung tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk apapun, baik berupa garansi, penggantian uang, dan/atau layanan perbaikan atau dukungan apapun, atas kegagalan, malfungsi atau kerusakan Mesin EDC BukuWarung dan/atau Layanan Mini ATM yang diakibatkan dari perbaikan, perubahan, dan/atau modifikasi pada Mesin EDC BukuWarung dan/atau Layanan Mini ATM oleh BukuAgen yang dilakukan bukan melalui BukuWarung, atau melalui vendor atau toko yang dipilih oleh BukuAgen sendiri. 
16.5 BukuAgen memahami bahwa garansi sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini hanya garansi terhadap perangkat keras (hardware) Mesin EDC BukuWarung. Tidak ada hal dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dapat diinterpretasikan bahwa BukuWarung juga memberikan garansi untuk Layanan Mini ATM yang tersedia pada Mesin EDC BukuWarung. Meskipun demikian, BukuWarung dengan ini beritikad baik untuk memberikan layanan dukungan terkait penyelesaian gangguan pada Layanan Mini ATM sesuai dengan service level agreement yang ditentukan oleh BukuWarung.  
16.6 Tata cara untuk klaim garansi dapat mengacu pada ketentuan berikut:
a. BukuAgen harus menghubungi tim BukuWarung untuk mengajukan permohonan klaim garansi dengan mengirimkan foto, informasi, bukti pemesanan,video yang menunjukan masalah pada Mesin EDC BukuWarung, dan juga video unboxing saat menerima Mesin EDC BukuWarung setelah pemesanan.
b. Tim BukuWarung kemudian akan melakukan penilaian terhadap masalah yang terjadi pada Mesin EDC BukuWarung. Apabila berdasarkan penilaian, masalah tersebut masuk dalam kategori masalah yang dapat diklaim berdasarkan garansi dan masalah tersebut diakibatkan oleh kesalahan BukuWarung, maka BukuWarung akan menerima klaim garansi tersebut dan melakukan pergantian barang sebagaimana relevan.
c. BukuAgen wajib mengembalikan Mesin EDC BukuWarung ke alamat yang ditentukan BukuWarung terlebih dahulu sebelum garansi diproses, dimana Mesin EDC BukuWarung harus dikembalikan sesuai dengan kondisi asli seperti saat diterima, lengkap dengan semua isinya (termasuk tidak terbatas pada, kemasan asli, kartu garansi, tag, buku manual, aksesoris, hadiah gratis), baru dan tidak dalam keadaan pernah dipakai.
d. Apabila kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (i) dan kelengkapan produk sebagaimana dimaksud dalam ayat (iii) dianggap kurang oleh BukuWarung, maka BukuWarung berhak untuk menolak klaim atas garansi yang diajukan oleh BukuAgen.
16.7 Apabila menurut penilaian BukuWarung, masalah-masalah pada Mesin EDC BukuWarung timbul karena kesalahan/kelalaian BukuAgen yang menyebabkan garansi tidak berlaku atau klaim atas garansi ditolak, BukuAgen dengan ini menyatakan setuju untuk memberikan kompensasi atau ganti kerugian atas seluruh biaya-biaya yang timbul akibat kerusakan Mesin EDC BukuWarung dengan nilai yang ditetapkan BukuWarung.

17. Pembatasan Tanggung Jawab 
17.1 Kewajiban BukuWarung hanyalah sebatas penyediaan Mesin EDC BukuWarung. Tidak ada satupun hal dalam Syarat dan Ketentuan ini yang menyatakan BukuWarung menjamin bahwa Mesin EDC BukuWarung berikut Layanan Mini ATM yang diberikan kepada BukuAgen bebas dari gangguan, bug, dan/atau error. 
17.2 BukuWarung hanya akan bertanggung jawab sejauh segala akibat atau kerugian nyata yang ditimbulkan dari pelanggaran BukuWarung sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
17.3 BukuAgen bukanlah agen dan/atau pihak yang berada di bawah pengawasan BukuWarung secara hukum dan/atau langsung.
17.4 BukuAgen dengan ini bertanggung jawab dan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa BukuAgen melepaskan dan membebaskan BukuWarung dari segala bentuk permintaan ganti rugi dan pertanggungjawaban dalam bentuk apapun, baik materiil dan imateriil kepada BukuAgen atau pihak manapun atas segala kerugian, tuntutan, gugatan dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun yang mungkin timbul sehubungan dengan dilanggarnya segala Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh BukuAgen, termasuk namun tidak terbatas pada, pelaksanaan Layanan Mini ATM yang disertai dengan unsur-unsur penyalahgunaan, kesalahan, kelalaian, kejahatan, penipuan, atau kecurangan oleh BukuAgen serta dilanggarnya larangan-larangan pada Pasal 15 Syarat dan Ketentuan ini.
17.5 BukuAgen dengan ini secara tegas setuju bahwa segala pembatasan tanggung jawab yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Platform BukuWarung akan berlaku dan mengikat para pihak dalam Syarat dan Ketentuan ini.
17.6 Syarat dan Ketentuan ini bukanlah suatu kontrak baku dan bentuk pengalihan tanggung jawab dari BukuWarung kepada BukuAgen.

