Setiap orang yang memulai bisnis pasti dibingungkan dengan legalitas bisnisnya, bukan? Legalitas dalam bisnis sangatlah penting, loh! Tanpa legalitas, setiap usaha yang dijalankan merupakan tindakan ilegal dan kelegalitasan bisnis membuat terhindar dari gugatan di kemudian hari.
Banyak jenis legalitas bisnis yang dapat dipakai. Misalnya, PT, UD, dan beberapa alternatifnya seperti CV dan Firma. Jenis tersebut juga mempunyai beragam fungsinya.
Pemilihan legalitas bisnis merupakan hal terpenting sebelum mendirikan bisnis atau usaha karena akan berdampak pada kepentingan yang dijalankan.
Nah, apakah Juragan bisa membedakan fungsi dan tanggung jawab dari legalitas tersebut? Tidak? Jika tidak bisa membedakannya silakan simak penjelasan tentang perbedaan firma dan cv dari BukuWarung di artikel ini, ya.
Daftar Isi
Apa Itu Firma dan CV?
Sebelum kita mengetahui perbedaan Firma dan CV alangkah baiknya untuk mengetahui tentang pengertian Firma dan CV. Apa itu Firma dan CV? Mungkin Juragan hanya pernah mendengar CV saja, ya? Yups, itu karena banyak usaha yang menggunakan legalitas CV dibandingkan Firma. CV merupakan badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang mana salah satu pihak menjadi sekutu aktif dan pihak lainnya menjadi sekutu pasif.
Sedangkan, Firma merupakan persekutuan perdata dengan nama bersama untuk melakukan setiap kegiatannya.. Setiap pihak berhak untuk bertindak atas nama Firma tersebut. Misalnya untuk pengambilan sebuah keputusan yang bisa dilakukan oleh semua pihak dalam Firma tersebut menggunakan nama dari Firma usahanya. Contoh badan usaha yang bergerak pada bidang Firma adalah pengacara, konsultan hukum, advokat, dan akuntan publik.
Penggunaan Nama Bersama
Penggunaan ini dimaksudkan untuk nama orang atau nama pilihan untuk perusahaan yang akan dibuat.
Penggunaan nama untuk Firma sebagai berikut
- Nama seorang sekutu; misalnya “Firma Muhammad Setya Resfendy”
- Nama salah seorang sekutu dengan tambahan; misalnya “Firma Muhammad Setya Resfendy Bersaudara”, atau Fa. Muhammad Setya Resfendy & Partners”
- Kumpulan nama dari semua atau sebagian dari nama para sekutu; “Misal Firma Hukum Aca” yang merupakan singkatan dari Agus, Choirul Anam, dan Anggun.
- Nama lain yang bukan nama keluarga, misalnya nama yang merupakan tujuan dari usaha bersama misalnya “Firma Cora So”
Sedangkan jika penggunaan nama dari CV ketentuannya sebagai berikut ini.
- Ditulis dengan huruf latin
- Belum dipakai oleh badan usaha lain
- Tidak ada kemiripan nama dari pada pemerintah, negara, dan pemerintah. Kecuali telah mendapat izin tentang penggunaan nama tersebut.
- Tidak bertentangan dengan asusila dan ketertiban umum
- Tidak terdiri dari angka, rangkaian kata.
Kewenangan Persero dalam Pelaksanaan Usaha
Nah, berbeda jenis legalitas badan usaha berbeda juga kewenangan yang diperoleh, loh. Firma mempunyai peraturan dalam kewenangannya untuk memperbolehkan setiap anggota firma untuk bertindak atas nama perusahaan dalam segala kegiatan. Misalnya, dalam pengambilan keputusan di rapat, pengambilan kesepakatan kerjasama, dan lain sebagainya.
CV mempunyai peraturan yang hanya salah satu pihak saja yang dapat mengelolanya. Pihak lainnya hanya berperan sebagai sekutu pasif yang bertindak sebagai pengawas atau penyetor modal. Sederhananya pihak sekutu pasif hanya mengawasi berjalannya CV sedangkan, sekutu aktif yang mengelola CV setiap harinya.
Tanggung Jawab Persero dalam CV dan Firma
CV dan Firma mempunyai peraturan tentang tanggung jawab persero yang berbeda-beda, loh. Perbedaan tanggung didasari pada pasal-pasal yang mengaturnya.
Dijelaskan pada pasal 18 KUHD bahwa “tiap-tiap persero dalam firma secara langsung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan”. Hal tersebut dikarenakan peran aktif dan kewenangan yang sama pada tiap-tiap anggota firma. Sehingga, semua anggota dianggap bertanggung jawab dengan apa yang terjadi dalam perseroan tersebut.
