Apakah menangis membatalkan puasa? banyak yang menanyakan perihal itu karena khawatir jika tangisannya bisa membuat puasa yang sudah diniatkan menjadi batal begitu saja.
Waktu kecil, pasti banyak orang tua yang mengatakan kepada anaknya yang baru belajar puasa untuk tidak menangis! Jika menangis, maka puasanya bisa batal.
Pernahkah Juragan mendengar hal demikian? Jika pernah, maka Juragan tidak sendirian kok! Tapi sebenarnya, apakah menangis itu memang benar-benar bisa membatalkan puasa? Nah, buat Juragan yang mungkin bingung dengan pertanyaan tersebut, coba yuk cari tahu kebenarannya.
Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Seorang umat muslim yang sedang mengalami kejadian emosional tidak jarang akan meneteskan air mata. Sekalipun sedang berpuasa, siapapun tidak akan bisa mencegah emosional yang muncul dalam hati.
Lalu apakah sebenarnya menangis itu bisa membatalkan puasa? Ternyata jawabannya tidak, ya! Baik puasa Ramadhan atau sunah, ketika sedang menangis dan khawatir hal itu akan membuat puasa jadi batal, tenang saja! Sebab jawaban dari apakah menangis membatalkan puasa Senin Kamis itu jelas tidak.
Demikian pula dengan apakah menangis membatalkan wudhu, maka jawabannya juga tidak! Untuk lebih jelasnya, mungkin beberapa hal yang bisa membatalkan puasa bisa dipahami sebagai berikut.
Baca juga : Bacaan Niat Puasa Ramadhan
Hal-hal yang Bisa Membuat Puasa Batal
Lalu apa yang membuat puasa itu menjadi batal jika menangis ternyata tetap membuat puasa sah?
- Haid
- Minum dan makan
- Mengobati bagian tubuh dengan cara memasukkan sesuatu di qubul dan dubur.
- Berhubungan seksual
- Nifas
- Muntah dengan sengaja
- Pingsan sepanjang hari
- Murtad
- Gila
- Keluar mani karena berhubungan seksual
Syarat Sah Puasa
Ada beberapa syarat sah puasa yang harus dilaksanakan dengan benar, yaitu :
1. Islam
Islam adalah syarat wajib untuk yang hendak berpuasa di bulan Ramadhan. Orang yang berpuasa adalah seorang Muslim, jadi puasa yang dilakukan oleh non-Muslim tidaklah sah.
2. Baligh
Tidak wajib bagi seseorang yang belum mencapai usia hukum dalam Islam (baligh) untuk berpuasa, tetapi jika dia berpuasa, itu sah dan ia akan diberi pahala.
3. Waras
Puasa tidak wajib bagi orang gila, juga tidak sah bagi orang gila.
4. Suci Dari Haid atau Nifas
Merupakan syarat puasa bagi seorang wanita agar bersih dari haid dan nifas dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa seorang wanita pada masa haidnya atau nifas dari terbit fajar hingga terbenam matahari, tidak wajib, juga tidak sah, bahkan jika haid atau nifas terjadi pada satu waktu antara fajar dan terbenamnya matahari, maka otomatis akan membatalkan puasa pada hari itu.
5. Tidak Membahayakan Kesehatan
Syarat puasa yang sah adalah tidak membahayakan orang yang berpuasa. Bentuk bahaya tersebut dapat terjadi jika puasa menyebabkan penyakit, atau penyakit semakin bertambah parah, menunda penyembuhannya atau memperparah rasa sakit.
Jika Juragan mengalami kondisi tersebut, maka tidak wajib baginya untuk berpuasa dan kondisi ini harus diperkuat dengan pendapat dokter yang kompeten saja. Berikut ketentuan untuk poin ini :
- Jika seseorang berpuasa dalam keadaan takut akan bahaya atau berkeyakinan bahwa ia akan dirugikan, maka batal puasanya; jika tidak terjadi bahaya yang diharapkan, puasanya juga tidak sah.
- Jika dia berpuasa dengan keyakinan bahwa tidak akan terjadi kerusakan, kemudian dia mengetahui bahwa puasa itu berbahaya, dalam hal ini puasanya tetap sah.
6. Tidak Bepergian
Syarat puasa yang sah adalah tidak melakukan jenis perjalanan yang mewajibkan qasr dalam shalat. Puasa seorang musafir tidak sah kecuali dia berniat mampu berpuasa dalam perjalanannya.
7. Tidak Sadar
Puasa menjadi batal dan tidak sah dari orang yang tidak sadar jika ia kehilangan kesadarannya sebelum fajar dan sebelum niat. Namun puasa akan menjadi sah dan bisa dilanjutkan jika terjadi setelah niat, baik sebelum fajar atau sesudahnya dia.
Ketidaksadaran yang dialami tidak hanya karena pingsan saja, namun juga bisa terjadi karena anestesi umum yang diberikan dalam operasi bedah.
Hanya saja, untuk kasus ini berbeda dengan yang pertama dalam hal kewajiban qada’, karena tidak wajib bagi orang yang pingsan sebelum fajar dan sebelum menetapkan niat puasa untuk melakukan qada’.
Baca juga : Rekomendasi Menu Buka Puasa
Sedangkan wajib bagi seseorang untuk melakukan qada’ dalam kasus-kasus di mana ia kehilangan kesadaran karena menjalani anestesi.
Jadi, mengenai pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa, tentu saja jawabannya tidak. Siapapun tetap sah puasanya jika sedang menangis, apalagi jika menangisi keuangan bisnis yang sedang acak-acakan dan amburadul!
Bagi yang tidak ingin keuangan bisnisnya amburadul dan menangis di kala masih berpuasa, tenang saja! Ada aplikasi Buku Warung yang akan membantu mengelola keuangan bisnis dengan tepat. Unduh saja aplikasinya dan segera buktikan manfaatnya untuk kelola bisnis Juragan!