Kepanjangan dari UKM adalah Usaha Kecil Menengah. UKM merupakan usaha yang dijalankan oleh perseorangan. UKM juga bisa disebut sebagai tulang punggung perekonomian di Indonesia.
Pasalnya, UKM mampu menyumbangkan 60% dari PDB. Bahkan UKM juga mampu menampung tenaga kerja dalam jumlah banyak.
Selain itu, UKM juga memberikan pendapatan terhadap perekonomian di Indonesia. Sederet dampak adanya UKM terhadap perekonomian diantaranya adalah mampu menyediakan lapangan kerja, mampu mengembangkan perekonomian lokal, dan mampu menciptakan pasar baru.
Kriteria Usaha Kecil Menengah (UKM)
UKM memiliki beberapa kriteria yang perlu Anda ketahui. Menurut UU no. 9 tahun 1995 kriteria dari Usaha Kecil menengah adalah sebagai berikut.
- UKM memiliki kekayaan atau aset bersih paling banyak yaitu Rp. 200.000.000,00. Hal ini tidak termasuk dengan bangunan dan juga tanah tempatnya usaha.
- UKM memiliki omset penjualan setiap tahun paling banyak yaitu 1.000.000.000,-
- Usaha Kecil Menengah adalah milik warga Indonesia.
- Usaha telah berdiri sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan maupun cabang perusahaan yang tidak berafiliasi atau dikuasai langsung maupun tidak langsung oleh Usaha Menengah maupun Usaha Besar.
Perbedaan UKM dan UMKM
UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah dan UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Keduanya tentu memiliki perbedaan dan kali ini BukuWarung akan memberikan info lengkap tentang beberapa aspek yang membedakan UKM dan UMKM.
1. Omset atau Penghasilan dari Usaha
Menurut UU No. 20 tahun 2008, UMKM memiliki hasil penjualan atau omset setiap tahunnya terbanyak sekitar Rp. 300.000.000,00.
Sedangkan untuk UKM, memiliki hasil penjualan atau omset setiap tahunnya lebih dari Rp. 300.000.000,00 hingga Rp. 2.500.000.000,00.
Kemudian untuk usaha menengah memiliki penghasilan atau omset setiap tahun sekitar Rp. 2.500.000.000,00 hingga paling banyak Rp. 50.000.000.000,00. Inilah salah satu aspek yang membedakan antara UKM dan UMKM.
Baca juga: Tips Mengatur Keuangan Usaha
2. Jumlah Tenaga Kerja
Menurut Badan Pusat Statistik, masing-masing badan usaha memiliki jumlah pekerja yang berbeda-beda. Untuk badan usaha mikro memiliki tenaga kerja sekitar 1 sampai 5 orang saja.
Kemudian untuk usaha kecil setidaknya memiliki tenaga kerja sekitar 6 sampai 19 orang.
Berikutnya untuk usaha menengah memiliki tenaga kerja setidaknya 20 sampai 99 orang. Dari aspek jumlah tenaga kerja Anda bisa mengetahui perbedaannya, karena semakin besar usaha yang dijalankan maka akan semakin banyak juga tenaga kerja yang dibutuhkan.
3. Kekayaan Bersih Usaha
Selanjutnya perbedaan UMKM dan UKM adalah aspek kekayaan bersih yang didapatkan. Usaha mikro setidaknya memiliki kekayaan bersih paling banyak yaitu 50 juta rupiah.
Sedangkan untuk usaha kecil memiliki kekayaan bersih setidaknya sekitar 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah.
Dibandingkan dengan kedua jenis usaha di atas, maka usaha menengah merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih terbanyak, yakni bisa mencapai 500 juta.
4. Perbedaan Modal Awal UMKM dan UKM
Jika dilihat dari segi modal awal untuk memulai usaha, maka modal UKM dan UMKM sangatlah berbeda. Untuk memulai dan mendirikan UKM, setidaknya Anda membutuhkan modal awal sekitar 50 juta rupiah.
Kemudian untuk memulai dan mendirikan UMKM Anda membutuhkan modal awal sekitar 300 juta rupiah. Apakah Anda tahu, kenapa UMKM membutuhkan modal awal yang cukup banyak?
Hal ini tidak lain karena UMKM dinilai memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan ekonomi negara. Sedangkan UKM lebih bersifat usaha perorangan dan memiliki keuntungan yang relatif kecil.
