Nomor NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang wajib dimiliki para pengusaha di Indonesia. Nomor ini diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman sebuah portal khusus yang telah disediakan Badan melalui pendaftaran online di portal OSS (Online Single Submission).
Seberapa pentingkah NIB bagi pengusaha, serta bagaimana syarat dan cara mendaftarnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Daftar Isi
Pengertian NIB
Perlu diperhatikan, NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dibahas disini berbeda dengan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) dalam sertifikat tanah. Jangan sampai keliru! Berikut perbedaan keduanya:
- NIB perusahaan adalah identitas para pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui lembaga OSS setelah pengusaha melakukan pendaftaran. Identitas ini menggantikan beberapa izin sebelumnya dan menjadi salah satu prasyarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- NIB tanah adalah nomor identifikasi suatu bidang tanah yang berisi informasi mengenai letak bidang tanah, pemegang hak, serta penggunaan tanah. Nomor ini penting dalam proses pendaftaran tanah untuk mengidentifikasi suatu bidang tanah dan membedakannya dengan tanah lainnya.
Sudah jelas kan? Intinya, NIB perusahaan merupakan identitas suatu usaha. Sedangkan NIB tanah merupakan identitas suatu bidang tanah. Dalam artikel ini, kita hanya akan fokus membahas NIB perusahaan.
Dasar Hukum NIB Perusahaan
NIB perusahaan merupakan kebijakan terbaru pemerintah Indonesia untuk memudahkan para pengusaha dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha. Pemberlakuan NIB diatur dalam Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, kini para pengusaha tak perlu mengajukan banyak dokumen izin usaha. Mulai dari TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), hingga akses kepabeanan eksportir dan importir. Karena semuanya telah terintegrasi dalam satu izin, yaitu NIB.
NIB juga menjadi salah satu prasyarat untuk mendapatkan SIUP yang diatur dalam pasal 25 ayat 1 PP 24/2018. Dalam kata lain, untuk mendapatkan SIUP atau izin komersial lainnya.
Anda harus mendaftar NIB terlebih dahulu. Hal ini bukan sekadar saran atau anjuran, melainkan kewajiban.
Menurut PP 24/ 2018, setiap pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran NIIB ke lembaga OSS secara elektronik. Peraturan ini berlaku bagi pelaku usaha perorangan maupun non-perorangan, seperti:
- Perseoran Terbatas
- Perusahaan Umum
- Perusahaan Umum Daerah
- Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh negara
- Badan layanan umum
- Lembaga penyiaran
- Badan usaha yang didirikan oleh yayasan
- Koperasi
- Persekutuan Komanditer
- Persekutuan Firma
- Persekutuan Perdata
Fungsi dan Kegunaan NIB Bagi Pengusaha
Mirip dengan NIK yang berfungsi sebagai tanda pengenal penduduk, maka NIB merupakan KTP-nya para pengusaha. Dengan adanya NIB, seorang pengusaha mempunyai bukti legal atas kepemilikan usaha. Tidak hanya itu, kehadiran NIB juga membawa banyak manfaat bagi pengusaha, diantaranya:
-
Mempercepat Proses Pengurusan Izin Usaha
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, kehadiran NIB mampu memangkas rantai pengurusan izin usaha menjadi lebih singkat. Kini pengusaha cukup mengurus satu izin usaha, yaitu NIB (dan SIUP khusus sektor usaha tertentu). Tidak perlu lagi mengurus TDP, API, atau akses kepabeanan.
-
Mengembangkan Usaha Lebih Cepat
Dengan memiliki NIB, suatu perusahaan akan dianggap lebih kredibel dan mendapat kepercayaan lebih besar dari konsumen, investor, dan masyarakat umum.Khususnya saat perusahaan melakukan audit atau ingin memenangkan suatu tender.
-
Memudahkan Investasi dan Pengajuan Pinjaman Dana
Jika Anda ingin mendapatkan suntikan dana dari seorang investor, NIB adalah salah satu syarat wajib yang harus disiapkan. Sebab, seorang investor tentu tak mau memberikan kucuran dana pada perusahaan illegal. Mereka hanya akan berinvestasi pada perusahaan legal yang memiliki NIB.
Begitu pula saat mengajukan pinjaman dana ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Mereka tentu memastikan terlebih dahulu legalitas usaha Anda, sehingga bersedia memberikan pinjaman dana sesuai yang Anda inginkan.
