Beda UKM dan UMKM – Anda mungkin sering mendengar istilah Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di berbagai kesempatan.
Istilah-istilah ini memang sangat mirip namun terdapat perbedaan besar di antara keduanya.
Mari simak ulasan lebih dalam dari BukuWarung tentang beda UKM dan UMKM supaya Anda lebih memahaminya. Sehingga tak lagi salah menggunakan kedua istilah ini.
Daftar Isi
Pengertian UKM
Sebelum membahas tentang perbedaan antara UKM dan UMKM, sebaiknya Anda memahami tentang pengertiannya terlebih dahulu.
UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil Menengah, yang artinya adalah suatu bisnis perniagaan produktif yang mandiri, dijalankan oleh individual maupun badan usaha namun tidak berupa anak atau cabang perusahaan lain.
Merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan Nomor 26/I/KK tentang Kredit Usaha Kecil, UKM adalah usaha atau bisnis yang mempunyai kekayaan kurang dari 600 juta rupiah. Kekayaan ini tidak termasuk lahan serta bangunan yang digunakan untuk menjalankan usaha.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan juga memiliki standar untuk UKM, yaitu bisnis yang memiliki aktiva atau aset tidak lebih dari 635 juta rupiah. Menurut Deperindag, pemilik UKM juga harus seorang Warga Negara Indonesia.
Baca juga: Cara Mendapatkan Uang Dari Internet
Pengertian UMKM
Pengertian UMKM dibahas secara terpisah dan tertera dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Berikut ini pengertian selengkapnya dari UMKM.
- Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha atau bisnis yang menghasilkan keuntungan kurang antara 50 juta rupiah hingga 300 juta rupiah.
- Usaha Kecil
Usaha kecil adalah bisnis perniagaan yang berdiri secara mandiri dan menghasilkan kentungan. Usaha kecil bukan merupakan anak perusahaan maupun cabang dari perusahaan yang telah ada sebelumnya.
Sebuah bisnis dapat dikategorikan sebagai usaha kecil apabila memiliki aktiva senilai 50 juta hingga 500 juta rupiah. Sedangkan omzet yang dihasilkan antara 300 juta rupiah hingga 2,5 miliar rupiah.
- Usaha Menengah
Usaha menengah adalah bisnis perdagangan yang skalanya lebih besar dari usaha mikro dan usaha kecil. Jumlah aktiva yang dimiliki oleh usaha di kategori menengah di antara 500 juta rupiah hingga 10 miliar rupiah.
Usaha menengah bukanlah cabang perusahaan lain maupun anak perusahaan yang dapat menghasilkan omzet antara 2,5 hingga 50 miliar rupiah.
Baca juga: Ide Usaha untuk Pensiunan
Perbedaan UKM dan UMKM
Jika Anda sudah memahami pengertian UMK dan UMKM, kini saatnya Anda mempelajari tentang perbedaan antara keduanya.
- Modal
Perbedaan pertama yang paling jelas terlihat adalah jumlah modal. Modal yang diperlukan untuk memulai sebuah bisnis UKM adalah kurang dari 50 juta rupiah. Jadi, apabila Anda mendirikan usaha dengan modal 0 hingga 50 juta rupiah, usaha tersebut termasuk UKM.
Sedangkan untuk membentuk sebuah UMKM diperlukan modal yang lebih besar, yaitu antara 50 juta rupiah hingga 300 juta rupiah. Karena membutuhkan modal lebih besar, UMKM ini lebih memiliki pengaruh terhadap perekonomian nasional dibandingkan dengan UKM.
Oleh sebab itu, pemerintah cenderung lebih membantu penyediaan modal bagi UMKM dibandingkan dengan UKM.
- Jumlah Tenaga Kerja
Perbedaan antara UKM dan UMKM yang kedua adalah jumlah tenaga kerja untuk menjalankan usaha. Perbedaan ini tampak sangat jelas. UKM umumnya memiliki tenaga kerja antara 5 orang hingga 19 orang.
Sedangkan UMKM membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak. Jumlah tenaga kerja yang dimiliki oleh UMKM adalah 20 orang hingga 100 orang. UMKM memiliki jumlah tenaga kerja yang lebih banyak. Secara otomatis akan menghasilkan lebih banyak produk dibandingkan dengan UKM.
- Omzet Penjualan
Jumlah tenaga kerja sangat berpengaruh terhadap produktivitas sebuah usaha atau bisnis. Hal ini juga berpengaruh terhadap jumlah omzet penjualan yang didapatkan.
Jika dilihat dari omzetnya, sebuah bisnis dapat dikategorikan sebagai UKM apabila mendapatkan hasil penjualan kurang dari 200 juta rupiah.
Sedangkan UMKM umumnya mampu menghasilkan penjualan dengan nilai yang lebih besar, yaitu di atas 200 juta rupiah hingga 300 juta rupiah. Jadi, Anda bisa menilai sendiri usaha Anda termasuk dalam kategori UKM atau UMKM dengan melihat omzet yang dihasilkan.
- Aset dan Kekayaan
Dari ketiga poin yang sudah dijelaskan di atas apakah Anda sudah memahami perbedaan dari UKM dan UMKM? Untuk melengkapi pembahasan, ada satu lagi perbedaan yang cukup jelas terlihat antara UKM dan UMKM, yaitu nilai aset atau kekayaan yang dimiliki.
UMKM umumnya mempunyai kekayaan hingga bernilai ratusan juta rupiah. Sedangkan kekayaan UKM ada di bawahnya yang hanya bernilai jutaan hingga puluhan juga rupiah.
Baca juga: Bisnis Minuman Halal
Contoh UKM
Contoh UKM mungkin sudah sering Anda temui di lingkungan sekitar.
Misalnya tetangga memiliki warung kelontong kecil-kecilan. Warung ini umumnya memiliki nilai aset yang kurang dari 100 juta rupiah. Sedangkan omzetnya juga kurang dari 200 juta rupiah.
Contoh UMKM
Contoh dari UMKM adalah sebuah perusahaan garmen yang memiliki karyawan sebanyak 50 orang. Untuk membangun sebuah usaha garmen diperlukan modal yang cukup besar, sekitar 50 juta hingga 100 juta rupiah. Omzet dari perusahaan ini pun dapat menyentuh angka ratusan juta rupiah.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan dari UKM dan UMKM terletak pada skala bisnis, modal, nilai aset, serta jumlah karyawan. Baik UKM dan UMKM sangat memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia.