Download Gratis
Butuh bantuan?

Info Lengkap Tentang PPN

Pertanyaan apa yang dimaksud dengan PPN belakangan ini sedang banyak diperbincangkan masyarakat seiring kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif PPN. PPN adalah beban pajak yang dikenakan setiap melakukan proses produksi dan distribusi.

Itulah sebabnya Anda dapat melihat PPN sering ditemui dalam bukti transaksi pembelian sehari-hari. Adapun, beban PPN tersebut ditujukan untuk konsumen akhir. Namun, lebih detail mengenai PPN ini bisa Anda baca selengkapnya di sini.

Tentang PPN

PPN adalah singkatan dari Pajak Penambahan Nilai yang dalam bahasa Inggris sering ditulis Value Added Tax (VAT) atau bisa juga disebut Good and Service Tax (GST). PPN adalah pungutan pajak wajib dalam setiap transaksi jual beli.

PPN merupakan pengikat antara penjual dan pembeli. Seperti penjelasan sebelumnya, telah disebutkan bahwa PPN ini menjadi kewajiban yang mesti dibayarkan pembeli. Namun, yang wajib melakukan pungutan, pelaporan, hingga penyetoran adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ada beberapa jenis usaha yang dapat dikenai pajak PPN dan telah diatur dalam Undang-undang Pasal 4 ayat (1) tentang PPN. Tarif PPN yang harus dibayarkan ini pun sudah diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 42 Pasal 7 tahun 2009.

Selain itu, perhitungan PPN dibagi ke dalam dua jenis, yakni PPN keluaran dan PPN masukan. Tahukah Anda jika aplikasi Buku Warung dapat mempermudah Anda dalam mengelola PPN maupun keuangan perusahaan secara praktis dan akurat.

Objek Pajak PPN

Ada banyak jenis objek yang dapat dikenai pajak PPN, namun tidak semua barang maupun jasa di antara objek yang ada termasuk dalam pajak PPN. Agar dapat membedakannya dengan mudah, tentu saja Anda harus tahu apa saja objek pajak PPN. Beberapa objek yang bisa dikenai PPN adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Impor BKP
  • Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Selain yang disebutkan di atas, secara khusus pemberlakuan pajak PPN juga dibebankan atas:

  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan bukan dalam suatu pekerjaan atau kegiatan usaha oleh  sebuah badan atau orang pribadi yang hasilnya digunakan pihak lain maupun diri sendiri
  • Penyerahan BKP berupa harta yang menurut tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP. Namun, ada pengecualian untuk penyerahan aktiva dimana pajak masukan tersebut tidak dikreditkan akibat perolehan JKP atau BKP tidak memiliki hubungan langsung dengan pemeliharaan kendaraan bermotor station wagon, jeep, sedan, combi, dan van, kecuali barang dagangan atau disewakan, serta  kegiatan usaha dan perolehan

Sedangkan, menurut aturan PPN yang saat ini berlaku, terdapat daftar barang tidak kena pajak PPN diantaranya seperti:

  • Barang dari hasil pertambangan maupun pengeboran yang didapatkan langsung dari asalnya/sumbernya, misalnya seperti gas bumi (bukan elpiji), minyak mentah (crude oil), dan semacamnya
  • Barang kebutuhan pokok untuk kebutuhan rakyat banyak
  • Makanan serta minuman yang biasanya disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, baik dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman pemberian jasa boga atau usaha catering
  • Emas batangan, uang, maupun surat berharga

Tidak hanya barang yang tersebut dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, terdapat jenis jasa tidak dikenakan pajak PPN yang antara lain sebagai berikut:

  • Jasa boga atau usaha catering
  • Jasa pelayanan kesehatan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa penyiaran tidak bersifat iklan
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa angkutan umum darat dan air
  • Jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan jasa angkutan luar negeri
  • Jasa perhotelan
  • Jasa penyediaan tempat parkir.
  • Jasa telepon umum menggunakan uang logam
  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka untuk menjalankan tugas pemerintahan secara umum
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pengiriman uang melalui wesel pos

Aturan Tarif PPN

Setelah mengetahui apa saja yang termasuk dalam perhitungan PPN dan yang bukan, selanjutnya Anda harus tahu besaran pajak PPN yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Pasal 7 Tahun 2009. Berikut aturan tarif PPN yang perlu Anda ketahui:

  • Tarif GST atau PPN adalah 10% (sepuluh persen), berlaku untuk semua produk yang dipasarkan di dalam negeri yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif serta landasan kontinen dan di dalamnya UU yang mengatur kepabeanan
  • Tarif pajak PPN besaran 0% berlaku atas beberapa objek seperti ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak
  • Tarif biaya PPN untuk barang mewah dapat ditetapkan sebesar 10% paling rendah hingga 20% paling tinggi
  • Khusus bagi tarif pajak dengan besaran 10% dapat berubah atau mengalami penurunan menjadi 5% dan kenaikan mencapai 15% yang mana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah

Tarif pungutan PPN yang ditetapkan atas dasar aturan yang berlaku meliputi lima hal, yakni:

  • Nilai ekspor
  • Nilai impor
  • Harga jual
  • Penggantian
  • Nilai lain berdasarkan aturan Menteri Keuangan

Tarif PPN tersebut biasanya tertulis jelas pada bukti transaksi setelah melakukan pembelian. Dapat dilihat, harga yang harus dibayar akan ditambahkan dengan tarif besaran PPN.

Akan tetapi, beberapa tempat kini tidak mencantumkan PPN lagi. Jika Anda tidak dapat menemukan besaran PPN pada struk pembayaran, maka PPN sudah dimasukkan dalam total harga pada pembayaran secara otomatis.

Setelah dibayarkan oleh konsumen, PPN yang dipungut akan masuk ke dalam beberapa sektor, seperti:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Bendaharawan pemerintah
  • Kantor perbendaharaan
  • Kas negara
  • Pemegang izin/kuasa atau kontraktor

Jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kewajiban pembayaran PPN ini dikenakan serta disetorkan oleh PKP selaku Pengusaha Kena Pajak untuk kemudian dibebankan oleh konsumen akhir. PKP berkewajiban dalam melakukan pungutan, penyetoran, sampai dengan pelaporan PPN terutang.

Berdasarkan aturan perhitungan PPN tersebut, terdapat dua jenis PPN, yakni PPN masukan dan PPN keluaran. Lalu, bagaimana penjelasan mengenai dua istilah PPN tersebut? Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak penjelasannya berikut ini:

  • PPN Masukan

Maksud dari istilah PPN masukan adalah pajak yang harus dibayarkan PKP atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, BKP maupun JKP tidak berwujud luar daerah pabean, dan impor BKP yang dipungut PKP saat melakukan pembelian BKP/JKP pada periode pajak tertentu.

PPN masukan juga dapat diartikan sebagai PPN yang harus dibayarkan PKP ketika membeli, memperoleh, hingga membuat produk. Dalam perhitungan PPN masukan ini, PKP harus melakukan pengkreditan antara pajak masukan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.

Apabila pajak masukan ditemukan lebih besar, artinya PKP lebih banyak melakukan pembayaran PPN daripada pungutan PPN. Kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan untuk masa pajak selanjutnya dengan tarif PPN disesuaikan pajak masukan yang harus dibayar.

Sebaliknya, jika ditemukan pajak keluaran yang lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran harus dimasukkan dalam kas negara.

  • PPN Keluaran

Selanjutnya, yang dimaksud dengan PPN keluaran adalah pajak yang harus dipungut PKP dalam penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dan Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.

Penerapan pajak keluaran ini dilakukan PKP dengan memberi penekanan terhadap objek yang dikenai pajak. PPN keluaran yang dikenakan akan diawali dengan menetapkan tarif barang. Kemudian, PKP akan melakukan pungutan pajak keluaran oleh penjual.

PPN keluaran hasil pungutan PKP tersebut nantinya akan jadi kredit pajak untuk kemudian harus dikreditkan dalam PPN masukan. Selisih PPN keluaran dengan PPN masukan merupakan total PPN yang harus diserahkan PKP ke negara.

Bila PPN keluaran ternyata lebih besar daripada PPN masukan, dapat diartikan PKP mengalami kelebihan pembayaran dan bisa mengkompensasikan kelebihan tersebut untuk masa pajak yang akan datang.

Secara keseluruhan, dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dilaporkan pihak penjual selaku PKP.

Urusan perpajakan dapat dibukukan dengan lebih mudah dan efisien dengan aplikasi BukuWarung. Anda bisa mengunduhnya dengan gratis di Play Store maupun App Store.

Coba BukuWarung sekarang
App Rating 4.9
Download