Syarat Membuat NIB
Mengingat banyaknya manfaat NIB untuk perusahaan, sebaiknya Anda mulai mengurusnya sekarang juga. Sebelum masuk ke pendaftaran online, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
-
NIK
Dalam proses pendaftaran user-ID NIB, dokumen utama yang harus Anda siapkan adalah NIK (Nomor Induk Penduduk) yang tertera pada KTP. Khusus pebisnis yang memiliki badan usaha tertentu, NIK yang perlu dimasukkan adalah NIK milik pimpinan atau penanggung jawab badan usaha.
-
NPWP Badan atau Perorangan
Anda juga perlu menyiapkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) milik Anda pribadi selaku pengusaha atau NPWB badan usaha Anda.
-
Akta Pendirian Sesuai KBLI 2017
Biasanya banyak orang kesulitan mengisi OSS dikarenakan uraian usaha tidak keluar lengkap seperti yang tertera pada akta pendirian. Untuk itu, lakukan perubahan data pada kolom maksud dan tujuan bidang usaha sesuai KLBI (Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia) 2017.
-
Laporan Pajak Rapi
Selain menyiapkan NPWP, Anda juga harus memastikan seluruh laporan pajak Anda telah rapi. Salah satunya Anda harus rutin menyampaikan SPT tahunan PPH dua tahun pajak terakhir.
Jika tidak, KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) Anda dinyatakan tidak benar dan menghambat proses pengajuan NIB.
-
Izin Lokasi, IMB, dan AMDAL
Untuk memudahkan Anda mendapat NIB, Anda harus memastikan tempat usaha Anda telah memenuhi komitmen prasarana dasar. Mulai dari izin lokasi, izin perairan, izin mendirikan bangunan (IMB), serta izin lingkungan yang berbentuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
-
Dokumen Pendukung Lainnya
Dokumen pendukung lainnya yang perlu Anda siapkan dalam pengurusan NIB, diantaranya adalah:
- Nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
- Notifikasi kelayakan mendapatkan fasilitas fiskal
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika ada
Cara Mudah Mendaftar NIB di Portal OSS
Anda bisa langsung membuat NIB perusahaan Anda di portal OSS (Online Single Submission. Artinya, NIB OSS adalah sebuah portal khusus yang telah disediakan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendapatkan NIB secara online. Simak langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut.
1. Masuk ke Portal OSS
Untuk mendaftar NIB, Anda cukup melakukannya secara online dengan masuk ke website OSS yang beralamat di https://oss.go.id/.
2. Mengisi Data Usaha yang Disediakan
Setelah itu, isi beberapa kolom yang diminta sesuai data perusahaan Anda. Mulai dari informasi pemegang saham, kepemilikan saham, modal, nilai investasi, hingga rencana memasukkan tenaga kerja asing (jika ada).
3. Mengisi Informasi Bidang Usaha Sesuai KBLI
Masukkan informasi uraian bidang usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tahun 2017. Pastikan dalam hal KBLI yang dipilih termasuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan ketentuan Daftar Negatif Investigasi (DNI).
-
Memberikan Tanda Checklist
Sebelum mengakhiri pendaftaran, jangan lupa memberikan tanda centang atau checklist sebagai bentuk persetujuan pendaftaran. Tanda ini sekaligus sebagai pernyataan bahwa seluruh data dan dokumen yang Anda unggah ke sistem OSS merupakan data yang valid.
-
Download NIB
Setelah semua data terisi, sistem akan mengarahkan Anda untuk langsung mengunduh NIB. Jika masih belum berhasil, itu tandanya ada kesalahan pada data yang Anda masukkan. Solusinya, coba cek kembali data yang Anda masukkan apakah telah sesuai permintaan sistem.
Itu dia pembahasan lengkap tentang apa itu NIB, kegunaan, serta syarat dan cara pendaftarannya. Pastikan Anda segera mendapatkan NIB dengan mengikuti semua prosedur di atas, salah satunya memiliki pembukuan dan laporan pajak yang rapi.
Gunakan aplikasi Buku Warung untuk memudahkan Anda mencatat pembukuan dan mengelola keuangan usaha Anda secara praktis. Bisnis jadi lebih mudah dan mengurus NIB pun juga akan lebih mudah.