18. Pengakhiran Syarat dan Ketentuan
18.1 Syarat dan Ketentuan ini dapat berakhir apabila terpenuhinya salah satu atau lebih hal berikut ini:
a. Jangka Waktu Sewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan yang disepakati berdasarkan ketentuan Syarat dan Ketentuan ini;
b. BukuAgen melanggar Syarat dan Ketentuan ini, termasuk segala perubahannya dan dokumen lain yang mengikat Para Pihak dan apabila kegagalan tersebut dapat diperbaiki, namun BukuAgen gagal memperbaiki pelanggarannya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak menerima pemberitahuan tertulis dari BukuWarung;
c. BukuAgen sengaja melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi BukuWarung, pemegang kartu, penyedia layanan, dan/atau pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan BukuWarung;
d. BukuAgen termasuk dan/atau memiliki catatan dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang dan/atau dikenakan suatu sitaan, baik sebagian maupun keseluruhan harta benda/kekayaannya;
e. Salah satu Pihak mengajukan permohonan kepada instansi berwenang untuk atau dinyatakan berada dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang;
f. Adanya ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah dan/atau kebijakan Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak memungkinkan berlangsungnya kerja sama berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
g. Izin usaha atau izin operasional BukuWarung dan/atau BukuAgen berakhir atau dicabut oleh pemerintah atau instansi yang berwenang;
h. BukuAgen tidak menunjukkan aktivitas usaha dan/atau penggunaan Layanan Mini ATM yang baik selama jangka waktu tertentu sesuai hasil evaluasi BukuWarung;
i. Salah satu Pihak terlibat dalam perkara atau sengketa baik di luar pengadilan ataupun di pengadilan yang menurut penilaian lainnya berpotensi untuk menghambat kemampuan Pihak yang terlibat dalam perkara tersebut untuk melaksanakan hak dan kewajibannya kepada Pihak lainnya; dan/atau
j. Keadaan kahar yang berkelanjutan dan melewati batas waktu yang ditentukan serta membuat Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dilaksanakan. 
18.2 Tanpa mengesampingkan ketentuan pada ayat 16.1 di atas, BukuWarung atas pertimbangannya sendiri berhak untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. 
18.3 BukuAgen sepakat dan memahami bahwa BukuAgen tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini dalam hal BukuAgen melakukan pelanggaran atau tidak melakukan kewajiban sesuai Syarat dan Ketentuan ini.
18.4 Apabila Syarat dan Ketentuan ini diakhiri, BukuWarung akan melakukan penonaktifan Layanan Mini ATM dengan pemberitahuan kepada BukuAgen. Setiap pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini akan diikuti dengan kewajiban pengembalian Mesin EDC BukuWarung oleh BukuAgen kepada BukuWarung.
18.5 Berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini tidak membatalkan maupun menghapuskan segala hak dan kewajiban masing-masing Pihak yang telah  timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran dan masing-masing Pihak akan tetap terikat sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai oleh Para Pihak.
18.6 Dalam hal terjadinya pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini tidak memerlukan persetujuan pengadilan.