Selanjutnya adalah tanggung jawab perseroan dalam CV. Jika dalam firma setiap anggota memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sama untuk usahanya tetapi, di CV hanyalah sekutu aktif saja yang diberikan wewenang dalam usahanya sampai dengan harta. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab untuk memberikan modal awal yang digunakan membangun CV tersebut.
Tanggung jawab sekutu pasif dalam CV bisa hilang, loh. Hilang tanggung jawab dikarenakan sekutu pasif melanggar pasal 20 KUHD yakni apabila sekutu pasif ikut campur dalam mengelola atau mengurus perseroan atau bekerja dalam perseroan.
Pelanggaran tersebut berdampak pada sekutu pasif yang diwajibkan untuk bertanggung jawab secara renteng sampai dengan harta pribadinya menurut pasal 21 KUHD.
Jenis Usaha dalam CV dan Firma
Karakteristik yang mendasar dari CV dan Firma adalah jenis usahanya. Usaha dalam Firma didominasi oleh pelayanan jasa atau konsultan yang terperinci lagi menjadi beberapa kategori seperti pengacara, advokat, akuntan publik, dan konsultan hukum.
Sedangkan CV usaha yang dijalankan sangat banyak dan beragam. Biasanya CV digunakan untuk usaha barang dan jasa. Contohnya adalah perdagangan pakaian, makanan, dan jasa desain
Tips Memilih Legalitas Badan Usaha
Nah, setelah BukuWarung jelaskan tentang perbedaan firma dan CV beserta jenis-jenis usahanya, sekarang saatnya untuk take action yaitu mendirikan badan usaha. Namun, Juragan masih bingung, kan ingin mendirikan badan usaha apa? Nih, BukuWarung berikat tipsnya untuk Juragan.
1. Perjelas Visi Jangka Panjang Perusahaan
Memperjelas visi perusahaan yang akan didirikan membuat Juragan dapat menentukan badan usaha manakah yang cocok untuk digunakan. Jika Juragan ingin memiliki perusahaan yang membolehkan pihak asing untuk menanamkan modal yang bertujuan untuk percepatan berkembangnya perusahaan maka PT adalah pilihan badan usaha yang tepat.
Namun, jika perusahaan yang Juragan dirikan hanya terbatas pada sekutu saja dan tidak menerima kehadiran pihak asing maka CV adalah pilihan yang tepat.
Pemilihan ini untuk jangka panjang perusahaan, ya. Jika perusahaan hanya sebatas usaha keluarga menurut BukuWarung gunakan saja CV yang lebih fleksibel.
2. Fokus Menentukan Bidang Usaha
Menentukan fokus bidang usaha sebelum membuat badan usaha sangatlah penting dan tidak boleh sembarangan. Pemilihan fokus bidang usaha dapat saling menguatkan masing-masing usahanya. Bidang usaha tersebut merujuk pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dengan maksimal 4 kategori.
Contohnya, jika Juragan ingin mendirikan usaha restoran iga sapi maka masih sesuai jika Juragan memilih bidang usaha lain seperti industri bumbu masak bakar.
3. Memilih Nama Sesuai dengan Cita-Cita dan tujuan Perusahaan
Kalau yang ini tentu bukan lagi rahasia umum, ya. BukuWarung sudah bisa memastikan bahwa setiap orang yang akan mendirikan usaha pasti memilih nama yang sesuai dengan usaha dan cita-cita yang akan dijalankan.
Misalnya nama Lalapan Barokah, pasti bidang usaha yang dipilih adalah jasa penyajian makanan dan tidak mungkin dong pada bidang usaha penerbitan dan percetakan, hehehehehehe.
Nah, itulah penjelasan detailnya tentang perbedaan firma dan CV beserta tips memilih legalitas badan usaha yang cocok untuk usaha yang akan Juragan dirikan. Jika Juragan ingin mendirikan usaha akan memakai legalitas yang mana, nih? Pilih yang sesuai dengan sektor usaha Juragan, ya.
Jangan sampai salah pilih karena akan berdampak pada perizinan, tugas dan tanggung jawab, serta masih banyak lagi, loh.
Oh, iya gunakan aplikasi BukuWarung untuk mengelola pembukuan bisnis yang Juragan jalankan, ya. Aplikasi BukuWarung membantu pelaku usaha untuk lebih mudah mengelola pembukuannya secara digital tanpa harus menuliskannya di buku secara manual.
Semoga artikel ini bermanfaat, sampai jumpa di lain kesempatan!