5. Pembinaan UKM dan UMKM
Perbedaan UKM dan UMKM berikutnya adalah jika dilihat dari segi pembinaan usaha. Berdasarkan UU No.23 tahun 2014, usaha mikro pembinaan usahanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk usaha kecil pembinaan usahanya oleh provinsi.
Kemudian untuk usaha menengah pembinaan usahanya sudah berskala nasional, hal ini tentunya berbeda dengan usaha mikro dan kecil.
Pembinaan usaha ini sangat penting dilakukan agar usaha yang dijalankan dapat berjalan dan berkembang dengan baik di masa depan.
6. Jumlah Pembayaran Pajak Usaha
Menurut PP No. 23 Tahun 2018, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dengan bruto tidak lebih dari 4,8 Milyar rupiah, maka harus membayar pajak penghasilan yang bersifat final yaitu sekitar 0,5%.
Maka, setiap pelaku usaha dengan bruto tertentu tidak harus membayar PPN setiap melakukan transaksi. Akan tetapi, setiap pelaku usaha harus membayar PPh Final sebesar 0,5%.
Lalu siapa saja yang wajib membayar PPh final ini? Jika dilihat dari aspek omset usaha, maka UKM dan UMKM memiliki kemungkinan membayar PPh Final 0,5%, namun untuk usaha menengah tidak bisa.
Baca juga: Perbedaan UKM dan UMKM
Undang-undang yang Mengatur UKM
Kepanjangan UKM adalah Usaha Kecil Menengah dan untuk mengatur berjalannya usaha dibutuhkan peraturan.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia juga sudah membuat beberapa undang-undang yang mengatur jalannya usaha, baik itu UKM maupun UMKM.
Salah satunya undang-undang No. 20 Tahun 2008, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mempunyai beberapa aturan penting yang berkaitan dengan implementasi keuangan yang berkelanjutan bagi Indonesia.
Berikut beberapa aturan yang terdiri dari beberapa pasal yang mengatur UKM.
1. Pasal 2 Bab II
Asas dan tujuan yang mengatur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki asas berwawasan lingkungan. Maksud dari “berwawasan lingkungan“ yaitu asas untuk pemberdaya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar tetap memperhatikan dan memelihara lingkungan hidup.
2. Pasal 20 Bab VI
Pasal ini yang mengatur bahwa pemerintah maupun pemerintahan daerah akan memfasilitasi setiap pengembangan usaha.
Salah satunya adalah dengan memberikan insentif terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk mengembangkan kelestarian lingkungan hidup.
3. Pasal 22 Bab VII
Pasal ini berisi tentang peningkatan sumber pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pemerintah akan meningkatkan sumber biaya tersebut dengan melakukan beberapa upaya.
Upaya yang dimaksud yaitu seperti mengembangkan sumber pembiayaan dari lembaga modal ventura, peningkatan terhadap transaksi anjak piutang, dan juga pengembangan sumber pembiayaan yang berasal dari kredit lembaga keuangan bukan bank dan perbankan.
Berdasarkan penjelasan diatas bisa disimpulkan, bahwa UKM dan UMKM memiliki perbedaan berdasarkan beberapa aspek.
Namun, kedua usaha tersebut memiliki persamaan yang sangat penting bagi negara ini, yaitu untuk meningkatkan perekonomian negara.
Untuk memulai setiap usaha membutuhkan modal awal yang berbeda-beda, baik itu UKM dan UMKM. Kemudian untuk tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pun juga berbeda.
Karena semakin besar usaha yang Anda kelola, maka semakin banyak pula tenaga kerja yang Anda butuhkan.
Bagi Anda yang hendak memulai dan mendirikan bisnis UKM, maka sangat penting bagi Anda untuk memahami apa saja yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha ini.
Sebagai pemilik UKM, Anda juga harus memperhatikan undang-undang apa saja yang berlaku saat menjalankan usaha tersebut.
Selain itu, hal yang cukup penting dalam menjalankan usaha ini adalah pembuatan catatan keuangan setiap harinya. Untuk membuat catatan keuangan yang praktis dan efektif, maka Anda bisa memanfaatkan BukuWarung yang merupakan Aplikasi Pembukuan Gratis.
Di aplikasi keuangan ini banyak mempunyai fitur seperti laporan keuangan, tagih hutang otomatis, kelola stok produk dan transfer uang antar bank GRATIS biaya admin.