Cara menghitung THR karyawan disertai landasan hukum, rumus dan contoh-contohnya dengan mudah. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru.
Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut THR sangat dinantikan oleh para pekerja menjelang datangnya Idul Fitri. Jika dilihat dari pengertiannya, THR merupakan tunjangan yang sifatnya berada di luar upah rutin yang wajib diberikan oleh perusahaan ketika mendekati hari raya keagamaan.
Waktu penerimaan THR diatur berdasarkan agama yang dipeluk oleh karyawan. Karyawan muslim menerima THR menjelang Idul Fitri, karyawan Nasrani menerima THR menjelang Natal, karyawan Hindu menjelang Nyepi, dan karyawan Buddha menjelang Waisak.
Berapakah besaran THR yang diterima oleh karyawan? Setiap karyawan menerima THR dalam jumlah berbeda sesuai dengan perhitungannya.
Sebagai pengusaha, Anda wajib memahami tentang cara menghitung THR karyawan dengan benar. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan
Cara untuk menghitung THR karyawan tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Namun sebelum masuk ke perhitungan THR, seorang karyawan harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Syarat yang dimaksud adalah karyawan harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan. Jika kurang dari 1 bulan, pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Besaran THR yang diterima oleh karyawan pun masih diperhitungkan berdasarkan masa kerjanya. Aturan yang tercantum dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun tentang THR menyebutkan bahwa:
- Seorang yang telah bekerja setidaknya selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan THR sebesar gaji yang diterima per bulan.
- Apabila seorang karyawan bekerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang didapatkan akan mengikuti masa kerjanya. Jadi, semakin lama seorang karyawan bekerja, makan besaran THR yang diterima pun semakin besar.
THR yang diterima oleh karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan dapat digolongkan menjadi upah bersih tanpa tunjangan atau tunjangan tetap.
Baca juga: Peluang Usaha Rumahan Ibu Rumah Tangga
Jumlah THR yang Berhak Didapatkan
Seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, THR yang dibagikan kepada karyawan dikelompokkan berdasarkan masa kerja karyawan.
Berapakah jumlah THR yang menjadi hak karyawan? Jumlah atau besarnya THR bergantung pada upah bulanan yang diberikan oleh perusahaan. Cara menghitung THR karyawan adalah menggunakan rumus di bawah ini.
THR untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan:
THR = 100% 1 bulan upah
THR untuk karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan:
THR = [Masa kerja (bulan) : 12 bulan] x 1 bulan upah
Karyawan bisa saja menerima THR dalam jumlah yang tidak utuh karena dipotong oleh perusahaan. Ada berbagai macam penyebab mengapa hal ini terjadi, salah satunya adalah karyawan memiliki utang pada perusahaan.
Perusahaan dapat memotong THR karyawan hingga maksimal 50% dari jumlah keseluruhan THR. Pemotongan ini juga harus disetujui oleh karyawan dan pihak perusahaan yang dibuktikan dengan surat perjanjian.
Waktu Pemberian THR
Kapan waktu yang tepat untuk memberikan THR kepada karyawan?
THR sebaiknya diberikan menjelang perayaan hari raya sesuai agama yang dianut oleh karyawan.
- Karyawan agama Islam berhak mendapatkan THR menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
- Karyawan agama Kristen Protestan dan Katolik berhak mendapatkan THR menjelang perayaan Hari Raya Natal.
- Karyawan agama Hindu berhak mendapatkan THR menjelang perayaan Hari Raya Nyepi.
- Karyawan agama Buddha berhak mendapatkan THR menjelang perayaan Hari Raya Waisak.
Beberapa perusahaan juga memiliki kebijakan untuk memberikan THR kepada karyawan dalam waktu serempak. Umumnya saat menjelang hari raya Idul fitri.
Contoh Pemberian THR
Supaya Anda lebih memahami tentang perhitungan jumlah THR yang harus diterima oleh karyawan, berikut ini kami sajikan beberapa contoh.
1. Budi Wijaya merupakan seorang karyawan di PT Tokopedia yang telah mengabdikan dirinya selama 4 tahun. Gaji pokok yang diterima oleh Budi Wijaya setiap bulannya adalah senilai Rp 6.750.000.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa THR yang diterima oleh Budi Wijaya adalah senilai Rp 6.750.000, sama seperti jumlah upah bulanannya.
2. Dono Kasino Indro merupakan karyawan baru di PT Maju Kena Mundur Kena. Dihitung sejak pertama masuk, dia telah bekerja selama 4 bulan. Sedangkan upah pokok yang diterima oleh Dono Kasiono Indro per bulan yaitu Rp 8.100.000.
Besaran THR yang diterima oleh Dono Kasino Indro dapat dihitung dengan cara ini:
THR = [masa kerja(bulan) : 12] x gaji pokok
THR = [4 : 12] x Rp 8.100.000 = Rp 2.700.000
3. Seorang karyawan bernama Susan bergabung dengan CV ABC Selera pada h-15 hari raya Idul Fitri. Besaran gaji yang dijanjikan oleh perusahaan adalah Rp 3.400.000 per bulan.
Di saat rekan kerjanya mendapatkan THR, Susan tidak mendapatkannya karena belum genap 1 bulan bergabung dengan PT Bukalapak.
Cara menghitung THR karyawan tidak sesulit yang Anda bayangkan. Sebaiknya Anda menggunakan sebuah sistem untuk menghitung THR agar lebih teliti. Terlebih ketika Anda memiliki banyak karyawan. Namun jika karyawan belum terlalu banyak, nampaknya manual adalah opsi yang tepat.