19. Pernyataan dan Jaminan
Tanpa mengesampingkan pernyataan dan jaminan masing-masing Pihak yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini, masing-masing Pihak dengan ini menyatakan serta menjamin bahwa:
19.1 Pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab dan atas dasar hubungan yang saling menguntungkan;
19.2 Masing-masing Pihak adalah pihak yang memiliki hak dan/atau wewenang penuh untuk membuat dan melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini; 
19.3 Masing-masing Pihak tidak dalam keadaan pailit atau dimohonkan pailit yang secara material mempengaruhi kemampuan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
19.4 BukuAgen memiliki semua perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana relevan dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya serta melaksanakan Syarat dan Ketentuan  ini;
19.5 Tidak terdapat tuntutan perkara atau proses yang sedang berlangsung pada badan pengadilan, badan perwasitan (arbitrase) atau badan administratif yang berwenang yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan pelaksanaan kewajiban masing-masing Pihak dalam Syarat dan Ketentuan inii atau setiap harta kekayaan atau hak-hak keperdataannya;
19.6 Setiap dan seluruh isi pernyataan dan jaminan yang dibuat dan diberikan oleh masing-masing Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini adalah lengkap dan benar serta tidak ada keterangan, dokumen, atau pernyataan yang diberikan oleh masing-masing Pihak kepada Pihak lainnya yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, memuat suatu keterangan yang tidak benar atau menghapus fakta yang penting atau tidak ada keterangan, dokumen atau pernyataan yang diberikan oleh masing-masing Pihak kepada Pihak lainnya mengandung hal-hal yang menyesatkan;
19.7 Bersedia untuk menerapkan, mendukung dan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada peraturan mengenai tindak pidana korupsi, anti pencucian uang dan anti penyuapan;
19. 8 Tunduk dan mematuhi penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi, sesuai dengan cakupan hak dan kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini;
19.9 Apabila diperlukan, BukuAgen harus memberikan akses bagi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau BukuWarung untuk melakukan pemeriksaan terkait Mesin EDC BukuWarung dan Layanan Mini ATM yang disediakan berdasarkan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini; dan
19.10 BukuAgen menyatakan memberikan persetujuan kepada BukuWarung dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan BukuWarung untuk menyimpan, menggunakan, dan mengelola data pribadi BukuAgen, untuk kebutuhan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan implementasi Syarat dan Ketentuan ini, di mana penggunaan data pribadi tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal BukuAgen ingin melakukan pengkinian, perubahan, maupun penghapusan data pribadinya pada BukuWarung, maka BukuAgen dapat menghubungi BukuWarung pada kontak informasi yang tertera pada BukuWarung. BukuAgen memahami bahwa BukuWarung membutuhkan data pribadi BukuAgen untuk dapat memberikan layanan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, sehingga jika BukuAgen meminta penghapusan data pribadi, maka BukuWarung tidak lagi dapat memberikan layanan dimaksud kepada BukuAgen.

20. Keadaan Kahar
20.1 Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan dan kemampuan masing-masing Pihak atas  pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, seperti bencana alam, kerusuhan, kebakaran besar, permogokan umum, epidemi, konflik bersenjata, peperangan, serta perubahan peraturan/kebijakan pemerintah dan lainnya, yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan Syarat dan Ketentuan ini, baik sebagian maupun seluruhnya, maka Pihak yang terkena keadaan kahar (force majeure) tersebut wajib memberikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya disertai alasan dan/atau bukti yang dapat diterima dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar. 
20.2 Kelalaian dalam memberitahukan adanya keadaan kahar kepada Pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar dapat menyebabkan keadaan kahar dianggap tidak terjadi oleh Pihak lainnya dan risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul atas keadaan kahar tersebut menjadi beban dan tanggung-jawab Pihak yang mengalami keadaan kahar. 
20.3 Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas hal-hal tak terduga yang terjadi di luar kendali Para Pihak yang menyebabkan keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan ini apabila kelambatan atau kegagalan demikian disebabkan oleh keadaan kahar dan sepanjang Pihak yang pelaksanaan kewajibannya terhalang atau terhambat tersebut berusaha sedapat mungkin untuk mengatasi atau mencegah keadaan kahar.
20.4 Apabila keadaan kahar terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender secara berturut-turut, Para Pihak dapat sepakat untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini atau mencari solusi terbaik secara musyawarah mufakat demi keberlangsungan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.

21. Hak Kekayaan Intelektual
21.1 Seluruh hak milik intelektual yang dimiliki, terdaftar atas nama, atau lisensi penggunaannya ada pada masing-masing Pihak,  dan hak milik intelektual lain apapun yang dimiliki oleh atau tersedia bagi masing-masing Pihak, yang digunakan atau ditetapkan sekarang atau pada waktu mendatang oleh masing-masing Pihak untuk digunakan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, akan tetap dan selalu berada pada masing-masing Pihak. Tidak ada ketentuan apapun di dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dapat dianggap sebagai pengalihan hak atas kekayaan intelektual milik Para Pihak dalam Syarat dan Ketentuan ini.
21.2 Masing-masing Pihak berhak untuk menggunakan logo, nama, foto hanya sejauh untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak yang memiliki hak kekayaan intelektual tersebut..

22. Penyelesaian Perselisihan dan Hukum Yang Berlaku
22.1 Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan ditafsirkan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
22.2 Seluruh perselisihan yang mungkin akan timbul di kemudian hari sehubungan dengan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
22.3 Apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dimulainya musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan memilih tempat dan kedudukan hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

23. Korespondensi
Surat-menyurat atau pemberitahuan dari BukuWarung kepada BukuAgen sehubungan dengan isi kerjasama yang dimaksud pada Syarat dan Ketentuan ini akan disampaikan secara tertulis melalui ekspedisi, surat elektronik (email), media komunikasi resmi lain yang ditetapkan oleh BukuWarung dan akan ditujukan kepada alamat, email, atau nomor ponsel BukuAgen yang didaftarkan pada saat menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.

24. Pajak dan Biaya Lain
Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, semua jenis pajak, biaya ataupun pungutan lainnya, baik yang ada saat ini maupun yang ada di kemudian hari, yang wajib dibayarkan ke pemerintah yang berkaitan dan relevan, wajib ditanggung oleh Para Pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika diperlukan, Para Pihak setuju untuk saling memberikan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran pajak sehubungan Syarat dan Ketentuan ini. 

25. Kuasa
25.1 Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, BukuAgen dengan ini menyatakan telah memberikan kuasa secara terbatas dan khusus kepada BukuWarung untuk:
a. bertindak untuk dan atas nama BukuAgen untuk melengkapi, mengajukan formulir pengajuan, menandatangani, dan memberikan konfirmasi persetujuan atas setiap dokumen yang disyaratkan oleh BukuWarung dan/atau Artajasa atas nama BukuAgen; dan 
b. apabila diperlukan, memberikan keterangan-keterangan, membuat, menerima, ataupun menandatangani dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Artajasa, serta melakukan tindakan-tindakan  lainnya yang diperlukan dalam rangka menjalankan kuasa yang diberikan oleh BukuAgen pada huruf (a) tersebut di atas. 
(huruf (a) dan (b) secara bersama-sama disebut sebagai “Hal-Hal Yang Dikuasakan”).
25.2 BukuAgen menyetujui bahwa segala tindakan yang diambil oleh BukuWarung atas dasar Hal-Hal Yang Dikuasakan ini dianggap sah dan mengikat BukuAgen sepenuhnya. 
25.3 BukuWarung dalam posisinya sebagai penerima kuasa tidak akan melakukan hal lain diluar dari Hal-Hal Yang Dikuasakan. Selanjutnya, BukuWarung berhak menolak, membatalkan, atau meminta informasi tambahan dalam rangka melaksanakan Hal-Hal Yang Dikuasakan, terutama jika diperlukan untuk melindungi kepentingan BukuWarung atau mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
25.4 BukuAgen dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Hal-Hal Yang Dikuasakan kepada BukuWarung, dan dengan ini melepaskan BukuWarung (termasuk badan hukumnya, afiliasinya, organ perusahaan, dan/atau grup perusahaannya) dari segala bentuk kewajiban, tuntutan, klaim, atau tanggung jawab apapun yang mungkin timbul di masa mendatang sebagai hasil dari pelaksanaan kuasa ini, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan administratif atau teknis yang mungkin terjadi saat melengkapi, mengajukan, atau menandatangani formulir persetujuan atau dokumen lainnya apabila diakibatkan oleh data dan/atau informasi yang tidak akurat dari BukuAgen.
25.5 Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini berakhir oleh karena sebab apapun, maka kuasa yang diberikan oleh BukuAgen berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan otomatis berakhir dan dianggap dicabut. Oleh karena itu, kuasa yang diberikan oleh BukuAgen dalam Syarat dan Ketentuan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1813 dan Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

26. Lain-lain
26.1 Untuk menghindari keraguan, seluruh rujukan dalam Syarat dan Ketentuan ini terhadap “hari kalender” berarti hari Senin sampai dengan hari Minggu sepanjang tahun, mencakup hari raya, hari libur nasional, dan cuti bersama, sedangkan “hari kerja” berarti hari pada kalender selain hari Sabtu, Minggu, hari libur resmi nasional, dan hari lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, dimana bank di Indonesia beroperasi secara komersial.
26.2 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau segala perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini akan diberitahukan secara tertulis melalui sarana komunikasi, email dan/atau push notification oleh BukuWarung kepada BukuAgen dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. BukuAgen mengakui dan menyetujui bahwa apabila BukuAgen tetap menggunakan dan mengakses Mesin EDC BukuWarung dan/atau tidak mengajukan keberatan apapun dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan perubahan dikirimkan, maka BukuAgen dianggap menyetujui perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini.
26.3 Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, hak dan kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak boleh dialihkan, sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.
26.4 Apabila terdapat salah satu atau lebih dari ketentuan atas Syarat dan Ketentuan ini yang menjadi tidak berlaku, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka keabsahan dan keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan berkurang atau terpengaruhi.
26.5 Kegagalan, keterlambatan, atau penundaan salah satu Pihak untuk menjalankan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau kegagalan, keterlambatan, atau penundaan untuk meminta Pihak lainnya agar memenuhi ketentuan–ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atau pelepasan hak, wewenang, atau tuntutan oleh Pihak lainnya untuk di kemudian hari menuntut dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

Coba BukuWarung sekarang
App Rating 4.9
Download